Pengertian Ex Works

Pengertian Ex Works

Pengertian ex works

Ketika terjun dalam bisnis ekspor ataupun impor kita akan dikenalkan pada beberapa istilah yang terdapat didalamnya. Nah salah satu dari banyaknya istilah tersebut yang penting untuk diketahui yaitu istilah Incoterms. Dimana dalam istilah tersebut kita akan dikenalkan juga pada pengertian ex works. Untuk lebih jelasnya yuk kita simak beberapa informasi di bawah ini.

Pengertian Incoterms

Sebelum kita membahas lebih lanjut  mengenai pengertian ex works dan istilah lainnya,  lebih baik kita tahu dan paham terlebih dahulu apa itu incoterms. Incoterms kepanjangan dari International Commercial Terms merupakan kumpulan dari beberapa istilah dimana tujuannya adalah untuk menyamakan pengertian antara pembeli dan penjual dalam kegiatan ekspor-impor.

Di dalam incoterms dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pembeli dan penjual terkait dengan proses pengiriman barang, penanggung jawab proses tersebut, kemudian  penanggung jawab biaya dan resiko yang terjadi dalam proses pengiriman barang itu. Nah incoterms ini biasanya diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Internasional. 

Istilah-istilah Dalam Incoterms : Pengertian Ex Work

  • Pengertian Ex Works

Ex work bisa diartikan sebagai pelimpahan tanggung jawab atas barang yang akan dikirimkan dari pihak penjual kepada pembeli. Dimana tanggung jawab yang diserahkan tersebut berupa biaya, risiko yang bisa terjadi serta pengurusan export clearance. 

Penyerahan barang dilakukan di gudang pengirim, dan selanjutnya peralihan tanggung jawab dari pihak pengirim kepada penerima yaitu terjadi ketika barang diambil dari gudang tersebut. Jadi dapat dikatakan peran penjual hanya sebatas menyiapkan barang atau produk yang hendak dikirimkan saja. 

  •  Cost and Freight (CFR)

CFR merupakan bagian Incoterms dimana penyerahan barang dilakukan di atas kapal. Lalu pihak pengirim yang menanggung biaya angkut serta mengurus segala hal yang terkait dengan formalitas ekspor. Nah untuk persyaratan menggunakan CFR ini hanya bisa dilakukan untuk transportasi laut saja.

  • Free Carrier (FCA)

FCA menjelaskan bahwasannya pihak pengirimlah lah yang bertanggung jawab untuk menanggung hal yang terkait dengan proses perizinan sampai menyerahkannya kepada pihak ekspedisi. Selanjutnya setelah barang diterima oleh penerima di pelabuhan maka tanggung jawab pengirim telah selesai dan  pembiayaan pengiriman barang serta resikonya ditanggung oleh penerima.

  • Carriage Paid To (CPT)

Carriage Paid To dalam Incoterms adalah tanggung jawab atas seluruh biaya dari pengiriman barang sampai kepada tujuan itu ditanggung pihak penjual. Nah setelah barang diserahkan kepada pihak pengangkut maka tanggung jawab tersebut beralih atau diserahkan kepada pihak pembeli. 

  •  Delivered Duty Paid (DDP)

Dalam hal ini pihak penjual akan menanggung seluruh biaya dari mulai asuransi, biaya pajak, cukai, impor dan mengurus surat perizinan serta mengirimkan barang tersebut sampai kepada alamat tujuan. 

  • Free Alongside Ship (FAS)

Bagian dari Incoterms dimana tanggung jawab utama dilimpahkan kepada pembeli seperti menanggung biaya pengangkutan, risiko yang bisa saja terjadi dan mengurus surat formalitas ekspor. Nah Free Alongside Ship ini hanya bisa digunakan dalam transportasi laut saja. 

  • Cost Insurance and Freight (CID)

CID merupakan persyaratan terkait dengan kewajiban penjual untuk menanggung biaya angkut serta premi asuransi sampai barang tersebut diserahkan ke pelabuhan. Untuk penyerahan barangnya sendiri dilakukan di atas kapal dan CID ini ditujukan untuk pengangkutan antar pulau atau jalur laut saja.

  • Delivered at Place (DAP)

Hampir sama dengan DPP yaitu rata-rata beban pengiriman ditanggung oleh penjual oleh karena itu pembeli hanya bertanggung jawab atas biaya bongkar muat saja. Nah pada persyaratan DAP tanggung jawab pembeli bukan itu saja, namun mengurus hal terkait bea cukai serta pajak impor di negaranya. 

  • Free on Board (FOB)

Penyerahan barang Free on Board ini dilakukan diatas kapal dan persyaratan mengenai formalitas ekspor itu ditanggung oleh pihak eksportir. Selain itu penyerahan FOB dilakukan untuk angkutan laut saja. 

  • Delivered Duty Paid (DDP)

DPP adalah penyerahan barang yang dilakukan di negara importir. Dimana pihak  pembeli hanya menanggung biaya bongkar muat barang saja dan untuk selebihnya biaya tersebut menjadi tanggungan penjual. 

Itulah istilah yang terdapat pada Incoterms serta Pengertian ex works dalam proses ekspor-impor. Kesimpulannya ex works merupakan salah satu istilah Semoga apa yang tersaji di atas dapat bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir