Barang yang Dikenakan Bea Keluar – Halo Sobat Mister Eksportir semua! Bagaimana kabarnya Sobat Eksportir? Yuk berkabar di kolom komentar dibawah! Bertemu lagi bersaman admin pada konten kali ini yang akan mambahas tentang 5 barang yang dikenakan bea keluar!
Pastinya Sobat Eksportir sudah sering mendengar tentang bea masuk untuk barang impor bukan? Nah untuk barang ekspor secara umum tidak dikenakan bea keluar, namun beda hal nya dengan 5 barang ini. Barang ekspor apa saja yang dikenakan bea keluar? Yuk simak dibawah ini!
Barang yang dikenakan Bea Keluar
Secara umum, barang ekspor tidak dikenakan beban pajak apapun. Namun untuk kepentingan tertentu atas rekomendasi dari kementrian terkait., beberapa barang ekspor dikenakan bea keluar yaitu sebagai pungutan yang dikenakan untuk barang ekspor. Pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk :
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
- Melindugi kelestarian sumber daya alam
- Antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi
- Ekspor tertentu di pasar internasional, atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2017 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, saat ini setidaknya terdapat 5 barang ekspor yang dikenakan bea keluar, berikut rinciannya:
1. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam dan Produk Mineral Logam Kriteria Tertentu
Dalam hal pengenaan tarif bea keluar atas produk mineral logam dikenakan 0% – 7,5% dan untuk produk mineral logam kriteria tertentu dikenakan flat tariff sebesar 10% seperti nikel dengan kadar < 1,7% Ni.
Hal ini ditujukan agar mendorong industri untuk peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri dengan segera malakukan pengolahan dan fasilitas pemurnian. Berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang semakin tinggi maka bea keluar yang dikenakan semakin rendah dan begitu sebaliknya.
2. Kulit
Menurut data trademap, Indonesia pada tahun 2018 mengekspor sebesar USD 83.307. Contoh dari produk ini adalah seperti kulit disamak (wet blue) , kulit jangat dan kulit mentah serta kulit pickled.
3. Kayu
Indonesia sebagai negara pengekspor kayu dengan peringkat 8 sedunia berkontribusi ekspor pada tahun 2018 senilai USD 4.435.145. Produk ini dapat berupa veneer, serpih kayu ataupun kayu olahan.
4. CPO (Crude Palm Oil) atau Minyak Kelapa Sawit
Saat ini Indonesia menduduki peringkat pertama untuk negara pengekspor CPO sedunia dengan nilai USD 3.576.825 menurut data trademap menjadikan CPO menjadi salah satu komoditi utama ekspor Indonesia.
5. Biji Kakao
Ekpor biji kakao Indonesia pada tahun 2018 meningkat menjadi USD 72.443 dari tahun lalu sebesar USD 53.537 . Pengenaan bea keluar ini ditujukan untuk menjaga pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kakao dalam negeri.
Cara Perhitungan Bea Keluar
Untuk menghitung bea keluar dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu tarid advalorum (persentase) dan tarif spesifik. Namun sebagian besar dapat dihitung menggunakan tarif advalorum dan hanya CPO untuk bea keluarnya menggunakan tarif spesifik.
Tarif Advalorum / Perentase
BK = Tariff (%) × Jumlah satuan barang × Harga Ekspor per satuan barang × Kurs
Tarif Spesifik
BK = Tarif per satuan dalam valas tertentu × Jumlah satuan barang × Kurs
Keterangan :
- Tarif : Besaran sesuai keputusan Menkeu (CPO dan Biji Kakao berdasarkan harga referensi oleh Kemendag)
- HE (Harga Ekspor) : Harga ekspor ditetapkan Menkeu berdasarkan HPE Kemendag
- Kurs : Nilai tukar rupiah dari Kemenkeu
Contoh Tarif Advalorum :
Eksportir X mengekspor 20.000 square feet kulit disamak (wet blue), HE yang ditetapkan adalah USD 4,4 /square feet. Besarnya Tarif Bea Keluar 25%, kurs pajak yang berlaku pada saat dokumen didaftarkan pada KPPBC Rp.13.800,- per 1 USD , maka hitunglah besarnya bea keluar yang harus dibayar!
Jawab :
BK = Tariff (%) × Jumlah satuan barang × Harga Ekspor per satuan barang × Kurs
= 25 % × 20.000 square feet × USD 4,4 × Rp. 13.800,-
= Rp. 303.600.000,-
Contoh Tarif Spesifik
Ekportir Y mengekspor Crude Palm Oil sebanyak 1.000 MT Netto, Bruto sebanyak 1.200 MT. Harga jual barang FOB USD 860,-/MT. Pada saat pendaftaran PEB, tarif bea keluar untuk CPO sebesar USD 33,-/ MT. Kurs pajak Rp. 13.500,-/ USD, sedangkan kurs tengah Bank Indonesia adalah Rp. 13.700,-/USD. Dari data tersebut, hitunglah besarnya bea masuk!
Jawab:
BK = Tarif per satuan dalam valas tertentu × Jumlah satuan barang × Kurs
= USD 33 × 1.000 MT × Rp. 13.500,-
= Rp. 445.500.000,-
Nah bagaimana Sobat Mister Eksportir? Semoga penjelasan diatas dapat menambah info Sobat Eksportir semua tentang bea keluar ya! Terimakasih sudah mengunjungi laman konten ini dan sampai jumpa di konten selanjutnya!
Salam Eksportir!