Pengertian DAP dan DDP Dalam Ekspor Barang

Pengertian DAP dan DDP Dalam Ekspor Barang

Ketika melakukan transaksi yang melibatkan dua negara, alias melakukan ekspor atau impor,  kita pasti akan mendapati beberapa istilah baru. Contohnya adalah seperti DAP atau DDP. Tapi kamu tahu nggak pengertian DAP dan DDP dalam ekspor barang?

DAP (Delivery at Place) dan DDP (Delivered Duty Paid) adalah istilah dalam perdagangan internasional atau dikenal juga dengan International Commercial Terms.

Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas pengertian DAP (Delivery at Place) dan DDP (Delivered Duty Paid) dalam ekspor barang, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu mengenai International Commercial Terms atau Incoterms.

Pengertian Incoterms

International Commercial Terms yang memiliki akronim Incoterms merupakan sekumpulan istilah dalam perdagangan internasional.

Dibuat berdasarkan hukum perdagangan internasional dan dibuat oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), saat ini Incoterms memiliki sebelas istilah di dalamnya.

Incoterms pertama dibuat pada tahun 1936 dan terus mengalami perubahan. Sampai pada tahun 1980, ICC melakukan perubahan dalam Incoterms dalam format sepuluh tahun sekali.

Sejatinya, Incoterms dibuat untuk mempermudah dan menyamakan istilah dalam kegiatan ekspor dan impor di seluruh dunia.

Istilah tersebut dibuat untuk memperjelas hak dan kewajiban yang harus ditanggung antara eksportir dan importir selama proses pengiriman barang berlangsung.

Dengan begitu, baik eksportir atau importir akan mengetahui beban tugas, risiko, dan biaya apa saja yang harus ditanggung selama transaksi ekspor atau impor.

Di tahun 2020, ICC kembali memperbaharui istilah istilah dalam Incoterms. Di mana dalam Incoterms terbaru terdapat sebelas istilah. Dua istilah diantaranya adalah istilah yang ingin kita bahas sekarang, yakni DAP dan DDP.

Pengertian DDP (Delivered Duty Paid)

Pengertian DDP (Delivered Duty Paid)
gambar: freepik

DDP atau Delivered Duty Paid merupakan salah satu istilah incoterms. Dalam DDP, pihak buyer atau importir hanya bertanggung jawab dalam bongkar muat barang di tempat tujuan pengiriman.

Sedangkan sisanya ditanggung oleh eksportir, mulai dari pengemasan barang yang mana harus baik supaya bisa diterima oleh pihak asuransi, bea cukai, dan sebagainya, termasuk biaya lift on lift off di pelabuhan.

Lalu, pengiriman mulai dari pintu eksportir sampai ke pintu importir dan pengurusan bea cukai dan pajak ekspor impor.

Nah, makanya biaya pengiriman dengan DDP biasanya akan lebih mahal. Karena harga DDP sudah termasuk harga barang, biaya pengiriman sampai ke pintu consignee, dan biaya bea cukai dan pajak.

Dalam penggunaan Incoterms, tiap istilah harus ditambahkan nama daerah di belakangnya. Tanpa menambahkan nama wilayah, maka pihak yang bertanggung jawab akan menjadi kurang jelas.

Pada DDP, wilayah yang ditulis biasanya daerah tujuan pengiriman. Misalnya adalah DDP Jakarta, hal tersebut berarti pihak buyer di Jakarta lah yang menanggung biaya DDP, yakni biaya untuk bongkar muat barang setibanya di Jakarta.

Pengertian DAP (Delivery at Place)

Pengertian DAP (Delivery at Place)
gambar: freepik

DAP atau Delivery at Place memiliki pengertian yang hampir mirip dengan DDP. Seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam DDP, hampir seluruh beban pengiriman ditanggung oleh eksportir, dan importir hanya menanggung beban bongkar muat barang di tempat tujuan.

Nah, pada DAP beban importir atau buyer bertambah. Bukan hanya menanggung ongkos bongkar muat barang di tempat tujuan, namun juga melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor di negara importir.

Dalam istilah DAP, wilayah yang ditambahkan pada istilah tersebut adalah wilayah lokasi tujuan pengiriman.

Contoh Kasus DDP atau DAP

Contoh Kasus DDP atau DAP
gambar: freepik

Nah, Disini admin mau menjelaskan dengan menggunakan contoh simpel. Misalnya, di sini kamu merupakan eksportir kopi dari Jakarta, dan kamu memiliki buyer dari Seoul, Korea Selatan.

Sebagai eksportir, kamu telah menyetujui kontrak pembelian barang dengan DPP Seoul seharga USD 3000.

Sebagai eksportir, dalam kontrak tersebut kamu bertanggung jawab untuk mengantarkan barang tersebut sampai ke depan pintu buyer, dan juga mengurus bea cukai dan pajak ekspor di Indonesia dan impor di Korea.

Karena dalam kontrak DPP, pihak buyer di Seoul hanya bertanggung jawab dalam bongkar muat barang di tempat tujuan akhir pengiriman.

Berbeda jika kamu menyetujui kontrak DAP di awal. Di sini tanggung jawab kamu sama seperti DPP, namun yang membayar pajak dan bea cukai di Korea adalah pihak buyer.

Istilah Incoterms Lainnya

Seperti yang tadi sudah disebutkan, Incoterms 2020 memiliki sebelas istilah saat ini. Termasuk DAP dan DPP, berikut adalah sebelas istilah Incoterms:

  • EXW (Ex Works)
  • FCA (Free Carrier)
  • FAS (Free Alongside Ship)
  • FOB (Free on Board)
  • CPT (Carriage Paid To)
  • CFR (Cost and Freight)
  • CIF (Cost, Insurance & Freight)
  • CIP (Carriage and Insurance Paid to)
  • DPU (Delivered At Place Unloaded)
  • DAP (Delivered At Place)
  • DDP (Delivered Duty Paid)

Itulah pengertian  DAP (Delivery At Place) dan DDP (Delivered Duty Paid) dalam ekspor barang beserta contohnya. Jika kamu merupakan eksportir, kamu tentu harus mengetahui istilah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir