Pengertian CIF (Cost, Insurance, Freight) Dalam Ekspor Barang

Pengertian CIF (Cost, Insurance, Freight) Dalam Ekspor Barang

Pembiayaan dalam perdagangan internasional berbeda dengan biaya dalam perdagangan dalam negeri. Maka dari itu, banyak istilah dalam perdagangan internasional, salah satunya adalah CIF. Apa pengertian CIF (Cost, Insurance, Freight) dalam ekspor barang?

CIF, merupakan salah satu dari sekian istilah yang dibuat dalam International Commercial Terms atau Incoterms.

Incoterms

Incoterms
gambar: pixabay

Incoterms merupakan kumpulan istilah dalam perdagangan internasional yang dibuat oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) berdasarkan hukum perdagangan internasional.

Istilah istilah yang ada dalam Incoterms dibuat untuk memudahkan dan menyamakan pengertian antara eksportir dan importir.

Diawali dari tahun 1980, ICC terus melakukan perubahan untuk Incoterms dengan format sepuluh tahun sekali. Kebiasaan perubahan Incoterms terus berlanjut hingga tahun 2020.

Istilah dalam Incoterms dibuat untuk membedakan dan menjelaskan hak dan kewajiban seller atau eksportir dan buyer atau importir terkait pengiriman barang yang dilakukan dalam proses ekspor impor.

Terdapat 3 hal yang menjadi pembeda dari tiap istilah di Incoterms yakni. Pertama adalah kewajiban/ task/ obligasi, kedua adalah pembagian risiko, dan yang terakhir adalah pembagian alokasi biaya.

11 Istilah Incoterms 2020

11 Istilah Incoterms 2020
gambar: pixabay

EXW (Ex Works)

Pada termin EXW, semua tanggung jawab dibebankan kepada pembeli atau importir, sedangkan eksportir menanggung biaya dan risiko seminimal mungkin.

FCA (Free Carrier)

Dalam FCA, tanggung jawab eksportir hanya sebatas pengangkutan dari tempat asal barang sampai pengurusan bea cukai untuk ekspor.

Sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab importir.

CPT (Carriage Paid To)

Disini semua biaya pengangkutan dan pengurusan bea cukai ekspor ditanggung eksportir. Lalu, importir hanya dibebankan asuransi, pengurusan bea cukai impor, dan bongkar muat barang di tempat tujuan akhir.

CIP (Carriage and Insurance Paid to)

Sedangkan CIP hampir sama seperti CPT, namun yang membedakan hanyalah asuransi yang dibebankan kepada eksportir/ penjual.

DPU (Delivered At Place Unloaded)

Pada istilah DPU, semua biaya pengiriman, asuransi, dan bea cukai ekspor dibebankan kepada eksportir/ penjual. Di pihak importir, Ia hanya bertanggung jawab untuk pengurusan bea cukai impor.

DAP (Delivered At Place)

DAP memiliki pengertian yang hampir sama seperti DPU, namun biaya bongkar muat di tempat tujuan ditanggung oleh buyer atau importir. Dengan kata lain importir bertanggung jawab untuk pengurusan bea cukai impor dan bongkar muat barang di tempat tujuan akhir.

DDP (Delivered Duty Paid)

Dalam DDP, semua tanggung jawab pengiriman dibebankan kepada penjual/ eksportir. Pihak importir hanya bertanggung jawab untuk bongkar muat barang di tempat tujuan akhir.

FAS (Free Alongside Ship)

Disini, tanggung jawab penjual hanya sampai ketika barang kiriman sampai ke pelabuhan untuk diekspor. Selanjutnya, itu sudah menjadi tanggung jawab importir.

FOB (Free on Board)

FOB sama seperti FAS, hanya saja dalam FOB, pihak eksportir bertanggung jawab sampai barang sudah naik ke kapal pengangkut untuk diekspor.

CFR (Cost and Freight)

Dalam CFR, tanggung jawab pengiriman dibebankan kepada eksportir sampai barang tiba di pelabuhan/ bandara tujuan. Setelah itu, tanggung jawab berpindah ke importir.

CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF hampir sama dengan CFR, hanya saja tanggung jawab biaya asuransi dibebankan kepada pihak importir.

Untuk penjelasan selengkapnya tentang pengertian CIF (Cost, Insurance, Freight) dalam ekspor barang, yuk langsung simak pengertiannya dibawah ini!

Pengertian CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Pengertian CIF (Cost, Insurance, and Freight)
gambar: pixabay

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, CIF atau Cost, Insurance, Freight adalah salah satu dari sebelas istilah Incoterms 2020.

CIF atau Incoterms lainnya adalah sebuah metode pembayaran dalam perdagangan yang melibatkan dua negara.

Karena seperti yang telah disebutkan, dalam perdagangan internasional terdapat banyak pihak yang terlibat.

Nah biasanya jika seller atau eksportir sudah menyebutkan salah satu istilah Incoterms, berarti harga barang sudah disertai dengan biaya pengiriman yang dimaksud dalam Incoterms tersebut.

Dalam CIF, penawaran harga barang yang diberikan eksportir sudah termasuk harga barang, biaya angkut di negara asal, biaya pengiriman ke negara tujuan, asuransi, dan bea cukai ekspor.

Sehingga, ketika barang sudah sampai ke negara tujuan, pihak importir hanya dibebankan tanggung jawab untuk mengurus bongkar muat di pelabuhan tujuan, pengiriman ke tempat tujuan, serta pembayaran pajak dan bea cukai impor.

Banyak alasan tersendiri mengapa CIF banyak dipakai buyer untuk mengimpor barang. Alasan utamanya adalah dalam CIF biaya pengiriman ke pelabuhan dibebankan pada eksportir.

Bagi sebagian orang menganggap hal tersebut lebih menguntungkan. Yang menggunakan CIF pun biasanya sudah memahami pengurusan barang impor tersebut di negaranya.

Meski demikian, namun biaya CIF tidak benar benar murni seperti itu. Dalam praktiknya, mungkin terdapat biaya biaya tambahan yang dipungut baik dari bea cukai, ekspedisi, dan lainnya atau bisa dikatakan biaya tak terduga.

Nah itulah penjelasan mengenai pengertian CIF (Cost, Insurance, Freight) dalam ekspor barang. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kita semua. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir