Barang yang Dibatasi Ekspornya – Hallo sahabat Mister Exportir yang dibanggakan Indonesia, ketemu lagi sama admin yang mungkin sudah lama tidak meng-update konten news nya untuk sobat sekalian, dikarenakan admin lumayan sibuk untuk mengurusi beberapa shipment dan perizinan ekspor beberapa pekan terakhir.
Baiklah, mungkin langsung saja ya sobat eksportir. Dalam dunia perdagangan internasional (dalam hal ini khusus ekspor barang), terkadang ada beberapa dari kita yang bertanya- tanya mengapa ada sebagian barang yang bebas untuk diekspor, akan tetapi ada yang dibatasi untuk ekspornya, dan bahkan dilarang untuk ekspor.
Nah Sobat eksportir, pada topik kali ini kita akan membahas tentang barang yang dibatasi ekspornya. Selain itu, bagi sobat eksportir pemula untuk subscribe news blog Mister Exportir segera ya untuk mendapatkan newsletter tentang ekspor impor. Oke, Lets check list out below, Good People!
Latar Belakang Barang yang Dibatasi Ekspornya
Sahabat Eksportir, adapun pengaturan beberapa komdoitas barang yang dibatasi ekspornya dilakukan sejalan dengan ketentuan- ketentuan perdagangan internasional , hubungan bilateral, regional, maupun multilateral, sebenarnya memiliki beberapa alas an yang sangat kuat dalam rangka :
1. Menjamin tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri.
2. Melindungi lingkungan dan kelestarian alam
3. Meningkatkan nilai tambah
4. Meningkatkan daya saing produk dan posisi tawar (negosiasi), dll.
Apakah Ada Dasar Hukum Tentang Barang yang Dibatasi Ekspornya?
Ya, tentu saja sobat eksportir. Dasar hukum tersebut adalah yang telah termaktum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan umum dalam hal ekspor barang.
Berdasarkan hukum diatas, maka setiap eksportir (perorangan atau perusahaan) yang melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya, harus memenuhi persyaratan serta telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dari kementerian perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri.
Lebih lanjut lagi, adapun persyaratan yang dimaksud adalah :
1. Memenuhi persyaratan umum sebagai eksportir
2. Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan barang yang diatur
3. Mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dari Mendag.
Jenis- Jenis Barang yang Dibatasi Ekspornya, Kamu Harus tahu!
Nah Mister Exportir lovers, kita sekarang mulai masuk untuk menggali lebih dalam tentang jenis produk atau komoditi apa saja ya yang dibatasi untuk ekspornya? Eitss… akan tetapi dibatasi bukan berarti dilarang ya guys. Untuk info selengkapnya, silahkan dibaca- baca uraian dibawah ini!
1. Kopi dan Produk Kopi (ET KOPI)
Kopi merupakan salah satu komoditi yang termasuk dalam kategori produk yang diatur ekspornya. Post tariff / Hs code kopi adalah 09.01 dan 21.01 yang mana prosedur ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai eksportir kopi sementara (EKS) atau eksportir terdaftar kopi (ET-Kopi) oleh Direktur Jenderal.
Dasar hukum mengenai ekspor kopi juga telah termaktub dalam peraturan menteri perdagangan No. 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang ketentuan ekspor kopi. Selain itu, prosedur ekspor kopi juga turut melampirkan dokumen Surat persetujuan ekspor Kopi (SPEK) sebagai dokumen pelengkap kepabeanan ekspor di Indonesia.
Baca Juga : Sewa Undername Ekspor Kopi Terpercaya By Mister Exportir.
2. Kayu dan Produk Kayu (Vlegal)
Salah satu konsentrasi pemerintah agar produk kayu bisa lebih bernilai ekonomis dan kompetitif dipasar ekspor adalah dengan mengatur Rules of the Games (ROG) atau tata cara ekspor kayu dan produk kayu itu sendiri.
Dimana para pengusaha atau produsen kayu dianjurkan untuk mengekspor produk jadi (furnished) dibandingkan harus mengekspor barang yang setengah jadi atau bahan baku (raw material). Dasar hukum yang berlaku terdapat pada peraturan menteri perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan atau kayu.
Dengan demikian, mengenai ekspor produk kayu hanya dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) atau sekarang disebut – sebut sebagai V-legal Kayu.
Baca Selengkapnya : Sewa Undername Ekspor Vlegal Kayu / SVLK Terpercaya.
3. Sarang Burung Walet (ET Sarang Burung Walet)
Sarang burung wallet sangatlah bermanfaat bagi kesehatan untuk para masyarakat yang mengkonsumsinya. Selain itu, komoditi yang satu ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan fantastis sehingga perlu untuk dilestarikan dan ditingkatkan akan produksi sarang walet dalam negeri.
Sarang burung wallet (HS code : 0401000) sangat banyak diminati oleh masyarakat tiongkok sebagai minuman kesehatan dan kecantikan. Oleh karena itu, pemerintah sangat memerhatikan dan mengawasi terhadap mutu atau kualitas sarang burung wallet Indonesia.
Dasar hukumnya telah tercantum dalam peraturan menteri perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang peraturan ekspor sarang burung wallet yang mana hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau produsen yang telah memiliki izin dan diakui sebagai Eksportir sarang burung wallet (ET-SBW).
4. Produk Industri Pertambangan (ET Produk Pertambangan)
Untuk mendukung usaha tertib dibidang pertambangan didalam negeri, pemerintah sangat fokus dalam menciptakan kepastian usaha serta kepastian hukum pada pemenuhan kebutuhan produk pertambangan baik itu untuk lokal maupun ekspor.
Khususnya perihal ekspor, hal ini perlu dilakukan dalam pengendalian ekspor produk pertambangan agar lebih baik, lebih ekonomis, dan tepat sasaran. Mengenai dasar hukumnya, hal ini telah tercatat dalam peraturan menteri perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang ekspor prioduk pertambangan.
Dengan demikian, perihal ekspor produk pertambangan juga diatur oleh pemerintah melalui peraturan mendag diatas yang mana hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau produsen yang memiliki pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk pertambangan (ET- produk pertambangan).
5. Pupuk Urea Non Subsidi
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan pupuk dari tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan serta menjaga ketersediaan stok pupuk dalam negeri, perlu dilakukannya upaya- upaya agar dapat diserap dengan baik oleh para petani nasional.
Pertanyaannya adalah apakah kita boleh ekspoir pupuk urea non subsidi? Jawabannya bisa saja, asalkan kita dapat melihat dengan jeli apakah produksi pupuk urea non subsidi telah terserap dengan baik dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri dan cenderung berlebih? Jika iya, kamu bisa ekspor pupuk tersebut keluar negeri.
Dasar hukum yang mengawali hal ini adalah peraturan mendag No. 48/M-DAG/PER/7/2012 tentang ketentuan dan syarat ekspor produk pupuk urea non subsidi (HS.Code 3102.10.00). Untuk perihal ekspor pupuk non subsidi hanya dapat dilakukan setelah medapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) pupuk urea non subsidi oleh anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia (Persero).
6. Produk Sisa atau Skrap Logam
Demi mendukung ketersediaan supply dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri, rasanya perlu diatur kembali mengenai ketentuan- ketentuan ekspor sisa skrap logam tersebut.
Dasar hukum peraturan ekspor komoditas tersebut adalah terdapat pada No. 45/M-DAG/PER/7/2012 tentang peraturan dan ketentuan ekspor sisa dan skrap logam. Dengan peraturan tersebut, sisa skrap logam hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau eksportir yang telah mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) Skrap Logam.
7. Perak dan Emas
Sahabat Mister Exportir, mungkin kita semua sudah tahu bahwa perak dan emas adalah suatu barang yang sangat berharga dan nilai jual yang relatif fantastis. Emas dan perak pada zaman dahulu juga adalah sebagai alat pembayaran yang sah sebelum adanya uang.
Untuk mendukung upaya pemanfaatan emas dan perak secara maksimal baik itu untuk pemenuhan kebutuhan dalam maupun ekspor, pemerintah dalam hal ini turut menciptakan tertib usaha dan kepastian hukum dalam rangka ekspor produk emas dan perak (Hs Code 7106 dan 7108).
Dasar hukumnya telah tertulis dalam peraturan mendag No. 46/M-DAG/PER/7/2012 tentang ketentuan ekspor porduk emas dan perak. Kedua produk tersebut hanya dapat diekspor oleh perusahaan, instansi, atau eksportir yang telah mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) emas dan perak.
8. Intan Kasar
Demi meningkatkan nilai ekonomis dan daya jual intan Indonesia dipasar global, tentu saja kita harus mengacu kapada sebuah standar yang telah ditetapkan oleh KPCS (Kimberly Process Certificate Scheme) yang sebagaimana telah diadopsi oleh para negara penghasil / produsen intan.
Dasar hukumnya adalah permendag No. 10/M-DAG/PER/7/2005 tentang ketentuan ekspor impor intan kasar dan pemendag No.225/M-DAG/KEP/7/2005 tentang penunjukan surveyor sebagai pelaksana verifikasi dan sertifikasi intan kasar untuk tujuan ekspor dan impor.
Jadi, untuk ekspor kasar (Hs Code 7102.00.00) diperlukan beberapa dokumen pengakuan sebagai eksportir terdaftar intan kasar (ET- Intan) dan pengajuan surat persetujuan ekspor (SPE) intan kasar beserta dilengkapi dengan laporan surveyor oleh lembaga yang ditunjuk kementrian.
9. Timah Batangan
Sobat Mister Exportir sekalian, mungkin komoditi ini yang sering sekali ditanyakan oleh beberapa pembaca kepada admin, bagaimana cara ekspor timah batangan? Caranya cukup simpel, yaitu dengan membaca ulasan diparagraf kedua ini ya guys.
Mendukung kepentingan perekonomian Indonesia khususnya berkaitan dengan pembianaan dan pengembangan usaha pertambangan, pengolahan dan pemurnia bijih timah serta perdagangan timah batangan dalam menghadapi tantangan domestic supply dan ekspor.
Khususnya mengenai ekspor timah batangan, dasar hukum dalam atata tertib ekspor timah batangan adalah permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2007 tentang ketentuan ekspor timah batangan.
Mengenai ekspor timah batangan (Hs code 8001.00.00), pihak eksportir telah mendapat pengesahan dan pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah batangan (ET- Timah) dan telah diverifikasi oleh lembaga surveyor yang ditunjuk oleh menteri terkait.
Nah sobat eksportir, itulah beberapa komoditas yang dibatasi ekspornya. Dan masih ada beberapa lagi yang mungkin akan admin rangkum diartikel selanjutnya ya. Terimakasih telah mengujungi laman ini dan semoga artike ini dapat bermanfaat bagi sobat eksportir sekalian.
Salam ekspor Indonesia!