Cara Membuat Import License

Cara Membuat Import License

Sobat eksportir mungkin pernah melihat dan tertarik untuk membeli barang dari luar negeri alias melakukan import. Tapi untuk melakukan impor pun kamu harus memiliki import license. Bagaimana cara membuat import license ini?

Sebelum itu, mari kita bahas apa itu import license, seberapa pentingkah hal ini untuk kegiatan impor barang.

Sebagaimana yang kita tahu, saat ini kegiatan ekspor dan impor barang di era sekarang perdagangan bebas ini merupakan hal yang lazim dilakukan.

Era perdagangan bebas pun dapat membuka pasar suatu usaha menjadi lebih luas dan keuntungan yang didapat pun akan menjadi lebih besar.

Meski demikian, bukan bermaksud untuk tidak ikut andil dalam kegiatan perdagangan internasional, beberapa negara masih berusaha untuk memenuhi kepentingan masing masing.

Salah satunya adalah dengan membuat beberapa aturan tentang ekspor atau impor supaya kegiatan tersebut saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak.

Hal tersebut wajar dilakukan, karena salah satu fungsi dari negara adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

Impor di Indonesia

impor di indonesia
gambar: freepik

Kamu pasti tahu dong situs e-commerce seperti Alibaba, Ali Express, Ebay, Amazon, dan beberapa situs lainnya? Situs tersebut memang sangat terkenal di berbagai kalangan, khususnya para pelaku usaha.

Bagaimana tidak? Di dalam situs tersebut kamu akan menemukan berbagai barang baik itu barang jadi atau setengah jadi dengan harga yang terbilang murah.

Melihat potensi tersebut, banyak pelaku usaha yang tergiur untuk membeli dan melakukan impor barang dari luar negeri. Katakanlah import barang China jika mereka menggunakan e-commerce Alibaba.

Melihat kemudahan akses dan potensi keuntungan yang cukup tinggi tersebut, para pengusaha pun menjadi banyak yang berpikir dan mulai untuk menjajal melakukan impor.

Di Indonesia, impor dan ekspor sendiri memiliki peran yang besar dalam pertumbuhan ekonominya. Yakni dengan angka kontribusi sebesar 37% PDB.

Pada tahun 2016 sendiri, Indonesia sudah mengimpor barang dengan nilai mencapai US$ 132 miliar. Persentase terbesar dari nilai tersebut diambil dari Tiongkok dengan nilai US$32 miliar, disusul Singapura, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan.

Untuk tetap menjaga porsi konsumsi impor agar tetap seimbang dengan produktivitas perekonomian Indonesia dan juga menjaga pelaku usaha dalam negeri, maka salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membuat aturan impor.

Aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan mensyaratkan pelaku impor untuk membuat import license sebelum melakukan impor.

Meski terdengar merepotkan dan menjadi sebuah hambatan non tarif bagi pelaku usaha di Indonesia, namun tetap hal tersebut diciptakan untuk melindungi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Lisensi impor bekerja untuk mengendalikan izin impor barang ke Indonesia. Tanpa lisensi impor, para pelaku usaha tidak akan bisa melewati bea cukai.

Tidak peduli seberapa banyak jumlah impor yang dilakukan, baik banyak atau sedikit, lisensi impor tetap dibutuhkan sebelum melakukan impor.

Maka dari itu, sebelum para pelaku usaha melakukan impor, mereka harus terlebih dahulu membuat import license agar mendapat izin untuk melakukan impor barang.

Import License Indonesia

import license indonesia
gambar: freepik

Jika melihat regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, sebelum melakukan impor para pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki import license.

Import license yang dibutuhkan adalah berupa Angka Pengenal Importir (API). Diatur oleh Menteri Perdagangan, API berfungsi sebagai catatan data importir serta kegiatan impor yang mereka lakukan.

API menjadi tanda pengenal bagi pelaku usaha baik itu perorangan atau perusahaan supaya mereka dapat melakukan impor secara resmi di Indonesia.

API pun terbagi menjadi dua jenis menurut peruntukannya, yakni API-U (umum) dan API-P (produsen).

API-U dibutuhkan dan digunakan oleh perorangan atau perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk dijual kembali.

Sedangkan API-P digunakan khusus oleh perorangan atau perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk menjadi bahan baku kegiatan produksi. Barang impor tersebut pun tidak dapat dijual kembali.

Selain API, persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

NIK ini menjadi nomor identitas yang dimiliki perorangan atau perusahaan dan menjadi bukti izin bagi orang atau perusahaan tersebut untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan kepabeanan.

Nah untuk bisa mengimpor barang dari luar negeri, lisensi impor tersebutlah yang harus dipenuhi, yakni API dan NIK. Kemudian persyaratan lain yang juga dibutuhkan juga ada NPWP dan dokumen izin lainnya tergantung dengan jenis barang yang diimpor.

Baca juga: Jasa Import Door To Door Paling Murah Se-Indonesia

Membuat Import License

membuat import license
gambar: freepik

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk bisa mengimpor barang dari luar negeri kamu membutuhkan import license yang terdiri dari API dan NIK. Nah, pengurusan dokumen impor tersebut terkenal sulit.

Namun pada tahun 2018 pemerintah menerapkan Online Single Submission yang menjadi sebuah reformasi struktural dan diharapkan memudahkan pelaku usaha dengan mengurangi birokrasi.

Nomor Induk Berusaha

nomor induk berusaha
gambar: kaskus.co.id

Dengan OSS, kamu bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidangnya.

Yang menjadi poin plus dari NIB ini adalah NIB juga sudah termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses kepabeanan.

Sehingga, para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, mereka otomatis sudah memiliki API dan NIK yang bisa digunakan untuk ekspor.

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha

Cara membuat import license dengan NIB di OSS, persyaratan awal yang harus disiapkan adalah:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembuatan user-ID. Jika pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah milik Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Perusahaan berbentuk PT. Jika berbentuk lain seperti yayasan, CV, koperasi, dll, maka terlebih dahulu menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online.
  3. Jika perusahaan berbentuk perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha

Cara untuk membuat NIB di OSS bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs oss.go.id/oss
  2. Klik “daftar” yang ada di sudut kanan atas dan isi data diri.
  3. Setelah mengisi data diri dan sudah mendaftar, selanjutnya aktivasi akun di email kamu.
  4. Kemudian masuk lagi ke situs oss.go.id/oss untuk login menggunakan username dan password yang diberikan di email ketika aktivasi akun.
  5. Setelah berhasil login, klik “perijinan mikro” pada menu di sisi kiri, dan klik “pengajuan baru”
  6. Selanjutnya isi lengkapi data yang diminta seperti nama usaha, sektor, kegiatan, sarana, dan lainnya yang tertera pada formulir.
  7. Jika sudah, selanjutnya klik “simpan data”.
  8. Kemudian kamu bisa mengunduh dan menyimpan NIB dengan klik data usaha, lalu klik tombol “proses NIB” dan ikuti langkahnya, dan terakhir klik tombol “NIB”

Seperti itulah cara membuat import license dengan menggunakan NIB. Hadirnya OSS dan NIB ini diharapkan dapat membantu memudahkan para pelaku usaha yang ingin melakukan impor. Sekian artikel kali ini, jangan lupa share jika bermanfaat, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir