Perbedaan Ekspor dan Impor – Halo sobat Mister Exportir semuanya! Terimakasih sudah meluangkan waktu telah mengunjungi laman konten ini, semoga konten kali ini dapat bermanfaat bagi kalian.
Sebelumnya admin sudah membahas macam-macam teori tentang perdagangan internasional nih sobat exportir, namun apa sih yang terlintas di benak kalian saat mendengar perdagangan internasional? Ekspor? Impor? Negara?
Berbicara tentang perdagangan internasional tidak mungkin terlepas dari katat ekspor dan impor. Dua kata ini saling berkaitan namun ternyata berbeda lho sahabat Mister Eksportir. Kali ini kita akan membahas 5 fakta unik tentang ekspor dan impor. Eitss sebelum itu,yuk simak terlebih dahulu dibawah ini!!
Pengertian Ekspor Menurut Bahasa dan Istilah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ekspor merupakan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Namun dalam isitilah kepabeanan yang tercantum pada Undang – Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean.
Daerah Pabean merupakan wilayah suatu negara yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara, juga tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Jadi dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, ekspor merupakan perpindahan suatu barang atau komoditi dalam negeri ke luar negeri dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati oleh eksportir dan importir.
Pengertian Impor Menurut Bahasa dan Istilah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan menurut istilah kepabeanan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.
Jadi, impor merupakan suatu kegiatan masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Fungsi dan Tujuan Adanya Kegiatan Ekspor dan Impor
Setiap kegiatan pasti memiliki tujuannya dan fungsi masing-masing. Yuk kita bahas fungsi dan tujuan ekspor dan impor dibawah ini :
Tujuan Ekspor
- Memperluas pasar produksi
- Menjaga kestabilan kurs valuta asing
- Meningkatkan produktivitas usaha dalam negeri
Tujuan impor
- Memenuhi kebutuhan dalam negeri
- Transfer Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Mengurangi biaya produksi barang tertentu
Manfaat ekspor
- Menambah Pendapatan Devisa Negara
- Semakin eratnya hubungan antarbangsa
- Mendapatkan laba dari memperluas jangkauan pasar
- Memperluas kesempatan kerja
Manfaat impor
- Meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Mempermudah konsumen dalam memenuhi kebutuhan
- Saling membantu serta memenuhi kebutuhan antarnegara
- Mendapatkan bahan baku untuk usaha
5 Fakta Unik Perbedaan Ekspor dan Impor yang Kamu Harus Tahu!
1. Pengiriman Barang
Nah dari penjelasan di atas sudah pasti tahu kan kalau barang ekspor akan dikirimkan dari dalam negeri ke luar negeri begitu pula sebaliknya dengan impor.
Katakanlah salah satu perusahaan di Indonesia mengirim kopi instan ke pelanggannya yang berada di Inggris. Dalam hal ini kopi tersebut adalah barang ekspor bagi si perusahaan Indonesia, sedangkan kopi tersebut juga dapat dikatakan barang impor apabila dari perspektif pelanggan di Inggris.
2. Pelaku Ekspor atau Impor
Ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja yang mampu memperjualkan barang atau produknya ke luar negeri. Pelaku ekspor sendiri biasanya ialah perusahaan-perusahaan, individu, ataupun industri kecil di dalam negeri.
Walaupun tidak semua produsen yang benar-benar memahami bagaimana prosedur ekspor, namun para pelaku ekspor ini dapat memanfaatkan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa ekspor tersebut, seperti perusahaan Freight Forwarder, perusahaan PPJK, perusahaan EMKL ataupun dengan mengandalkan Mister Exportir untuk membantu jalannya ekspor.
Pelaku Impor sendiri biasanya individu, masyarakat, perusahaan, ataupun negara dengan instansi teknik atau lembaga yang berwenang. Hal ini dikarenakan demi memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang tidak dapat di prosuksi di dalam negeri, contohnya gandum.
3. Kepengurusan Dokumen
Secara umum importir biasanya mengurus invoice, asuransi apabila asuransi yang digunakan ditutup di luar negeri, letter of credit ataupun sistem pembayaran lainnya yang digunakan sesuai ketentuan eksportir dan importir, dan dokumen kepabeananan yang dibutuhkan.
Sedangkan eksportir mengurus packing list, shipping instruction, delivery order, bill of lading / airwaybill , asuransi, manifest, dokumen kepabeanan, surat keterangan asal dan lain-lain.
4. Bea yang dikenakan
Bea masuk yang merupakan pungutan oleh negara pada barang-barang impor berdasarkan undang-undang pabean ini dapat dilihat kisarannya dalam BTKI (Buku Tariff Kepabeanan Indonesia).
Menurut PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 terdapat 1147 item yang dikenakan bea masuk biasanya diantaranya barang mewah, dan lain sebagainya. Namun bea masuk dapat dibebaskan apabila nilai impor kurang dari nilai FOB USD 75.
Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang ekspor. Pengenaan bea keluar biasanya terhadap barang mentah ataupun barang setengah jadi, seperti kayu, kulit, biji kakao, kelapa sawit, produk hasil pengelolaan mineral logam dan lain-lain.
5. Pemeriksaan Barang / Komoditi
Barang yang akan diekspor atau pun di impor akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut ataupun pemeriksaan dokumen barang-barang tersebut.
Beda hal nya dengan barang ekspor, apabila sudah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun fisik barang impor yang datang ke Indonesia akan dikelompokan penjalurang barang, yakni jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur MITA proritas maupun non-prioritas.
Nah, bagaimana Sobat Exportir pembahasan kita kali ini? Wah ternyata se-unik itu yaa perbedaan ekspor dan impor. Semoga konten kali ini bermafaat bagi kita semua ya!
Salam Exportir!!