Pengertian HS Code

Pengertian HS Code

Bagi para pelaku eksportir atau importir pasti sering sekali mendengar istilah HS code. HS code adalah istilah penting dalam kegiatan ekspor dan impor. Lalu, apa pengertian HS code sebenarnya?

Apa Yang Dimaksud Dengan HS Code?

HS Code adalah sebuah standar sistem pengkodean secara numerik yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk dalam perdagangan internasional.

HS sendiri merupakan kependekan Harmonized System atau secara lengkapnya Harmonized Commodity Description and Coding System.

Intinya adalah, HS Code ini menjadi standar internasional untuk penomoran dan penamaan dalam pengklasifikasian suatu produk perdagangan beserta turunannya.

HS Code dibuat dan dikembangkan oleh WCO (World Custom Organisation / Organisasi Kepabeanan Dunia). Jka menurut WCO sendiri, HS Code adalah nomenklatur yang mendeskripsikan berbagai produk yang diperdagangkan di seluruh dunia.

Saat ini, hampir seluruh bea cukai di seluruh dunia menggunakan HS code untuk mengidentifikasi setiap barang yang masuk/ keluar atau melintasi perbatasan negara.

HS code ini juga menjadi acuan untuk menentukan nilai bea dan pajak, aturan dasar, kebijakan perdagangan, statistik transportasi, kompilasi akun nasional, kontrol kuota, pemantauan harga, statistik lalu lintas, dan penelitian ekonomi serta analisis.

Dengan begitu, HS Code ini merupakan alat yang sangat krusial dan diperlukan dalam perdagangan internasional, menjadi bahasa ekonomi universal dan kode untuk setiap komoditas perdagangan.

Penggunaan HS Code saat ini sudah digunakan oleh lebih dari 200 negara di seluruh dunia. Hampir lebih dari 98% barang yang ada di dalam perdagangan internasional memiliki klasifikasi dalam HS Code.

HS Code selalu diawasi dan diupdate oleh WCO. Hal tersebut dimaksudkan agar HS code di seluruh dunia tetap selaras dan mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola perdagangan.

Struktur HS Code

Struktur HS Code
gambar: freepik

HS Code saat ini sudah mengklasifikasikan lebih dari 5000 grup komoditi yang dibagi menjadi 98 bab, dan 21 bagian.

Pengklasifikasian HS Code harus berdasarkan GRI (General Rules of the Interpretation of the Harmonized System/ Aturan Umum Interpretasi Sistem Harmonisasi). Pengaplikasian GRI dalam HS Code memiliki 6 aturan umum yang harus diikuti secara berurutan.

6 aturan umum ini adalah:

  1. Mengatur pengklasifikasian produk di 4 digit pertama sebagai judul, berdasarkan kata kata pada judul Bagian HS dan Catatan Bab yang sudah ditetapkan.
  2. Mengatur pengklasifikasian barang yang tidak lengkap atau belum dirakit, dan juga barang kombinasi.
  3. Pengkalifikasian produk yang prima facie atau dapat diklasifikasikan ke dalam dua HS Code yang berbeda.
  4. Mengklasifikasikan produk yang tidak dapat diklasifikasikan menurut tiga poin sebelumnya.
  5. Mengatur cara mengklasifikasikan kemasan.
  6. Mengatur bagaimana mengklasifikasikan produk pada enam digit tingkat subpos, berdasarkan kata-kata pada subpos dan HS relatif dan Catatan Bab.

Kemudian, tata cara pemberian nomor pada HS Code terdiri dari enam angka. Dari enam angka tersebut, empat digit pertama disebut dengan pos WCO. Artinya, secara global empat digit pertama tersebut memiliki arti barang yang sama pada pos tersebut.

Selanjutnya, dua digit berikutnya, yakni digit kelima dan keenam disebut dengan sub pos WCO. Sama seperti pos WCO, sub pos WCO memiliki arti barang yang sama secara global.

Setiap negara yang sudah mengadopsi HS Code tidak bisa mengubah enam angka digit pos WCO dan sub pos WCO angka digit HS code tersebut dengan cara apapun.

