Syarat Menjadi Eksportir Bagi Pemula

Syarat Menjadi Eksportir Bagi Pemula

Nampaknya kegiatan ekspor barang ke negara lain sedang menjadi trending di negara Indonesia. Tentunya pertanyaan terus muncul dibenak setiap orang. Kok bisa ekspor barang ke luar negeri? Gimana ya cara menjadi eksportir itu? Apa syarat menjadi eksportir itu?

Bagi setiap orang yang belum sama sekali melakukan kegiatan ekspor, tentunya begitu banyak yang harus dipelajari saat ingin menjadi eksportir. Pertama kali harus diketahui adalah syarat menjadi eksportir. Apalagi yang masih pemula, pengetahuan ini sangat penting.

Untuk lebih lanjut dibahas mengenai syarat menjadi eksportir yang perlu dipahami.

Baca juga : Cara Pengemasan Paket ke Luar Negeri!

Syarat Menjadi Eksportir secara Umum

Adapun syarat-syarat untuk menjadi perusahaan yang ingin menjadi eksortir antara lain:

Berbadan Hukum
jika ingin menjadi eksportir, syarat yang pertama yaitu harus memiliki perusahaan yang berbadan hukum. Badan hukum tersebut bisa berbentuk PT (Perseron Terbatas ), CV (Comman zditaire Vennotschap), Persero, Koperasi, Firma, Perjan, ataupun Perun.

Memilki NPWP

Syarat selanjutnya yaitu harus memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak). Nantinya akan dipergunakan dalam melakukan pembayaran pajak. Karena memang kegiatan ekspor tidak lepas dari yang namanya bea

Memiliki Surat Ijin
Sebagai perusahaan memiliki surat ijin sanatlah penting. Tentunya surat ijin usaha ini sesuai dengan usaha yang ditekuni. Surat ijin yang harus dimiliki untuk syarat menjadi eksportir adalah salah satu dari surat ijin berikut ini.
– SIUP (Surat Ijin Perdagangan) dari Dinas terkait
– PMDN (Surat Penanaman Modal Dalam negeri)
– PMA (Penanaman Modal Asing)

Sesuai dengan klasifikasinya, eksportir dibagi menjadi dua yaitu eksportir produsen dan eksportir bukan produsen. Apa bedanya antara keduanya? Eksportir produsen adalah eksportir yang menjual barang produksi sendiri, dengan kata lain,eksportir ini memproduksi barang.

Sedangkan eksportir bukan produsen adalah eksportir yang menjual barang yang berasal dari perusahaan lain. Sebutan lain dari eksportir nonprodusen ini adalah eksportir umum.

Bagi perusahaan yang ingin menjadi eksportir produsen, adapun langkah–langkah yang harus ditempuh antara lain:

  1. Pastikan mengisi formulir di dinas terkait yaitu Dinas Perindag di Pemerintah Kabupaten Setempat, ataupun instansi teknis yang terkait.
  2. Memiliki surat ijin usaha industri
  3. Memilliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Membuat dan melaporkan relisasi ekspor pada Dinas Perindag maupun instansi dan pejabat yang telah ditunjuk secara berkala yaitu tiga bulan sekali. Tentunya laporan tersebut harus ada pengesahan dari bank devisa dan juga melampirkan surat pernyataan tidak dalam tunggakan pajak dan perbankan serta masalah pempabean.

Seperti yang telah dibahas diatas bahwa untuk eksportir nonprodusen ini adalah eksportir yang menjual barang atau produk milik perusahaan lain. Adapun syarat menjadi eksportir nonprodusen antara lain:

  1. Melakukan pengisian formulir di Dinas Perindag daerah atau provinsi setempat.
  2. Mempunyai Surat Ijin Perdagangan
  3. Mempuanyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Pastikan melakukan pelaporan berkala tiga bula sekali untuk hasil ekspor pada Dinas Perindag atau pejabat yang telah ditunjuk tentunya sudah disahkan oleh Bank Devisa serta melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam tunggakan pajak maupun perbankan dan juga tidak terlibat pempabean.

Dari pemaparan syarat menjadi eksportir di atas baik eksportir produsen maupun nonprodusen memiliki syarat yang sama, hanya saja untuk yang eksportir produsen harus memiliki Surat Ijin Perdagangan.

Syarat Menjadi Eksportir yang perlu dipahami.

syarat menjadi ekportir

Sebelum menjadi eksportir, penting untuk mengetahui cara-caranya, sehingga benar-benar bisa menjual barang ke luar negeri. Berikut ini adalah cara menjadi eksportir bagi pemula agar paham dan tahu peluang bisnis.

  1. Tahu Peluang komoditas ekspor

    Syarat menjadi eksportir yang pertama adalah harus tahu tentang kebutuhan dari negara tujuan. Untuk itu penting sekali mencari tahu kebutuhan dari masyarakat negara tujuan ekspor. Barang yang laku di daerah, belum tentu dibutuhkan dinegara lain.
    Jika sudah memiliki produk untuk dijual, pastikan produk tersebut memang dibutuhkan dinegara tujuan. Namun, jika belum memiliki produk, pastikan memilih produk yang saat ini sedang laris di pasar global.
    Yang terpenting, tawarkan barang dengan segala inovasi dan manfaat yang jelas serta memiliki keunikan tersendiri, dengan calon pembeli menjadi tertarik.

  2. Mampu Memilih Negara Tujuan yang Potensial

    Setelah menentukan produk yang akan dijual, hal yang perlu dilakukan berikutnya adalah menentukan target negara yang potensial membeli produk tersebut.
    Gunakan saja internet untuk mencari tahu pangsa pasar dari produk tersebut.
    Biasanya negara yang memiliki jumlah penduduk pandat memiliki potensi yang lebih besar adanya transaksi jual beli barang, misalnya saja China, India, Jepang, dan Amerika Serikat.
    Negara Bagian ASEAN menjadi alterntif yang lebih mudah dijangkau bagi eksportir pemula, misalnya saja Malaysia, Thailand, dan Singapura.

  3. Mengetahui Cara-Cara Ekspor

    Syarat menjadi eksportir berikutnya adalah mengetahui cara ekspor yang terbagi menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
    Ekspor secara langsung adalah penjualan yang dilakukan kepada pembeli tanpa adanya perantara atau pihak ketiga. Cara ini biasanya dilakukan dengan menjual barang secara online di website maupun marketplace terkait.
    Sedangkan ekspor tidak langsung adalah kegiatan ekspor yang dilakukan dengan perantara pihk ketiga. Pihak ketiga inilah yang kemudian menjadi mediasi anatar penjul dan pembeli sehingga mencapai kesepakatan.
    Pihak ketiga tersebut bisa trading company, agen perdagangan ekspor, maupun eksportir dalam negeri yang sudah berpengalaman.

  4. Mempelajari Dokumen Terkait

    Perdagangan yang dilakukan adalah perdagangan lintas negara, oleh karena itu, sudah pasti ada beberpa dokumen penting yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut bisa dokumen ekspor dan juga legalitas usaha.
    Legalitas usaha yang perlu dipersiapkan antara lain seperti yang sudah dibahas di atas tadi. Untuk dokumen ekspor, antara lain invoice dan juga packing list. Setelah itu, saat barang sudah siap dikirim akan dibuatkan bukti pengiriman oleh jasa pengirim.

  5. Memanfaatkan Fasilitas yang disediakan Pemerintah

    Pemerintah juga tak tinggal diam dalam memperlancar kegiatan perdagangan internasional. Bahkan pemerintah telah melakukan persetujuan dengan Korea Selatan yang disebut IK-CEPA.
    Dalam persetujuan tersebut, beberapa produk dari Indonesia sudah bebas biaya untuk masuk ke Korea Selatan, dan juga beberapa kemudahan lainnya untuk pelaku industri yang ingin melakukan ekspor ke negara tersebut.
    Selain itu, fasilitas lain juga dapat diakses melalui website resmi Dinas Kemendag.

  6. Memanfaatkan Internet

    Internet mampu menjangkau kawasan yang sangat luas bahkan ke seluruh dunia. Manfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan produk yang akan dijual. Pastikan membuat iklan yang simpel yang mampu menarik calon pembeli.
    Dengan memanfaatkan website penjualan, merupakan langkah awal yang efektif untuk eksportir pemula.

Untuk pemula, banyak hal yang harus dipahami jika ingin melakukan ekspor. Salah satunya juga bagaimana cara mengirim barang ekspor tersebut. Karena memang ke luar negara, pastinya sistim pengiriman juga agak berbeda. Nah, untuk yang inginmengirimkan barang ke luar negeri, pastikan klik misterexportir.com yang merupakan jasa pengiriman ke luar negeri terbaik yang menjamin keamanan serta dijamin sampai tujuan dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir