Jenis-jenis kargo yang ada di dalam kegiatan pengiriman barang merupakan informasi yang harus diketahui, terutama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam bidang ini. Kegiatan pengiriman barang adalah hal utama dalam perdagangan internasional yang mencakup ekspor impor.
Kedua aktivitas ekonomi ini sudah pasti melibatkan kegiatan pengiriman barang. Ekspor adalah pengiriman atau penjualan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Sementara itu, impor merupakan kegiatan penerimaan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar, Indonesia terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik ekspor maupun impor. Tidak hanya itu, ekspor impor juga menyumbang pendapatan yang tinggi bagi negara.
Hampir setiap negara yang ada di dunia pasti terlibat dalam ekspor impor. Oleh karena itu, dua kegiatan ini bisa disebut sebagai agenda internasional yang menaungi kepentingan bersama. Dengan begitu, kegiatan pengiriman barang yang sifatnya internasional sudah diatur sedemikian rupa agar dapat dipahami bersama oleh setiap pihak atau negara yang terlibat di dalamnya.
Ekspor dan impor membutuhkan proses yang panjang dan cukup rumit. Pengetahuan terhadap ekspor impor ini sangat penting, mulai dari cara, alur, transaksi, peraturan internasional, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Salah satu informasi yang akan sangat dibutuhkan bagi eksportir dan importir yang menjalani bisnis di bidang ini adalah jenis-jenis kargo yang berlaku dalam kegiatan pengiriman barang secara internasional.
Nah, untuk semakin menambah wawasan terkait hal ini, Mister Exportir punya informasi seputar jenis-jenis kargo yang wajib disimak berikut ini.
Baca Juga : 10+ Perbedaan Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Lengkap!
Pengertian Kargo dan Praktik Implementasinya
Kargo atau Cargo secara sederhana diartikan sebagai barang-barang (goods) atau lebih spesifiknya adalah barang kiriman. Kargo adalah objek utama dalam kegiatan pengiriman barang. Barang-barang atau kargo dikelompokkan sesuai dengan jenisnya dan cara penanganannya.
Menurut kamus istilah ekspor dan impor, kargo didefinisikan secara eksplisit sebagai acuan barang-barang yang diangkut untuk kepentingan komersial dan pada umumnya barang-barang kargo tersebut dikirim dengan menggunakan metode pengiriman kapal (laut), pesawat (udara), kereta api (darat), maupun lainnya.
Penggunaan kargo biasanya terlihat pada perusahaan-perusahaan yang menawarkan jasa pengiriman atau kurir untuk domestik maupun internasional. Para praktisi kargo ini juga meliputi perusahaan pelayaran, forwarding, EMKL/EMKU, trading company, eksportir maupun importir, dan lain-lain.
Jenis-Jenis Kargo yang Harus Kamu Ketahui, Wajib Baca!
1. General Cargo / Kargo Umum atau Kargo Biasa.
General Cargo adalah kargo atau barang yang termasuk pada kategori jenis kargo ini pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk ataupun mati. Jenis barang yang termasuk dalam kategori general kargo ini tidak memerlukan penanganan khusus asalkan persyaratan pengangkutan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam logistik, istilah kargo umum mengacu pada barang yang dapat diangkut secara individual dalam satu bagian. Ini bisa berupa palet atau paket, tong atau kotak. Jika unit-unit ini dikumpulkan dari pengirim yang berbeda dan digabungkan menjadi unit yang lebih besar, maka umumnya disebut sebagai groupage freight.
Barang-barang yang termasuk ke dalam jenis-jenis kargo umum ukuran dan beratnya dapat ditampung ke dalam ruangan kontainer kapal jika menggunakan metode pengiriman melalui laut dan “compartment” pesawat jika melalui udara.
Jenis barang tersebut biasanya tidak membutuhkan perlakuan penanganan khusus serta dapat diberangkatkan dengan baik, aman, dan legal. Adapun beberapa contoh barang tipe kargo umum di antaranya seperti produk tekstil, barang elektronik, furnitur, dan barang umum lainnya.
Baca Juga : Pengertian Letter Of Credit | Fungsi, Tujuan, Manfaatnya, dan Jenis- jenisnya, Lengkap!
2. Special Cargo / Kargo Khusus
Selain jenis kargo umum atau general cargo, di dalam pengiriman barang ada juga yang digolongkan ke dalam jenis kargo khusus atau special cargo. Kedua jenis kargo ini memang dibedakan dari cara penanganannya di lapangan.
Seperti namanya, kargo khusus adalah barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutannya karena jenis barang tersebut bisa mudah rusak, agak berbahaya, atau cukup langka.
Nah, berikut ini beberapa contoh jenis-jenis kargo khusus atau special cargo yang harus ada dalam pengiriman barang secara internasional yang wajib diketahui.
a. Live Animal (AVI) adalah jenis kargo yang meliputi hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara, seperti anak ayam, kuda, kambing, ikan dan hewan lainnya.
b. Human Remain (HUM) adalah jenis kargo khusus berupa mayat manusia. HUM terbagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
Ø Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Ø Cremated, yaitu jenazah yang sudah berupa abu (ashes) dan biasanya dikirim dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable goods (PER) adalah kargo atau barang-barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buah-buahan, sayuran, daging, bunga, ikan, dan bibit tanaman.
d. Valuable goods (VAL) adalah barang-barang yang memiliki harga ataupun nilai yang tinggi atau bisa juga disebut sebagai barang-barang berharga, seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dan lainnya.
e. Strongly smelling goods, yaitu barang yang memiliki bau atau wangi yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih, dan sejenisnya.
f. Live Human Organ (LHO) adalah jenis kargo ataupun barang-barang yang meliputi organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal, hati, jantung, dan sebagainya.
3. Dangerous Cargo (DG) / Kargo Berbahaya
Dangerous Cargo adalah jenis kargo atau barang- barang yang memiliki tingkat resiko yang tinggi dan berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan dan keselamatan penerbangan.
Tanpa disadari, ternyata ada banyak barang yang kita gunakan secara teratur menimbulkan bahaya bagi penerbangan. Misalnya, baterai lithium, es kering, dan krim kocok aerosol adalah barang berbahaya. Produk-produk ini mungkin tampak tidak berbahaya. Namun, ketika diangkut melalui udara ternyata bisa sangat berbahaya.
Getaran, listrik statis, variasi suhu dan tekanan dapat menyebabkan barang bocor, menghasilkan asap beracun, memicu api, atau bahkan meledak jika barang-barang ini tidak ditangani dengan benar. Dangerous Goods adalah setiap zat atau bahan yang dapat menimbulkan risiko yang tidak wajar terhadap kesehatan, keselamatan, dan properti ketika diangkut dalam perdagangan.
Mengidentifikasi barang berbahaya adalah langkah pertama untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh produk dengan pengemasan, komunikasi, penanganan, dan penyimpanan yang tepat. Dangerous goods / Dangerous Cargo juga terbagi menjadi sembilan kelas, yaitu sebagai berikut.
1. Exsplosive goods (REX) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak, seperti mesiu, peluru, petasan, bom, nuklir, senjata berat, kembang api, dan beberapa jenis lainnya.
2. Gasses (RPG) adalah jenis barang-barang yang mudah menguap, seperti Butane, Hydrogen, Propane dan sejenisnya.
3. Flammable liquids (RFL) adalah barang-barang yang bersifat zat cair dan memiliki sifat yang mudah terbakar, seperti certain paints, Alcohols, Varnishes, BBM, dan lain- lain sebagainya.
4. Flammable solids (RFS) adalah jenis kargo atau barang-barang zat padat dan memiliki sifat mudah terbakar, seperti Matches, bahan bakar padat, dan sejenisnya.
5. Oxidizing substances (ROX) & Organic peroxide adalah barang-barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau mengantuk, seperti Calcium chlorate dan ammonium nitrate.
6. Toxic (RPB) & Infectious substances (RIS) adalah barang-barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup, bakteri hidup, virus HIV, dan barang lain sejenisnya.
7. Radioactive material (RFW) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan, dan beberapa jenis kargo lainnya.
8. Corrosives (RCM) adalah barang-barang yang mengandung karat, seperti asam batu baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous dangerous goods (RMD) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara, seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik, dan lain-lain.
Perbedaan Cargo dan Freight
Kata cargo dan freight memang terlihat mempunyai arti mirip, tetapi meskipun memiliki beberapa kesamaan, ternyata kedua istilah ini sangat berbeda.
Bagi orang yang baru memasuki ekspor-impor, perbedaan antara istilah-istilah ini kadang membingungkan. Memahami dua istilah dan konteks berbeda yang digunakannya akan membantu menambah pengetahuan dan penguasaan di bidang ini.
Dalam pengertian tradisional, penggunaan yang tepat dari istilah cargo dan freight tergantung pada kendaraan yang membawa barang yang bersangkutan.
Secara tradisional, istilah ‘freight’ adalah produk atau barang yang dipindahkan ke darat melalui truk atau kereta api, sedangkan ‘cargo’ mengacu pada barang yang dipindahkan ke luar negeri melalui angkutan laut atau melalui penyedia udara.
Namun, meskipun menggunakan definisi tradisional atau kontemporer, kedua istilah tersebut memiliki beberapa kesamaan. Baik cargo maupun freight digunakan untuk mengomunikasikan transportasi produk atau barang, dan kedua istilah ini digunakan hampir secara eksklusif dalam kaitannya dengan barang komersial.
Kesimpulannya, cargo secara tradisional adalah barang komersial yang dikirim melalui laut atau pesawat, dan surat selalu merupakan cargo. Sementara itu, freight adalah kargo yang dipindahkan ke darat dengan truk atau kereta api, dan sering kali mengacu pada aspek keuangan dari pengangkutan barang.