21 Bagian dan 98 Bab dalam HS Code

21 Bagian dan 98 Bab dalam HS Code
gambar: freepik

Seperti yang sebelumnya disebutkan, HS Code terbagi menjadi 21 Bagian dan 98 Bab, berikut ini adalah 21 bagian dari HS code beserta 98 babnya:

Bagian I: Hewan Hidup; Produk Hewan

– Bab 1, Hewan hidup

– Bab 2, Daging dan daging yang bisa dimakan

– Bab 3, Ikan dan krustacean, moluska, dan hewan air invertebrata lainnya

– Bab 4, Produk susu, telur, madu, dan produk asal hewan yang bisa dimakan lainnya

– Bab 5, produk yang berasal dari hewan lainnya

Bagian II: Produk Tanaman

– Bab 6, Pohon hidup dan tanaman lainnya; akar, umbi, bunga

– Bab 7, Sayuran yang bisa dimakan, akar, umbi

– Bab 8, Buah dan kacang kacangan yang bisa dimakan

– Bab 9, Kopi, teh, rempah

– Bab 10, Sereal

– Bab 11, Produk industri penggilingan, malt, tepung jagung,

– Bab 12, Minyak dari biji bijian dan buah, biji bijian, tanaman medis, jerami

– Bab 13, Getah, resin, dan ekstrak nabati lainnya

– Bab 14, Bahan anyaman nabati, dan produk nabati yang tidak terdapat dalam pos lainnya

Bagian III: Lemak dan Minyak Hewan atau Tumbuhan

– Bab 15, Lemak dan Minyak Hewan atau Tumbuhan

Bagian IV: Makanan, Minuman Siap saji, Minuman Keras, dan Cuka: Tembakau dan Substitusi Tembakau

– Bab 16, Olahan daging, ikan, crustacean, moluska, dan hewan air lainnya

– Bab 17, Gula dan kembang gula

– Bab 18, Kakao dan olahan kakao

– Bab 19, Olahan sereal, tepung, pati, susu, roti

– Bab 20, Olahan sayuran, buah, kacang, dan tanaman lainnya

– Bab 21, Olahan makanan lainnya yang bisa dimakan

– Bab 22, Minuman, Minuman Keras, dan Cuka

– Bab 23, Residu, dan limbah makanan yang sudah diolah

– Bab 24, Tembakau dan substitusi tembakau

Bagian V: Produk Mineral

– Bab 25, Garam, sulfur, batu mulia, material plaster, kapur, dan semen

– Bab 26, Bijih, terak, dan abu

– Bab 27, Bahan bakar mineral, minyak mineral, produk penyulingan lainnya, lilin mineral

Bagian VI: Produk Industri Kimia atau Produk Terkait

– Bab 28, Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau anorganik dari logam mulia

– Bab 29, Bahan kimia organik

– Bab 30, Produk kimia

– Bab 31, Pupuk

– Bab 32, Ekstrak penyamakan, pewarna, pigmen, cat, pernis, dempul dan mastik

– Bab 33,minyak atsiri dan resinoid, wewangian, kosmetik, parfum

– Bab 34, Sabun, preparat pencuci. Preparat pelumas, lilin buatan

– Bab 35, Zat abumidal, pati yang dimodifikasi, lem, enzim

– Bab 36, bahan peledak, produk pyrokinetic, korek, dan bahan mudah terbakar lainnya

– Bab 37, Barang fotografi atau sinematografi

– Bab 38, Produk kimia lainnya

Bagian VII: Plastik dan Olahan Plastik, Karet dan Olahan Karet

– Bab 39, Plastik dan olahan plastik

– Bab 40, Karet dan olahan plastik

Bagian VIII: Kulit dan Kulit Mentah, Bulu, Tas Kulit, dan Produk dari Usus Hewan

– Bab 41, Kulit dan kulit mentah, bulu

– Bab 42, Produk dari kulit, tas kulit

– Bab 43, Bulu, bulu buatan, dan olahannya

Bagian IX: Kayu dan Olahan Kayu, Arang, Gabus Kayu, Jerami, Anyaman

– Bab 44, Kayu dan olahan kayu, arang kayu

– Bab 45, Gabus kayu dan olahannya

– Bab 46, Produk dari jerami, anyaman, keranjang anyaman

Bagian X: Pulp dari Kayu atau Dari Bahan Selulosa Berserat Lainnya; Sisa dan Sisa Kertas atau Karton; Kertas dan Kertas Karton serta Artikelnya

– Bab 47, Pulp dari kayu dan serat kayu, limbah dan potongan kayu atau kertas

– Bab 48, Kertas, Kardus, dan olahan dari bubur kertas lainnya

– Bab 49, Buku, koran, dan olahan kertas yang sudah jadi siap pakai

Bagian XI: Tekstil dan Produk Tekstil

– Bab 50, Sutra

– Bab 51, Wool

– Bab 52, Katun

– Bab 53, Serat tekstil nabati lainnya

– Bab 54, Filamen buatan manusia

– Bab 55, Serat stapel buatan

– Bab 56, Gumpalan kain kempa bukan tenunan, tali pengikat, tali

– Bab 57, Karpet dan penutup lantai berbahan tekstil lainnya

– Bab 58, Kain tenun khusus, renda, permadani, sulaman

– Bab 59, Kain tekstil dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi

– Bab 60, Kain rajutan

– Bab 61, Barang pakaian, dan aksesori pakaian, rajutan

– Bab 62, Barang pakaian jadi, dan aksesoris pakaian, tidak dirajut

– Bab 63, Barang tekstil jadi lainnya, pakaian usang dan barang tekstil bekas, kain perca

Bagian XII: Alas Kaki, Tutup Kepala, Payung, Tongkat Pegangan, Cambuk, Bunga Buatan, Produk dari Rambut Manusia

– Bab 64, Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya

– Bab 65, Tutup kepala dan bagian lainnya

– Bab 66, Payung, tongkat jalan, tongkat pengaman, cambuk

– Bab 67, Olahan bulu dan bulu lainnya, bunga buatan, olahan dari rambut manusia

Bagian XIII: Produk dari Batu, Plester, Semen, Asbes, Mika atau Bahan Sejenis; Produk Keramik; Kaca

– Bab 68, Produk dari batu, plaster, semen, asmes, mika atau bahan sejenis

– Bab 69, Produk keramik

– Bab 70, Kaca

Bagian XIV: Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin

– Bab 71, Mutiara Alam atau Budidaya, Batu Mulia atau Semi mulia, Logam Mulia, Logam Dibalut Logam Mulia, Dan Barang Daripadanya; Perhiasan imitasi; Koin

Bagian XV: Logam Dasar dan Barang dari Logam Dasar

– Bab 72, Besi dan baja

– Bab 73, Produk dari besi dan baja

– Bab 74, Tembaga dan olahannya

– Bab 75, Nikel dan olahannya

– Bab 76, Aluminium dan olahannya

– Bab 77, (Dicadangkan untuk kemungkinan penggunaan di masa mendatang)

– Bab 78, Timbal dan olahannya

– Bab 79, Seng dan olahannya

– Bab 80, Timah dan olahannya

– Bab 81, Logam dasar lainnya, cermets, dan olahannya

– Bab 82, Perkakas, alat makan, dari logam tidak mulia

– Bab 83, Berbagai macam olahan dari produk logam dasar

Bagian XVI: Mesin dan Peralatan Mekanik; Peralatan listrik; Bagiannya; Perekam dan Reproduksi Suara, Perekam dan Reproduksi Gambar dan Suara Televisi, dan Komponen serta Aksesori dari Barang Tersebut

– Bab 84, Reaktor nuklir. Boiler, mesin, dan peralatan mekanik, dan bagiannya

– Bab 85, Mesin dan peralatan listrik, perekam suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bagian XVII: Kendaraan, Pesawat, Kapal dan Alat Transportasi Terkait

– Bab 86, Lokomotif kereta api atau trem, dan bagiannya, perlengkapan rel kereta api, dan semua jenis peralatan persinyalan lalu lintas mekanik

– Bab 87, Kendaraan selain kereta api atau trem dan bagian serta aksesorisnya

– Bab 88, Pesawat, pesawat luar angkasa, dan bagiannya

– Bab 89, Kapal, perahu, dan kendaraan apung

Bagian XVIII: Optik, Fotografi, Sinematografi, Pengukuran, Pemeriksaan, Presisi, Instrumen dan Peralatan Medis atau Bedah; Jam dan Arloji; Alat-alat musik; Suku Cadang dan Aksesorisnya

