Bagi para pecinta hewan, memelihara hewan peliharaan tentu merupakan hal yang menyenangkan. Namun, beberapa hewan hanya bisa dijumpai di negara lain. Untuk memenuhi keinginan tersebut, menjadi importir hewan peliharaan adalah salah satu jalan.
Dengan mengimpor hewan dari luar negeri, kita bisa mendatangkan hewan-hewan eksotis yang ada di negara lain tersebut.
Karena seperti yang kita ketahui, melihat spesies yang jarang ditemui akan memberikan rasa kekaguman tersendiri bagi beberapa orang.
Meskipun kita bisa mendapatkan kesenangan tersebut dengan mendatangi kebun binatang, tapi sebagian orang banyak yang lebih memilih untuk memiliki hewan tersebut untuk dipelihara.
Namun tentunya hewan-hewan tersebut merupakan hewan-hewan yang memang legal untuk dipelihara.
Sebab kita tahu bahwa beberapa hewan, khususnya hewan eksotis ini keberadaannya terancam. Jadi untuk melindungi keberadaan hewan tersebut dari kepunahan, kita harus mengikuti peraturan yang ada.
Hewan Peliharaan Eksotis yang Legal Dipelihara
Nah, berikut ini kami akan kasih informasi tentang beberapa hewan yang boleh dan legal untuk dipelihara
1. Cockatiel
Burung yang juga dikenal sebagai burung falk ini berasal dari negara Australia. Burung ini sangat populer di dunia untuk dijadikan burung peliharaan karena sifatnya yang ramah dan mudah dijinakkan.
2. Fennec Fox
Hewan yang merupakan sejenis rubah ini memang sangat lucu dan menggemaskan untuk dipelihara. Para ahli pun mengatakan hewan ini adalah hewan sosial sehingga bisa hidup berdampingan dengan peliharaan kamu yang lain.
3. Capybara
Hewan pengerat terbesar ini berasal dari Amerika Selatan. Ukurannya bisa sampai sebesar anjing.
Di alam liar, capybara hidup secara berkelompok. Hewan ini termasuk hewan herbivora, sehingga makanan yang disukai dari hewan ini adalah seperti rumput, buah-buahan, biji-bijian, dan tumbuhan lainnya.
4. Squirrel Monkey
Primata kecil yang hidup di daerah Amazon, Amerika Selatan ini dikatakan dapat menjadi peliharaan yang lucu. Tubuhnya yang kecil dan sifatnya yang suka bermain menjadikan hewan eksotis ini menarik untuk dipelihara.
5. Kucing Serval
Kucing memang merupakan hewan yang sudah lama dan lazim untuk hidup berdampingan dengan manusia sebagai hewan peliharaan.
Namun, ada yang berbeda dengan kucing serval. Kucing ini memiliki corak yang mirip dengan macan tutul sehingga siapapun yang melihat kucing ini akan terpukau dengan pesonanya.
6. Axolotl
Kemudian ada axolotl juga yang berasal dari Meksiko. Amfibi yang mirip seperti Pokemon ini memiliki daya tarik tersendiri karena memiliki bentuk yang unik dan khas.
Perawatannya pun mudah sehingga hewan ini bisa menjadi peliharaan yang cocok di semua kalangan usia.
Itulah beberapa hewan-hewan eksotis yang legal untuk dipelihara. Sebenarnya masih banyak lagi hewan eksotis yang legal untuk dipelihara.
Aturan ini dibentuk oleh CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), organisasi internasional yang mengatur tentang perdagangan hewan dan tumbuhan eksotis di seluruh dunia.
Nah, jika kamu tertarik untuk mengimpor hewan eksotis, pastikan kamu mengecek terlebih dahulu hewan tersebut di database CITES untuk mengetahui apakah hewan tersebut boleh untuk di impor atau tidak.
Cara Mengimpor Hewan Peliharaan
Untuk bisa mengimpor hewan peliharaan dari luar negeri, tentunya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah:
1. Angka Pengenal Impor
Dokumen ini diperlukan jika kamu ingin mengimpor hewan yang ditujukan untuk diperjualbelikan kembali, dan berguna sebagai identitas dan bukti bahwa kamu sudah layak untuk melakukan impor.
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sanitary Certificate
SKKH atau Health Certificate dan Sanitary Certificate dibutuhkan sebagai jaminan bahwa hewan yang kamu impor bebas dari penyakit dan virus.
Surat tersebut diterbitkan oleh petugas yang berwenang di negara asal hewan dengan mengkarantina hewan yang ingin diimpor.
– Tindak Karantina
Setelah sampai di Indonesia, hewan yang diimpor harus terlebih dahulu memasuki proses karantina.
Tindakan karantina ini ditujukan untuk mencegah masuknya hama atau penyakit hewan dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Tindak karantina yang dilakukan berupa pemeriksaan, pengasingan, penolakan, penahanan, pengamatan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan.
3. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, terdapat beberapa hewan yang dilindungi. Nah, supaya kamu bisa mengimpor hewan tersebut, kamu harus memiliki sertifikat CITES.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN)
Hewan yang tidak dilindungi pun tetap memerlukan dokumen yaitu SATSLN yang juga diterbitkan oleh Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
5. Surat Persetujuan Impor (PI)
Kemudian, kamu juga harus mengabari pihak yang berwenang jika kamu ingin mengimpor hewan.
Jika sudah mengabarinya maka kamu akan mendapatkan surat persetujuan impor yang dikeluarkan dari Kementan, Kemendag, atau Kemenhut.
6. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan
Surat ini merupakan surat yang menunjukkan persetujuan hewan akan diimpor dan dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
7. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (COO)
Sertifikat ini menunjukkan negara asal hewan yang diimpor dan berguna untuk membuktikan keaslian hewan tersebut.
8. Invoice
Merupakan faktur pembelian hewan peliharaan luar negeri kamu. Isinya berupa detail mengenai harga dan jumlah hewan yang kamu impor.
9. Packing List
Dibuat oleh pihak eksportir yang mana data dari packing list ini akan dibuat dalam bill of lading atau airway bill.
Data dalam packing list berisikan data pengirim, penerima, nama dan jumlah hewan, berat bersih, kubikasi, dan lain-lain.
Jasa Impor Hewan Peliharaan
Melihat banyaknya pecinta hewan yang ingin memelihara hewan dari negara lain, maka jasa impor hewan peliharaan pun banyak dibutuhkan.
Sebab untuk mengimpor hewan butuh penanganan yang ekstra agar peliharaan kamu bisa sampai ke tempat kamu dengan aman dan selamat.
Di sini, Mister Exportir hadir untuk membantu kamu mengurus dan meng-handle hewan peliharaan import kamu.
Kami bisa mengurus import hewan peliharaan mulai dari kucing, anjing, burung dan unggas lainnya, ikan, reptil, dan lain-lain.
Begitupun dengan prosedurnya, karena beberapa hewan, khususnya hewan yang dilindungi membutuhkan penanganan yang benar.
Silahkan hubungi tim kami untuk konsultasikan rencana impor hewan peliharaan kamu!
Customer Service :
Hotline 021-2138-7185
Konsultasi Shipment Ekspor :
0812-9031-1909 (WA ONLY)
Tim Purchasing & Procurement :
Silahkan menghubungi CS kami disini.
Email: [email protected]
Jln. Tugu Raya No. 4, Kelapa Dua Cimanggis, Depok -16451
Dengan bekerja sama dengan kami, impor hewan peliharaan kamu akan menjadi lebih mudah. Karena kami sudah memiliki banyak pengalaman di bidang impor.
Selain itu, kami menyediakan jasa ekspor untuk kamu yang ingin mengekspor hewan peliharaan juga.
Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang impor hewan. Semoga informasi ini dapat memudahkan para importir hewan peliharaan untuk melakukan impor. Terima kasih.