Impor Tanpa API

Impor Tanpa API

Impor tanpa API menjadi cara yang dicari-cari oleh mereka yang melakukan kegiatan pembelian barang dari luar negeri. API harus dipunyai sebelum melakukan kegiatan pengiriman barang yang berasal dari luar negeri.

Saat membeli barang atau mendatangkan barang dari luar negeri, API menjadi tanpa pengenal yang biasanya dimiliki perusahaan bidang pengiriman barang. Oleh sebab itu, setiap importir yang memasukan barang ke dalam negeri, tentu memiliki nomor ini.

Jenis Angka Pengenal Impor yang dikenal ada 2. API umum, API umum merupakan nomor pengenal impor ketika melakukan impor barang di jenis barang tertentu.

Biasanya, impor barang tertentu ini dilakukan importir yang ingin memasukkan barang serta serta memperdagangkan barang tersebut kembali.

Selain API umum, ada juga API produsen. Untuk jenis ini diberikan oleh pemerintah yang ingin melakukan impor barang, dan akan digunakan sendiri. Sehingga barang dimasukkan oleh perusahaan pemegang API produsen dan barang tersebut digunakan untuk produksi.

Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 jenis API, selain itu jenis ini bisa digunakan hingga ke seluruh Indonesia. Tetapi, untuk perusahaan yang tidak memiliki API, tentu kesulitan ingin melakukan kegiatan impor.

Impor Tanpa API dan Kegiatannya

Impor Tanpa API dan Kegiatannya
gambar: pixabay

Ketika Anda ingin melakukan kegiatan impor namun tidak memiliki API, sebenarnya kegiatan impor tersebut diizinkan, namun bila sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratan jika ingin memasukkan barang dari luar negeri namun tidak memiliki API seperti, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus. Sehingga, Anda hanya melakukan kegiatan ini sesekali saja.

Kemudian, kegiatan memasukkan atau membeli barang dari luar negeri ini tidak untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Sehingga barang yang Anda beli dari luar negeri tersebut digunakan sendiri.

Persyaratan lainnya, barang yang diimpor tersebut merupakan alat penunjang yang digunakan untuk kelancaran kegiatan produksi atau untuk pembangunan infrastruktur.

Barang tanpa API ada beberapa jenis, barang yang dikirimkan untuk keperluan sosial seperti bantuan ke korban bencana alam, atau untuk amal tidak membutuhkan nomor ini.

Selain itu, barang promosi, barang yang ditolak oleh pembeli dari luar negeri dan dikirim kembali, barang yang sudah diekspor untuk keperluan perbaikan juga tidak membutuhkan Angka Pengenal Impor.

Meskipun tidak memiliki API, barang contoh dari luar negeri juga bisa Anda datangkan, karena tidak bertujuan untuk didagangkan.

Prosedur dan Tips Impor Tanpa API

Prosedur dan Tips Impor Tanpa API
gambar: pixabay

Bila sekarang ini Anda melakukan pembelian barang dari luar negeri dan menggunakan barang tersebut untuk kebutuhan sendiri dengan arti tidak untuk diperjualbelikan, namun terkendala API. Ada beberapa tips yang dapat dilakukan.

1. Konsultasi dengan Bea Cukai

Melakukan konsultasi di Kantor Bea Cukai pelabuhan atau bandara yang bersangkutan. Biasanya, nantinya terdapat laporan dimana barang tersebut tertahan baik di pelabuhan atau di bandara.

Jika barang tersebut tertahan di pelabuhan, Anda dapat mendatangi Kantor Bea Cukai Pelabuhan kemudian melakukan konsultasi ke ruang konsultasi. Anda bisa menyampaikan jika barang tersebut digunakan untuk diri sendiri dan tidak dijual.

2. Mengganti Nama Consignee

Mengganti consignee dengan nama PT yang memiliki API. Anda bisa melanjutkan proses pembelian barang dari luar negeri, namun nama penerima diganti dengan PT yang sudah memiliki API.

Proses ini memang tidak semudah kelihatannya, apalagi Bea Cukai secara terus menerus memperketat proses ini. Selain itu biaya yang dibutuhkan ketika ingin menggunakan langkah ini tidak bisa dikatakan murah.

3 Menyelesaikan Proses Pengiriman

Menyelesaikan kegiatan proses pengiriman barang di Pelayanan Impor Barang Kiriman. Anda juga dapat mengunjungan loket PIBK untuk memproses kegiatan pembelian barang dari luar negeri.

Namun, proses impor tanpa API baru bisa dilanjutkan jika barang yang Anda beli mempunyai berat kurang dari 100 KG. Jika berat lebih dari 100 KG, tentu saja proses akan sulit untuk dilanjutkan.

4. Melakukan Re-ekspor

Melakukan re-ekspor. Bila berbagai cara di atas tidak bisa untuk tetap melanjutkan proses pengiriman barang dari luar negeri. Anda dapat melakukan re-ekspor.

Sehingga, barang nantinya akan dikembalikan kembali ke negara asal, kemudian akan diimpor kembali dengan menggunakan PT yang telah memiliki API.

Cara ini tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit, selain itu waktu yang dibutuhkan juga tidak sebentar.

Impor Tanpa API dengan Jenis yang Berbeda

Impor Tanpa API dengan Jenis yang Berbeda
gambar: pixabay

Sebenarnya, pembelian barang dari luar negeri tanpa memiliki API tetap dapat dilakukan selain menggunakan cara-cara di atas. Cara-cara di atas dilakukan bila barang sudah terlanjur dikirim.

Bila Anda belum melakukan kegiatan pembelian, sehingga barang belum dilakukan proses pengiriman, Anda dapat memilih jenis impor yang berbeda.

Untuk barang kiriman dari luar negeri dengan atas nama perusahaan yang memiliki nilai kurang dari 1.500 USD, nantinya diselesaikan dengan dokumen PIB.

Selain itu, pada barang yang dikirim melalui barang kiriman seperti jasa ekspedisi barang, tentu saja akan dikecualikan dari API serta NIK.

Saat ini banyak perusahaan yang memberikan layanan cargo import dengan harga yang berbeda-beda bergantung dari durasi pengiriman yang Anda pilih.

Untuk pengiriman dengan durasi selama 2 minggu hingga 1 bulan, biasanya menggunakan moda transportasi laut dengan biaya murah. Beda dengan pengiriman selama beberapa hari, menggunakan moda transportasi pesawat dengan biaya cukup mahal.

Namun, bila kegiatan pembelian barang tidak menggunakan jasa ekspedisi atau tidak termasuk dalam barang pengecualian API serta NIK, impor tersebut merupakan impor kali pertama yang belum pernah diimpor.

Bila sudah memperoleh persetujuan impor tanpa API yang berasal dari Kementrian perdagangan serta NIK yang berasal dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan, barang bisa diterima.

Oleh sebab itu, jika ingin lebih mudah dalam melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri, Anda dapat menggunakan jasa ekspedisi. Untuk jasa ekspedisinya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar yang dimiliki.

Cara Membuat API UMUM dan Produsen

Apabila impor hanya dilakukan satu kali, memang bisa impor tanpa API, tetapi jika Anda memiliki sebuah perusahaan dan harus terus menerus melakukan pembelian barang dari luar negeri, tidak ada salahnya membuat API.

Jika ingin membuat API UMUM, syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti fotocopy dokumen pendian serta perubahan, SK kemenkumham, domisili perusahaan.

Dokumen seperti NPWP perusahaan juga harus diikutkan, SIUP, TDP, KTP seluruh pemegang, NPWP Direktur utama, pas foto penanggung jawab hingga referensi bank devisa.

Sedangkan, jika ingin melakukan pengajuan API untuk produsen, dokumen yang harus disiapkan seperti akta pendirian perusahaan, SK Kemkumham, foto dari penanggung jawab, fotocopy KTP pemegang saham, SIUP, TDP, NPWP perusahaan.

Berbagai dokumen tersebut harus dipenuhi, secara lengkap. Nantinya, Anda juga harus menambahkan surat permohonan yang tertulis pernyataan kebenaran atas kebenaran dokumen, identitas penanggung.

Foto perusahaan juga tidak boleh lupa untuk dicantumkan. Nantinya, formulir isian API UMUM atau Produsen harus ditandatangani oleh direktur di atas materai dan dibubuhi dengan stampel perusahaan.

Pendaftaran nomor API ini memang membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Oleh sebab itu pastikan sudah memenuhi seluruh dokumennya dengan lengkap sehingga pengajuan bisa cepat dilakukan.

Melakukan kegiatan impor menjadi sekarang ini bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, namun juga individu. Selama proses impor tanpa API tidak melanggar peraturan berlaku, hal tersebut sah saja dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir