Cara Mengurus Izin Impor Barang

Cara Mengurus Izin Impor Barang

Kegiatan ekspor dan impor sejatinya tidak bisa dipisahkan dalam perkembangan perekonomian negara. Dalam praktiknya pun, kegiatan ini harus diawasi oleh negara. Maka dari itu, cara mengurus izin impor barang harus diketahui agar mendapat izin untuk impor oleh negara.

Pentingnya mengetahui cara mengurus izin impor barang sampai memilikinya ini tentu dapat membuat impor barang bisa dilakukan. Jika hanya mengetahui peluang bisnis impor saja, itu belum cukup untuk bisa memulai bisnis impor barang.

Sebab, bisnis impor barang memerlukan izin khusus agar kegiatan usaha tersebut bisa berjalan lancar dan resmi. Kalau nekat untuk melakukan impor barang tanpa izin, sudah pasti kemungkinan besar kegiatan impor akan tertahan.

Nah untuk itu, supaya kegiatan usaha impor barang dari luar negeri ini bisa berjalan dengan resmi dan legal, ada baiknya kita mengetahui cara mengurus izin impor barang. Ketahui apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan impor barang yang berkaitan dengan perizinan.

Impor Barang Adalah

Impor Barang Adalah
gambar: freepik

Sebelum kita bahas tentang bagaimana cara mengurus izin impor barang dari luar negeri, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian impor barang.

Pengertian impor barang menurut ahli Poerwadermita adalah pemasukan barang dagangan dari negara asing.

Sedangkan definisi kegiatan impor menurut Kemendag adalah kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean negara lain ke daerah pabean Indonesia.

Daerah pabean Indonesia sendiri menurut UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berarti wilayah NKRI yang meliputi darat, laut, dan udara, dan juga tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen.

Perizinan Impor Barang

Kita mengetahui bahwa setiap kegiatan yang berhubungan dengan ekspor impor wajib hukumnya untuk diketahui oleh negara.

Pengawasan dari negara ini bertujuan untuk menjaga perekonomian, lapangan kerja, lingkungan, dan sebagainya dengan mengatur arus lalu lintas barang yang keluar masuk negara, khususnya dengan membatasi dan melarang beberapa barang masuk atau keluar dari negara.

Kegiatan pengawasan seperti itu disebut dengan kepabeanan. Dengan begitu, artinya kegiatan ekspor dan impor wajib untuk melalui proses kepabeanan.

Proses atau kewajiban kepabeanan juga ditujukan untuk menjadi sumber pendapatan negara. Karena salah satu kewajiban kepabeanan adalah membayar bea masuk, bea keluar, dan pajak.

Bisa dikatakan, kepabeanan cukup memberi kontribusi besar dalam penerimaan negara. Data dari Kemenkeu pun menunjukkan pendapatan negara yang diperoleh dari kepabeanan ini mencapai 10,2 persen dari total pendapatan negara di tahun 2015.

Nah, karena pengawasan berupa kepabeanan ini hukumnya adalah wajib, maka supaya lolos kepabeanan ketika impor barang, persyaratan dan perizinan untuk impor barang wajib diketahui dan dipenuhi oleh importir yang ingin melakukan impor barang.

Izin Impor Barang di Indonesia

Izin Impor Barang di Indonesia
gambar: freepik

Lalu, apa sajakah izin impor barang yang diperlukan bagi setiap importir yang ingin melakukan impor barang dari luar negeri?

Satu izin impor yang dibutuhkan para importir untuk melakukan impor barang hanyalah API atau Angka Pengenal Importir. Nah apa sebenarnya API ini?

API merupakan tanda pengenal bagi para importir baik itu perorangan atau perusahaan yang ingin melakukan impor supaya bisa melakukan impor secara resmi.

Berdasarkan Menteri Perdagangan, API ini akan menjadi catatan data importir dan membantu pemerintah dalam mencatat kegiatan importasi yang dilakukan importir.

Namun, sebelum itu terdapat satu hal yang harus dipahami sebelum membuat API, yakni impor tanpa API. Sebab, terdapat beberapa kegiatan impor yang tidak memerlukan API sebagai persyaratan impor.

Impor Tanpa API

Inilah beberapa kegiatan impor yang tidak memerlukan API sebagai persyaratan impor sesuai dengan peraturan perundang undangan:

  • Barang impor sementara
  • Barang untuk promosi
  • Impor barang yang ditujukan untuk litbang IPTEK
  • Barang kiriman
  • Hadiah, hibah, donasi, atau pemberian untuk amal, sosial, bencana alam, atau kepentingan umum lainnya.
  • Obat-obatan atau peralatan medis yang menggunakan dana pemerintah
  • Barang yang telah diekspor dan dikirim kembali untuk perbaikan dengan jumlah yang sesuai PEB
  • Barang yang telah diekspor dan dikirim kembali karena ditolak dengan jumlah sesuai PEB
  • Sampel barang yang tidak ditujukan untuk diperdagangkan
  • Barang untuk keperluan instansi pemerintah
  • Barang milik perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang sedang bertugas di Indonesia
  • Dan juga barang pindahan.

Nah, beberapa kegiatan impor yang telah disebutkan diatas tidak memerlukan API sebagai persyaratan. Namun di lain itu, memiliki API adalah hal wajib untuk setiap importir yang ingin melakukan impor barang dari luar negeri.

Angka Pengenal Importir

API sebagai persyaratan impor sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. API-U atau Angka Pengenal Impor Umum, adalah API yang dibutuhkan untuk     impor yang ditujukan untuk dijual kembali di Indonesia.
  2. API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, adalah API yang dibutuhkan untuk impor barang yang digunakan untuk bahan baku, bahan penolong, modal, atau barang lainnya untuk membantu produksi.

Cara Membuat API

Cara Membuat API
gambar: pixabay

Untuk bisa mendapatkan Angka Pengenal Impor atau API, yang harus dilakukan adalah dengan membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB.

NIB sendiri merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

Agar bisa memiliki NIB, para importir bisa mengurusnya di Online Single Submission atau OSS. OSS adalah platform membuat perizinan usaha terpadu dengan sistem satu pintu yang dilakukan secara daring.

Syarat untuk membuat NIB di OSS adalah:

  1. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa dilihat di KTP dan menginputnya untuk pembuatan user-id. Jika usaha berbentuk badan usaha, NIK milik Penanggung Jawab Badan Usaha lah yang dibutuhkan.
  2. Untuk usaha yang berbentuk PT, dan badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, pastikan menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online terlebuh dulu.
  3. Jika usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, siapkan dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.

Kemudian setelah mempersiapkan persyaratan tersebut, pembuatan NIB di OSS pun bisa dibuat dengan mengikuti langkah langkah berikut:

  1. Kunjungi situs oss.go.id/portal
  2. Pilih “daftar/masuk” pada menu yang terletak di atas
  3. Klik “daftar” yang terdapat di bawah kiri kolom username dan password.
  4. Lalu isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta.
  5. Setelah mendaftar dengan mengisi data diri, lalu aktivasi akun OSS di email kamu.
  6. Kemudian masuk lagi ke situs app.oss.go.id/app untuk login menggunakan username dan password yang diberikan di email ketika aktivasi akun.
  7. Setelah berhasil login, klik “perijinan mikro” pada menu di sebelah kiri, dan klik “pengajuan baru”
  8. Lengkapi data yang diminta seperti nama usaha, sektor, kegiatan, sarana, dan lainnya.
  9. Jika sudah, selanjutnya klik “simpan data”.
  10. Kemudian untuk unduh dan simpan NIB, klik data usaha, lalu klik tombol “proses NIB” dan ikuti langkahnya, dan terakhir klik tombol “NIB”

Semoga artikel cara mengurus izin impor barang ini dapat membantu kamu yang ingin mencoba mengimpor barang dari luar negeri yaa!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir