Impor Ikan

Impor Ikan

Di awal tahun 2020, tahun dimana kita mengalami banyak ujian dan mengucapkan rasa syukur, dikabarkan bahwa negara Indonesia masih melakukan impor ikan.

Pertanyaannya adalah, mengapa Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki laut yang luas berikut dengan kekayaan hasil laut di dalamnya masih melakukan impor ikan ini?

Bahkan, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Deputi I Kemenko Kemaritiman dan Investasi menyebutkan perairan Natuna di Indonesia sendiri memiliki potensi untuk memberi suplai ikan sebanyak 1 juta ton per tahun.

Bahkan, perairan Natuna Indonesia yang kaya akan potensi hasil alamnya ini sempat membuat hubungan Indonesia dan China menjadi tegang beberapa waktu lalu.

Namun, dengan potensi sebanyak itu, nyatanya Indonesia masih melakukan impor ikan ke negara lain. Lantas, mengapa hal demikian terjadi? Mari kita bahas di sini.

Penyebab Impor Ikan Indonesia

Diantara kita semua, pastinya banyak yang kaget atau heran mendengar fakta bahwa Indonesia masih melakukan impor ikan, sementara Indonesia merupakan negara maritim di mana hampir 65 % wilayahnya merupakan lautan.

Tapi, ya ternyata wilayah lautan Indonesia ini masih belum dapat memenuhi kebutuhan ikan dalam negeri di Indonesia dikarenakan beberapa hal.

1. Tidak Semua Jenis Ikan Tersedia di Indonesia

Tidak Semua Jenis Ikan Tersedia di Indonesia
gambar: pixabay

Alasan pertama mengapa Indonesia masih mengimpor ikan dari luar negeri adalah karena hasil ikan di lautan Indonesia ternyata tidak atau belum bisa menyediakan seluruh jenis ikan yang dibutuhkan di dalam negeri.

Sehingga beberapa jenis ikan seperti salmon, trout, cod, mackerel, dan jenis ikan dengan kriteria tertentu lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang sektor pariwisata dan ekspatriat terpaksa harus diimpor.

Namun tetap, yang menjadi prioritas impor adalah beberapa jenis ikan tersebut. Untuk mengimpornya pun harus disertai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Indonesia untuk bahan baku dan pangan penolong industri.

Serta rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selain bahan baku dan bahan penolong industri.

Hal tersebut diatur berdasarkan aturan PP No. 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

2. Aturan Mengenai Alat Tangkap Ikan

Aturan Mengenai Alat Tangkap Ikan
gambar: pixabay

Kemudian, alasan lainnya adalah terkait regulasi mengenai alat tangkap ikan yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

Saat ini, masih banyak nelayan Indonesia yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, salah satunya adalah cantrang.

Alat tangkap tersebut diketahui dapat merusak ekosistem alam. Menurut data WWF pun, dari keseluruhan tangkapan ikan menggunakan cantrang sebenarnya tidak selektif, sehingga hanya 40 % tangkapan yang digunakan, sisanya adalah tangkapan sampingan.

Nah, sebagai upaya melindungi ekosistem alam serta melihat perekonomian laut yang berkelanjutan, maka beberapa alat tangkap ikan, seperti cantrang salah satunya, dilarang.

Namun, pelarangan cantrang ini justru mengurangi hasil laut dari nelayan Indonesia. Sehingga, kekurangan hasil laut domestik ditambah permintaan yang cukup tinggi membuat impor ikan harus dilakukan.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong nelayan Indonesia untuk memanfaatkan hasil laut namun dengan alat tangkap yang lebih ramah seperti gillnet, bubu lipat, trammel net, rawai dasar, handline, dan lainnya.

3. Kapasitas Alat dan Logistik

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, yakni mengenai masalah alat. Meski alat tangkap ikan sudah ramah lingkungan, namun jika alat lainnya kurang memadai pun tangkapan menjadi berkurang.

Jumlah alat tangkap ikan, kapal, tempat penyimpanan, serta sarana dan prasarana produksi ikan sampai ke tingkat distribusi harus memadai untuk menunjang hasil tangkapan ikan yang baik dan berkualitas.

