Hallo Sahabat Mister Exportir, Apa kabarnya? Terima kasih telah mengunjungi laman artikel ini.
Jasa Custom Clearence – Prospek ekspor maupun impor merupakan kegiatan yang tidak pernah ada putusnya selama perdangangan lintas negara itu masih terjadi.
Disinilah peran pemerintah Indonesia yang diwakili oleh lembaga Bea cukai dan dibawah wewenang kementrian keuangan untuk memberlakukan proses administrasi kepada eksportir dan importir pada setiap barang masuk maupun keluar dari area kepabeianan indonesia. Dan proses administrasi itu disebut dengan custom clearance.
Nah, kali ini Mister exportir ingin berbagi ataupun sharing dengan kamu yang sedang mengunjungi laman ini. Semoga bermanfaat ya !
( Baca Juga : Jasa Undername Export Terpecaya )
APA ITU CUSTOM CLEARENCE?
Custom clearance adalah aktivitas penyelesaian atau mengurus berbagai administrasi dokumen, biaya pajak dan hal-hal lainnya dikepabeanan atas suatu barang yang diekspor atau diimpor sampai dengan tahap dikeluarkannya SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang) untuk impor atau NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor) untuk kegiatan ekspor.
Custom clearance sering juga didefinisikan sebagai suatu proses administrasi bea cukai yang harus dilakukan untuk pengeluaran barang import atau pengiriman barang ekspor. Semua barang yang masuk maupun keluar dari area kepaeanan Indonesia hukumnya adalah wajib untuk melalui proses ini.
Khususnya untuk ekspor, sebenarnya prosedur ekspor itu lebih mudah dibandingkan dengan prosedur impor karena sampai saat ini pemerintah Indonesia lebih banyak memberlakukan aturan-aturan yang mengatur tentang impor daripada ekspor , terutama untuk masalah pembayaran pajak atau cukai.
Strategi ini diupayakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara menggenjot arus ekspor barang. Perbandingannya adalah jika pada kegiatan impor barang, hampir semua komoditi dikenakan bea masuk, pajak penghasilan, dan pajak lainnya yang harus diselesaikan untuk mengeluarkan barang pada proses custom clearence.
Sedangkan pada kegiatan ekspor barang adalah kebalikannya, yang mana hampir seluruh komoditi barang tidak dikenakan bea keluar, serta proses custom ekspornya juga sedikit lebih mudah dan tidak berbelit-belit sampai dikeluarkannya NPE (nota pemberitahuan ekspor) barang.
Akan tetapi, ada beberapa komoditi barang yang dikenakan pajak ekspor seperti komoditi berbahan kayu, rotan, kelapa sawit beserta olahannya (CPO ; Crude Palm Oil), batu bara, dan barang pertambangan sejenisnya.
Namun, bagaimana dengan komoditi ekspor lainnya seperti perikanan, hasil pertanian, barang-barang industri berupa pakaian dan alat-alat elektronik? Apakah dikenakan pajak ekspor? Jawabannya adalah seratus persen bebas bea keluar atau tidak ada pajak ekspor untuk semua barang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut dan untuk memudahkan anda, kami menyediakan jasa pengurusan ekspor terpercaya seluruh indonesia dengan menggunakan jasa Mister Exportir.com. silahkan menghubungi kami pada menu Contact Us.
malam saya mau tanya jika eksport batu fosil juga kerajinan batu fosil dari indonesia ke belgia apakah bisa
mohon informasi nya terima kasih.
Dear Mister Yaman,
Maaf untuk Batu Fosil, kami sedang cek Hs code dan ketentuan regulasi ekspornya. akan diinfo segera ya!
Silahkan untuk menghubungi admin Mister Exportir untuk hal lebih lanjut. Terimakasih!
Best Regards,
Mister Exportir Team
Baik Mister/Miss. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kontak kami ya.
Hotline 021-2138-7185
Tim Purchasing & Procurement:
0821-2857-8483 (WA)
0822-9882-4055 (WA)