Yuk Kenali Daerah dan Kawasan Pabean, Kamu Sudah Tahu?

Yuk Kenali Daerah dan Kawasan Pabean, Kamu Sudah Tahu?

Daerah dan kawasan pabean – Halo Sobat Exportir yang dibanggakan Indonesia! Bagaimana kabarnya? Semoga Sobat Exportir semua sehat sentosa ya! Bertemu lagi bersama admin pada konten kali ini.

Nah Sobat Exportir sebelumnya kita sudah dibahas sekilas nih tentang pengertian daerah pabean pada artikel “DWELLING TIME MASIH DIATAS 3 HARI, MENGAPA?”. Namun apa sih sebenarnya daerah dan kawasan pabean itu? Lho apa bedanya daerah dan kawasan pabean? Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini admin akan membahas lebih lanjut tentang apa itu daerah dan kawasan pabean untuk Sobat Exportir semua nih.

Yuk simak di bawah ini!

 

 

Daerah dan Kawasan Pabean
Daerah dan Kawasan Pabean – Mister Exportir

 

Pengertian Daerah Pabean

Daerah pabean merupakan wilayah dari Republik Indoesia yang meliputi daratan, lautan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang terdapat kegiatan tertentu di dalamnya.

 

 

Daerah Pabean
Daerah Pabean – Mister Exportir

 

 

 

 

Pengertian Kawasan Pabean

 

 

Kawasan Pabean
Kawasan Pabean – Mister Exportir

 

 

Kawasan Pabean ialah kawasan yang berada di bawah pengawasan sepenuhnya oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan batas – batas tertentu yang ditetapkan untuk diadakannya lalu-lintas barang ataupun orang (imigrasi).

Kawasan ini juga kawasan khusus (restricted area) yang artinya hanya instansi terkait yang boleh berada dalam kawasan ini. Dalam hal ini juga dikenal dalam dunia internasional sebagai Customs, Imigration, and Quarantine (CIQ) . Instansi terkait dalam hal ini adalah :

 

  • Bea dan Cukai

Terkait dengan pengawasan lalu lintas barang yang dibongkar dan dimuat.

 

  • Imigrasi

Terkait dengan pengawasan keluar-masuknya orang melewati daerah pabean.

 

  • Karantina

Terkait dengan pengawasan hewan atau tumbuhan sehubung dengan kesehatan dan keamanan.

 

 

Fungsi utama dari adanya kawasan pabean ini adalah :

  1. Tempat untuk lalu lintas barang ; termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang.
  2. Pemeriksaan fisik atas barang yang akan diimpor maupun diekspor.

 

Terkait dengan fungsi utama dari kawasan pabean yang pertama, maka diadakan tempat untuk menimbun barang – barang. Tempat tersebut ialah :

 

 

1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

 

 

TPS
Tempat Penimbunan Sementara – Mister Exportir

 

 

Merupakan bangunan atau lapangan atau tempat lain di kawasan pabean yang telah memenuhi persyaratan tertentu akan digunakan untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran barang tersebut.
Waktu maksimal penimbunan barang di TPS adalah:

  • 3O hari sejak tanggal penimbunan dan apabila barang ditimbun di area pelabuhan
  • 60 hari sejak tanggal penimbunan dan apabila barang ditimbun di luar area pelabuhan.

Apabila barang ditimbun melebihi waktu maksimal di Tempat Penimbunan Sementara maka barang tersebut akan dikenakan denda.

 

 

2. Tempat Penimbunan Berikat

 

 

TPB
Tempat Penimbunan Berikat – Mister Exportir

 

 

Merupakan bangunan atau tempat atau kawasan yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang akan digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang yang akan dijual dengan mendapatkan penangguhan (ditunda pembayaran) Bea Masuk.

Saat ini terdapat 7 jenis TPB, antara lain :

  1. Gudang Berikat (GB)
  2. Kawasan Berikat (KB)
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
  4. Toko Bebas Bea (TBB)
  5. Tempat Lelang Berikat (TLB)
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
  7. Pusat Logistik Berikat (PLB)

3. Tempat Penimbunan Pabean

 

 

TPP
Tempat Penimbunan Pabean – Mister Exportir

 

 

Merupakan bangunan atau lapangan atau tempat lain yang disediakan Pemerintah di Kantor Pabean dibawah pengelolaan Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang digunakan untuk menyimpan barang yang dikuasai negara, barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang kepabeanan.

a) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai, apabila:

  1. Barang yang ditimbun di TPS melewati batas waktu maksimal baik di dalam area pelabuhan ataupun di luar daerah pelabuhan .
  2. Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dan telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari .
  3. Barang kiriman Pos yang ;
    • Ditolak oleh di penerima (si alamat) karena alasan satu dan lain hal.
    • Diterima kembali karena ditolak oleh penerima di luar dareah pabean atau tidak disampaikan kepada alamat yang dituju.

b) Barang yang dikuasai negara ialah:

  1. Barang yang dibatasi atau dilarang impornya
  2. Barang atau sarana pengangkut yang dicegah keberangkatannya oleh Pejabat Bea dan Cukai karena alasan satu dan lain hal.
  3. Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan oleh pemilik yang tidak dikenal di kawasan pabean.

c) Barang yang menjadi milik negara, ialah:

  1. Barang yang tidak dikuasai dan merupakan barang dilarang impornya.
  2. Barang yang tidak dikuasai dan dibatasi impornya dan tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.
  3. Barang atau sarana pengangkut yang berasal dari tindak pidana dan tidak diketahui pemiliknya yang ditinggal di kawasan pabean.
  4. Barang atau sarana pengankut yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak diselesaikan selama 30 hari sejak disimpan di TPP.
  5. Barang yang dikuasai negara yang dilarang atau dibatasi.
  6. Barang atau sarana pengangkut yang dinyatakan dirampas atau disita untuk negara.

 

Huaa.. Bagaimana nih pengetahuan Sobat Exportir dari penjelasan di atas? Semoga konten kali ini bermanfaat ya untuk kita semua. Terimakasih sudah mengunjungi laman ini. Sampai jumpa di konten selanjutnya!!

 

Salam Exportir!!

1 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir