Sewa Undername Ekspor V-legal Kayu – Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atau V-legal adalah sistem administrasi yang berfungsi untuk memverifikasi atau memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya serta pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal apabila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangannya dapat dibuktikan memenuhi semua syarat yang diatur oleh pemerintah melalui departemen kehutanan ( dephut) Indonesia.
V-LEGAL juga merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multi-stakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran.
Nah, untuk memudahkan anda dalam proses ekspor komoditi berbahan kayu, disini Mister Exportir dapat menjadi pilihan terbaik anda sebagai fasilitator undername ekspor v-legal kayu anda. Tim Mister Exportirkami telah memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dalam proses ekspor berbahan kayu dan turunannya. Tim kami siap untuk menghandle proses V-legal secara all in sampai proses NPE ( Nota Pemberitahuan Ekspor ).
Berapa budget atau tarif yang akan dikenakan untuk menyewa undername V-legal Via Mister Exportir ? Silahkan menghubungi kami di Contact Us.
Sebagai penjelasan mengenai SVLK / V-legal, silahkan baca ulasan dibawah ini ya guys!
( Baca Juga : Top 10 Komoditi Ekspor Asal Aceh yang Mendunia Tahun 2017 )
Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi bagi yang belum memiliki S-LK Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apa itu tanda V- Legal?
Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kemepemilikan S-PHPL atau S-LK Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal.
Apa Hukumnya Penerapan V-legal dalam proses Ekspor ?
SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib.
Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan V-LEGAL?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk “National Insentive” untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Apa dasar hukum pelaksanaan V-LEGAL?
1. UndangUndang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
3. Peraturan menteri kehutanan No. 38/menhut-II/2009 junto Permenhut P.68/Menhut-II/2011 junto Permenhut P.45/Menhut-II/2012, junto Permenhut P.42 /Menhut-II/2013 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak
4. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.P.6/VI-BPPHH/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilain Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi dan Verifikasi Legalitas Kayu
Mengapa V-LEGAL ?
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Apa Manfaat dan Tujuan Diberlakukannya V-LEGAL?
• Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
• SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
• Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
• Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
• Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
• Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Apa Saja Prinsip V-LEGAL?
1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
2. Keterwakilan (Representatif)
3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)
Kapan mulai diberlakukan V-LEGAL?
SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009.
Siapa Pelaku Utama dalam V-LEGAL?
1. Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK, unit pengelola informasi VLK
2. Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK
3. LP-PHPL & LV-LK, melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah
4. Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
5. Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan public di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL/S-LK.
Standar Legalitas V-LEGAL :
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, SVLK memiliki delapan standar legalitas kayu, yaitu :
1. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan
2. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR, HKm, HD)
3. Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan hak
4. Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IPK
5. Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IUIPHHK dan IUI
6. Standar verifikasi legalitas kayu pada TDI (Tanda Daftar Industri)
7. Standar verifikasi legalitas kayu pada industry rumah tangga dan pengrajin
8. Standar verifikasi legalitas kayu pada TPT
2 Comments