Jika semua itu kurang memadai, maka dampaknya adalah hasil tangkapan ikan menjadi berkurang. Dan itulah yang masih terjadi di Indonesia saat ini.

4. Kondisi Musim

Faktor lain yang menyebabkan Indonesia kekurangan pasokan ikan dalam negeri dan terpaksa untuk mengimpornya dari luar negeri adalah karena faktor musim.

Misalnya seperti nelayan di Kabupaten Kendal yang hasil tangkapan ikannya turun akibat terkena dampak masa paceklik.

Masa paceklik di Kabupaten Kendal biasanya terjadi di bulan November sampai Maret. Pada masa tersebut, tangkapan yang biasanya mencapai 1 – 2  ton per hari bisa turun menjadi hanya hitungan kwintal.

Peraturan Impor Ikan Indonesia

Peraturan Impor Ikan Indonesia
gambar: pixabay

Sama seperti melakukan impor komoditas lainnya seperti impor senjata atau impor barang lainnya, untuk impor ikan di Indonesia tidak bisa sembarangan, ada regulasi yang mengaturnya.

Dalam pasal 4 peraturan menteri no. 58 tahun 2018, diatur mengenai impor ikan selain bahan baku penolong industri, seperti untuk umpan, pemidangan, konsumsi hotel, restoran, katering, pasar modern, pengolahan tradisional,, atau bahan produk olahan berbahan dasar daging lumatan.

Untuk mengimpor jenis ikan selain bahan baku penolong industri pun harus dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk impor ikan untuk bahan baku penolong industri, harus disertai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dengan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Negara Asal Impor

Berdasarkan kajian diatas, impor ikan yang dilakukan di Indonesia diakibatkan dari kebutuhan ikan yang mendesak.

Jika impor tidak dilakukan, justru Indonesia malah mengalami kerugian karena industri yang membutuhkan ikan tersebut tidak bisa berjalan.

Misalnya adalah industri ikan kalengan. Indonesia masih mengimpor bahan baku untuk industri tersebut yakni ikan sarden dan makarel dari negara lain.

Negara asal ikan-ikan tersebut adalah berasal dari Oman, Tiongkok, Jepang, dan Pakistan.

Kemudian, impor juga dilakukan untuk komoditi hasil perikanan berupa pakan ternak dari ikan dan udang. Tepung ikan dan udang untuk pakan ternak ini diimpor dari Chili, Peru, dan Eropa.

Lalu, China pun di tahun 2018 menguasai hampir 25 % pasar impor ikan Indonesia yang bernilai sebesar US$ 61,9 juta dolar.

Hasil perikanan yang diimpor Indonesia dari China adalah produk ikan segar, ikan hidup, ikan beku, ikan olahan, crustacea, moluska, dan lainnya.

Total nilai dari impor ikan yang dilakukan Indonesia pun pada tahun 2018 mencapai US$ 290,8 juta dolar.

Meski demikian, impor yang dilakukan Indonesia ini intensitasnya semakin tahun semakin menurun.

Hal ini dikarenakan pemerintah bersama dengan nelayan dan pengusaha bidang perikanan Indonesia terus menggenjot laju pertumbuhan industri tersebut.

Ekspor Ikan Indonesia

Ekspor Ikan Indonesia
gambar: pixabay

Mungkin kita terkejut melihat fakta bahwa Indonesia masih melakukan impor ikan. Namun, hal tersebut jangan dilihat dari satu sisi.

Selama ini, nilai impor ikan di Indonesia hanya menunjukkan angka yang mencapai hitungan juta dolar AS. Di sisi lain, nilai ekspor ikan Indonesia sudah mencapai miliaran dolar AS.

Berbagai produksi hasil perikanan Indonesia seperti hasil tangkap, hasil budidaya, ikan yang diolah atau diawetkan, ikan fillet, dan lainnya telah diekspor ke beberapa negara mulai dari Malaysia, Singapura, Jepang, China, Vietnam, Filipina, Korea Selatan, dan lainnya.

Maka dari itu, meski Indonesia yang merupakan negara maritim masih melakukan impor ikan, di sisi lain Indonesia juga merupakan salah satu pemasok kebutuhan ikan dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir