Impor Sementara – Halo sahabat Mister Exportir yang selalu dibanggakan bangsa dan negara, gimana kabarnya? Semoga tetap semangat dan terus tertarik dengan dunia perdagangan internasional. Nah kali ini kita akan membahas tentang Impor. Kalian tentu sudah mengerti bukan apa itu impor? Nah dalam artikel kali ini kita membahas mengenai Impor Sementara.
Impor Sementara layaknya hidup manusia. Sementara di dunia, selanjutnya kembali ke akhirat. Barang impor sementara harus dikembalikan ke luar daerah pabean. Lalu bagaimana sih proses impor sementara ini? Yuk kita bahas bersama-sama.
APA ITU IMPOR SEMENTARA?
Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam wilayah NKRI yang dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Nah barang impor sementara tuh seperti apa sih? Untuk mengetahui nya, barang—barang dalam impor sementara memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Barang tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk
2. Barang tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki
3. Saat diekspor kembali dapat diidenifikasikan sebagai barang yang sama saat diimpor;
4. Tujuan penggunaan barang impor jelas;
5. Pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.
FUNGSI DAN TUJUAN IMPOR SEMENTARA
kemudahan impor sementara dapat diberikan dalam 2 (dua) skema yaitu impor sementara dengan pembebasan atau keringanan. Tujuan dari kedua hal ini tentu agar mempermudah dan meringankan proses impor sementara.
Barang impor dengan pembebasan pada umumnya barang impor tidak untuk dikomersilkan, seperti barang untuk keperluan pameran, peralatan khusus penganggulangan bencana, barang untuk angkatan bersenjata NKRI.
Barang impor dengan keringanan adalah barang-barang yang memenuhi syarat impor sementara namun tidak tercantum dalam barang impor sementara yang dibebaskan, seperti mesin dan peralatan untuk kepentingan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, barang yang akan digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
PROSEDUR IMPOR SEMENTARA
Nah selanjutnya yang perlu kita pahami bagaimana prosedur penyelasaian barang impor sementara. Barang impor sementara tidak dikenakan jalur-jalur penyelesaian barang sebagaimana barang untuk impor dipakai di dalam negeri. Pada prinsipnya seluruh barang impor sementara diperiksa fisik barangnya namun untuk MITA prioritas (jalur khusus) dapat dikecualikan (tidak diperiksa).
Dokumen yang harus digunakan bukanlah PIB namun menggunakan customs declaration dan form khusus (PIBK). Barang impor semenatara selama masa pengimporan masih dalam pengawasan aparat pabean. Barang impor sementara tidak boleh digunakan oleh pihak yang bukan importirnya. Barang impor sementara juga tidak boleh dipindahlokasikan tanpa izin dari pejabat bea dan cukai.
Baca Juga: Kebijakan Perdagangan Internasional yang perlu kamu baca!
PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA
Nah sahabat ekspor setelah berbagai prosedur yang dilakukan, maka barang impor sementara harus diselesaikan proses ekspor kembalinya, namun dalam beberapa kasus barang tidak dapat diekspor kembali, dikarenakan mengalami kerusakan berat, hilang dalam unsur ketidaksengajaan, barang tersebut digunakan untuk tujuan lain tanpa sepengetahuan bea dan cukai.
Dokumen-dokumen yang harus diperlihatkan pada saat ekspor kembali seperti berkas dokumen impor (fotokopi izin impor sementara, fotokopi PIB, dan fotokopi dokumen pabean), berkas dokumen ekspor , Pemberitahuan ekspor barang, fotokopi dokumen data perusahaan.
Nah bagaimana sahabat ekspor? Semoga materi kali ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian semua terhadap ekspor dan impor. Serta semakin tertarik mempelajari dan memahami tentang materi impor sementara ya. Tetap semangat dalam mendalami dunia perdagangan internasional.
Terimakasih dan salam ekspor!