Jenis-jenis Undername – Sahabat Mister Exportir yang dibanggakan Indonesia, pada umumnya kegiatan eksportasi merupakan aktivitas yang sering sekali di artikan oleh sebagian kalangan dari kita hanyalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki tim atau divisi ekspor pribadi. Mereka sudah sangat familiar dengan perijinan yang cukup mendetail untuk mengekspor produk mereka sendiri.
Bagi mereka, perijinan, custom clearance, handling, hingga proses pengapalan atau EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) sudah menjadi rutinitas dan makanan mereka sehari-hari. Lalu bagaimana dengan masyarakat biasa yang memiliki produk dan berpotensi untuk ekspor, namun belum paham dan bahkan sangat awam sekali untuk bergelut kedunia ekspor? Tentunya akan amat sulit, bukan begitu sahabat Exportir?
Nah, sekarang saatnya kita untuk membuka jendela dan menyuarakan dengan lantang bahwa stigma itu tidak benar adanya. “Everyone can export and everyone can reach to international market” slogan itu yang selalu dikumandangkan oleh Misterexportir.com. karena kami siap untuk melayani anda dalam berbagai prospek dan mengatasi berbagai perihal atau masalah yang anda temukan dalam sistem ataupun mekanisme ekpor. Mengapa?
Karena kami adalah sahabat sekaligus mitra terpercaya anda untuk mengatasi segala bentuk permasalahan ekspor dan sejenisnya. Oleh karena itu, kami siap untuk memfasilitasi segala kebutuhan anda dari segi legalitas atau lisensi yang kita sering sebut dengan “Undername service”. Berikut jenis– jenis undername/ bendera ekspor berdasarkan kategori produk yang dapat diperbaharui dan difasilitasi oleh Misterexportir.com sebagai berikut:
1. General Kargo/ GenKo
Undername general cargo atau genco adalah jenis undername untuk barang-barang pada umumnya yang tidak terkait dengan karantina instansi manapun atau barang yang tidak termasuk dalam kategori hazardous cargo / flammable cargo (berbahaya/ mudah terbakar) dan perishable cargo (Curah).
Sebagai contoh produk yang termasuk dalam kategori genco ini seperti gantungan kunci, baju, garmen, tekstil, alas kaki/sepatu, tas, mesin-mesin, sparepart mesin, dan lain-lain.
(Baca Juga : Jasa Undername Export Terpercaya )
2. V-legal/ SVLK untuk kayu dan turunannya
V-legal atau SVLK merupakan lisensi ekspor untuk produk kayu dan turunannya yang diberlakukan oleh Disperindag dan kementrian kehutanan untuk memverifikasi kebenaran produk yang akan diekspor. Sebuah produk kayu dikatakan sah/legal jika memenuhi kebenaran asal kayu, ijin, penebangan, administrasi, dokumen pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Sebagai contoh produk yang termasuk dalam kategori V-legal ini seperti kayu lapis, mebel, furniture berbahan kayu, kertas A4, dan lain-lain sejenisnya.
( Baca Selengkapnya : Sewa Undername V-legal Kayu Via Mister Exportir )
3. Karantina Tumbuhan dan Buah-Buahan ( quarantine of holtikultura)
Lisensi ekspor untuk komoditi holtikultura merupakan hal yang belum banyak dikenal oleh para eksportir pemula. Undername karantina ini khusus untuk komoditi buah-buahan dan produk agrikultural seperti kopi, kakao, kayu manis, kentang, kelapa, sayur-sayuran, apel, anggur, dan lain-lain yang berbentuk curah atau mudah busuk.
Selain itu, berbagai produk curah dan mudah busuk seperti diatas biasanya diawasi ketat oleh kementrian pertanian dan instansi yang terkait guna untuk melindungi hak konsumen baik itu secara kualitas maupun kuantitas.
Oleh karena itu, setiap perusahaan eksportir produk holtikultura wajib melampirkan surat karantina seperti sertifikat phitonesary, data muat barang, kontainer yang dipakai dan SKA ( Surat Keterangan Asal) serta surat-surat lainnya yang diperlukan oleh negara tujuan ekspor.
4. Karantina Kelautan ( quarantine of fishery)
Mengekspor komoditi kelautan merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata oleh para eksportir pemula. Selain menjaga keutuhan dan keunggulan produk kelautan Indonesia (Baca : Indonesia Negara eksportir perikanan terbesar didunia), prosedur dan regulasi ekspor untuk komoditi ini dijaga sangat ketat oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian perikanan dan kelautan. Dengan demikian, produk hasil kelautan tidak sembarangan bisa diekspor oleh perusahaan forwarding biasa, melainkan perusahaan yang memenuhi syarat-syarat hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengekspor komoditi kelautan seperti perikanan hasil tambak laut dan budidaya, lobster, rumput laut, dan lain-lain.
5. Karantina Pertambangan dan perminyakan (quarantine of Petroleum products)
Begitu pula dengan jenis bendera atau undername untuk komoditi pertambangan dan perminyakan. Bagi kebanyakan orang yang mungkin sangat awam sekali mengenai tata cara ekspor produk tersebut pasti akan merasa kesulitan, bukan?
Lalu bagaimana langkah yang harus ditempuh oleh eksportir pemula yang ingin mengekspor produk-produk primadona tersebut? Berikut penjelasannya. Produk hasil tambang dan perminyakan merupakan produk yang termasuk dalam jenis komoditi hazardous & flammable cargo atau kargo berbahaya dan mudah terbakar.
Oleh karena itu, untuk mengekspor produk tersebut, langkah pertama yang harus dipersiapkan seperti dokumen-dokumen MSDS (material safety data sheets), packing list, permit ekspor, sertifikat clear and clean, dan perizinan-perizinan lainnya yang lumayan ribet dari pemerintah Indonesia melalui kementerian perdagangan, kementrian pertambangan, dan instansi yang terkait.
Langkah kedua, seluruh data tersebut akan kita input disistem PPBE hingga diterbitkan SPB ( Surat Perintah bayar) pajak ekspor produk tambang atau minyak jika ada. Besaran pajak tersebut telah ditentukan tergantung pada produk apa yang diekspor berdasarkan undang-undang yang diberlakukan oleh lembaga direktorat bea cukai dan dirjen pajak dibawah kewenangan kementrian keuangan.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan atau inspeksi secara fisik barang yang akan diekspor oleh surveyor sehingga diterbitkan surveyor report analysist atau laporan surveyor sesuai dengan barang tambang atau minyak yang ingin anda ekspor. Serta proses terakhir adalah melakukan transfer PEB dan dengan begitu jika kita mendapat respon NPE maka kita sudah bisa ekspor.
Akan tetapi apakah serumit itu? Jawabannya adalah tentu saja tidak, selama anda ingin langsung terjun untuk mengurus proses administrasinya tersebut dan atau anda dapat mempercayai kepada Mister Exportir.com sebagai mitra anda dalam mengurusi berbagai administrasi secara keseluruhan atau borongan (All in).
Tim ekspor professional kami akan memfasilitasi anda mulai dari tahap perencanaan, perijinan hingga pengiriman. Serta jika memungkinkan, Pihak Mister Exportir.com juga dapat menjadi investor anda dalam pembiayaan untuk proyek ekspor anda dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami di laman Contact Us. Kami akan membantu proses ekspor segala jenis produk anda secara cepat dan tepat.
1 Comments