– Bab 90, Optik, fotografi, sinematografi, pengukuran, pemeriksaan, instrumen dan aparatus medis atau bedah

– Bab 91, Jam dan arloji serta bagiannya

– Bab 92, Alat musik, bagian dan aksesori dari barang tersebut

Bagian XIX: Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya

– Bab 93 Senjata dan Amunisi; Suku Cadang dan Aksesorisnya

Bagian XX: Produk Manufaktur Lainnya

– Bab 94, Mebel, tempat tidur, kasur, penyangga kasur, bantal dan semacamnya, lampu dan penerangan lainnya, papan nama yang diterangi

– Bab 95, Mainan, permainan, kebutuhan olahraga, bagian dan aksesorisnya

– Bab 96 , Berbagai produk manufaktur lainnya

Bagian XXI: Karya Seni, Koleksi dan Barang Antik Kolektor

– Bab 97, Karya Seni, Koleksi dan Barang Antik Kolektor

Bagian XXII: Ketentuan Klasifikasi Khusus

– Bab 98, Ketentuan Klasifikasi Khusus

Contoh HS Code

Dari pembahasan sebelumnya tentang enam digit angka HS Code dan 98 bab di dalamnya, beginilah contoh cara membaca HS code.

Dua digit pertama merupakan bab pengklasifikasian dari HS code tersebut, misalnya kamu menemukan barang dengan dua digit pertama HS code berangka 02, berarti produk tersebut merupakan produk daging,

Kemudian dua digit berikutnya (digit ketiga dan keempat) adalah pos yang mengidentifikasi pengelompokkan suatu bab. Contohnya 0204, berarti produk tersebut merupakan produk daging kambing atau domba.

Lalu, dua digit berikutnya lagi (digit kelima dan keenam) merupakan sub pos yang menjelaskan lebih spesifik produk tersebut. Misal 020423, adalah produk daging domba atau kambing segar tanpa tulang.

HS Code di Indonesia

Di kawasan regional Asia Tenggara, terdapat HS code dengan sistem Asean Harmonised Tariff Nomenclature, yakni HS code yang menggunakan 8 digit angka berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

Indonesia sendiri pada tahun 2017 menerapkan AHTN sebagai BTKI yang menjadikan HS code yang diterapkan di Indonesia adalah 8 digit.

Nah, digit selanjutnya itu (digit ketujuh dan kedelapan) adalah pos tarif yang menunjukkan besarnya beban pajak (BM, PPN, PPnB, atau Cukai) serta aturan tata niaganya semisal barang tersebut adalah barang lartas.

Cara Mencari HS Code di Indonesia melalui INSW

Cara Mencari HS Code di Indonesia melalui INSW
gambar: insw.go.id

Setelah mengetahui pengertian HS Code secara mendetail, sekarang adalah bagaimana cara mengetahui HS Code.

Tentu bagi kamu pelaku ekspor atau impor perlu mengetahui hs code barang yang kamu perdagangkan. Tentunya adalah untuk mengetahui besar pajak, serta aturan tata niaganya yang seperti apa.

Untuk mengetahui hal tersebut, salah satunya adalah mengunjungi situs INSW atau Indonesia National Single Window pada intr.insw.go.id.

Kemudian langkah langkah berikutnya adalah:

  1. Layangkan kursor pada menu “Indonesia NTR” di toolbar, kemudian pilih sub menu “HS Code Information”
  2. Pada kotak “PARAMETER” pilih “BTBMI – Description in Indonesian” untuk mencari HS Code barang dengan bahasa Indonesia
  3. Kemudian masukan kata kunci pada kotak “KEY WORDS” dan klik search
  4. Kamu akan menemukan HS Code dari barang terkait yang kamu cari
  5. Pilihlah HS Code yang memiliki 8 digit angka untuk mendapatkan informasi mendetail

Demikianlah informasi pada artikel kali ini tentang pengertian HS Code. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kamu ilmu baru dalam hal ekspor impor. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir