Pengertian CITES

Pengertian CITES

Pada era digitalisasi ini, kita dihadapkan pada beberapa persoalan salah satunya yaitu perdagangan satwa maupun tumbuhan liar secara ilegal.  Nah sangat disayangkan saat ini perdagangan tersebut semakin berkembang dan marak dilakukan.

Jika persoalan itu terus dibiarkan tanpa ada penanganan ataupun solusi maka ditakutkan menjadi masalah besar di kemudian hari. Nah untuk itu dalam kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Pengertian Cites yang erat kaitannya dengan perdagangan ilegal tersebut.

Pengertian Cites

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES adalah perjanjian internasional terkait dengan perdagangan spesies-spesie tumbuhan dan satwa liar yang keberadaannya terancam punah.

CITES sendiri merupakan kesepakatan yang disusun pada suatu konferensi diplomatik tanggal  3 Maret 1973 di Washington DC serta dihadiri oleh 88 negara. Nah karena perjanjian atau konvensi ini diselenggarakan di Washington DC, maka CITES sering disebut juga sebagai Washington Convention.

Tujuan Cites

Tujuan Cites

Fokus utama diadakannya konferensi Cites adalah melindungi jenis-jenis satwa liar dan spesies tumbuhan yang keberadaannya terancam punah dari perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kita sebut ilegal. Nah perdagangan semacam itu jelas akan mengganggu atau membahayakan kelestarian dari satwa dan tumbuhan tersebut.

Sehingga adanya konvensi Cites ini bertujuan untuk membangun suatu sistem pengendalian perdagangan internasional terhadap satwa dan spesies tumbuhan yang kepunahannya sedang terancam.

Jenis-jenis Apendiks dalam Cites

Jenis-jenis Apendiks dalam Cites

Hewan dan tumbuhan yang terdaftar dalam pengawasan atau pengendalian CITES dimasukkan kedalam beberapa kelompok atau bisa disebut dengan Apendiks. Sesuai dengan ketentuan konvensi dalam konferensi Para Pihak atau COP, yang menetapkan daftar spesies  apendiks dan dibagi menjadi tiga kelompok yakni :

1. Apendiks I

Dalam Apendiks I termuat sedikitnya 800 spesies tumbuhan dan hewan yang dilarang dalam perdagangan internasional. Jadi apendiks ini berisikan hewan dan tumbuhan yang sudah atau terancam punah diakibatkan oleh beberapa faktor  salah satunya kegiatan perdagangan.

Di negara kita ada beberapa satwa yang termasuk ke dalam apendiks I ini yaitu Biawak, badak sumatra, harimau jawa, komodo, gajah sumatra, harimau sumatra, orang utan dan lain sebagainya.

2. Apendiks II

Dalam apendiks II  berisikan kurang lebih 32.500 spesies dimana daftar spesies di dalam apendiks ini tidak terancam kepunahannya, namun jika perdagangan bebas, terus menerus dilakukan tanpa aturan yang jelas maka ditakutkan spesies tersebut bisa terancam punah.

3. Apendiks III

Apendiks ini memuat mengenai jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan negara anggota CITES dalam batas-batas kawasan habitatnya.

Nah di negara kita ada beberapa spesies satwa dan tumbuhan yang termasuk ke dalam daftar Apendiks CITES. Untuk totalnya sendiri berjumlah 907 spesies tumbuhan dan 1.548 spesies satwa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Apendiks I berjumlah 27 jenis tumbuhan dan 84 spesies satwa,
  2. Apendiks II berjumlah 880 jenis tumbuhan dan 1.365 spesies satwa,
  3. dan Apendiks III hanya memiliki spesies hewan sejumlah 9 spesies.

Ketentuan Umum Peredaran Specimen CITES

Ketentuan umum terkait peredaran spesies CITES sendiri diatur dalam sistem sertificate yang meliputi export permit, re-export sertificate, import permit dan sertificate of origin. Jadi ketika ada perdagangan ekspor-impor terhadap tumbuhan dan satwa liar atau TSL maka wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kemudian apabila ada perdagangan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan tersebut maka negara anggota CITES wajib menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan memberikan hukuman kepada pihak yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Selain itu spesies yang hendak diperdagangkan itu akan disita atau dikembalikan kepada negara asalnya.

Nah demikianlah informasi yang tersaji seputar Pengertian Cites, Tujuannya serta Jenis Apendiks yang termasuk ke dalam Cites itu sendiri. Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir