Istilah dalam ekspor impor ternyata ada banyak sekali. Namun sayangnya, istilah-istilah ini masih belum banyak diketahui oleh khalayak ramai. Padahal, istilah dalam ekspor impor termasuk ke dalam hal yang penting, utamanya bagi orang yang akan terjun ke bidang ini.
Pada era yang serba modern ini, pengetahuan seputar dunia trading atau perdagangan internasional ini selain menarik untuk dijadikan pembelajaran, tetapi juga sangat penting untuk diketahui secara detail sehingga tidak salah arah dan tidak salah kaprah ketika kita ingin memulai suatu bisnis yang berbasis domestik supply dan trading ekspor-impor.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Mister Exportir sajikan informasi seputar istilah dalam ekspor impor yang tentunya akan berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.
Istilah dalam Ekspor Impor yang Perlu Anda Ketahui!
1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai/harga barang yang tercantum dalam packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Biasanya, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses ekspor dan impor atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen ekspor impor.
2. Proforma Invoice adalah invoice yang bersifat sementara sebelum dikeluarkan commercial invoice.
3. Sales Contract adalah kontrak perjanjian jual beli antara pihak eksportir/penjual dan importir/pembeli antar negara. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank. Dalam dokumen ini terdiri dari keterangan kesepakatan atas harga barang, kesepakatan atas kuantitas (jumlah) dan kualitas barang, kesepakatan tentang jenis, tipe, keaslian, spesifikasi serta asal barang. Lalu ada juga keterangan kesepakatan penyerahan barang seperti Free On Board (FOB), Cost and Freight (CNF), Carrier Paid To (CPT), dan jenis lainnya.
4. Packing List adalah daftar sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap eksportir saat akan melakukan kegiatan ekspor, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Air Way Bill. Packing list berisikan data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers/keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lain-lain.
5. Terms of trade adalah terma dagang atau syarat penyerahan perdagangan.
6. Payment terms adalah terma pembayaran dalam pedagangan jual beli, baik itu memakai Bank transfer, TT payment, western union, paypal, maupun dengan Letter of Credit Bank.
7. Undername merupakan salah satu kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan untuk memperlancar kegiatan ekspor impor barang. Melalui jasa undername, sebuah perusahaan yang dipinjam lisensinya bertindak seolah-olah sebagai importir/consignee/pemilik barang utamanya. Pada umumnya, bagi beberapa orang yang tidak memiliki atau belum punya lisensi, maka jasa undername adalah solusinya.
(Baca Selengkapnya : Jasa Undername Export Terpecaya )
8. API adalah singkatan dari Angka Pengenal Importer. Adapun jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).
9. SRP adalah singkatan dari Surat Registrasi Pabean. Surat ini sangat berguna bagi importir sebagai identitas yang memenuhi persyaratan DJBC.
10. DJBC adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Shipper adalah nama lain dari eksportir atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata exporter/pengirim barang/penjual.
12. Consignee adalah nama lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importir/penerima barang/pembeli.
13. EMKL adalah singkatan dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut.
14. EMKU adalah singkatan dari Ekspedisi Muatan Kapal Udara.
15. Forwarder Company merupakan sebuah perusahaan yang bertugas untuk mengurus pengiriman barang sesuai dengan permintaan pengirim. Selain merangkap EMKL/EMKU, forwarder company ini juga bertugas menyewa kontainer ke shipping lines, mengirim barang sampai ke pelabuhan negara tujuan, dan bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL/AWBL.
16. LHP adalah singkatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan secara fisik.
17. NIK adalah singkatan dari Nomor Identitas Kapabeanan.
18. PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
19. Phytosanitary Certificate adalah sertifikat dari balai karantina hewan dan tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim (export) ialah bersifat bersih, bebas dari hama dan serangga, serta hal-hal yang mengganggu lainnya.
20. OB (Over Brengen) adalah pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu.
21. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
22. Vessel adalah Kapal.
23. Voyage/Voy. adalah nomor kapal.
24. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang yang akan dikirimkan.
25. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara yang tercantum pada dokumen B/L atau AWB dengan packing list.
26. Gross Weight (GW) adalah berat kotor suatu barang yang akan dikirimkan.
27. Net Weight (NW) adalah berat bersih suatu barang tanpa kemasan.
28. Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal/pesawat untuk mengirim barang.
29. Warehouse adalah gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan kontainer.
30. UTPK adalah sebuah singkatan dari Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas.
31. DEPO adalah tempat penumpukan kontainer yang kosong.
32. Delivery Order/DO adalah surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan kontainer kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
33. Stuffing/Loading adalah proses pemuatan barang ekspor ke dalam kontainer atau truk angkutan. Istilah ini hanya berlaku untuk kegiatan ekspor saja.
34. Unstuffing/Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam kontainer atau truk angkutan. Istilah ini hanya berlaku untuk kegiatan impor saja.
35. Feeder Vessel adalah kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut kurang lebih 3000-an kontainer.
36. Mother Vessel adalah kapal induk/kapal yang memiliki kapasitas besar dan mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan di seluruh penjuru dunia.
37. Open Stack (O/S) adalah waktu dibukanya kontainer/barang boleh ditempatkan di UTPK atau warehouse.
38. Closing Time (C/T) adalah waktu ditutupnya pemasukan/penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
39. Dwelling Time merupakan waktu tunggu bongkar muat kontainer, yaitu saat kontainer masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan (pengapalan), atau saat kontainer turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan (dibawa dengan ekspedisi trucking).
40. ETD adalah singkatan dari Estimated Time of Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal/pesawat dari pelabuhan muat atau bandara.
41. ETA adalah singkatan dari Estimated Time of Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal/pesawat
42. LCL adalah singkatan dari Less than Container Loaded yaitu sistem pengiriman barang yang harus di pull di konsoidator hingga muat dalam 1 kontainer penuh, jadi dalam 1 kontainer terdiri dari beberapa shipper/ pengirim barang.
43. FCL adalah Full Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan menggunakan kontainer penuh.
44. Consolidasi adalah suatu proses yang biasanya dilakukan oleh freight forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer. Selain itu, teknik ini akan memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
45. Volumetrix adalah suatu istilah perbandingan antara berat barang sebenarnya dikali dimensi barang. Ada 2 tumpuan pada hal ini yang dihitung yang mana lebih berat, apakah berat barangnya atau barang ringan tapi menyita tempat yang banyak (makan tempat). Jadi ekspedisi atau kurir akan menghitung yang mana terberat di antara kedua poin tersebut.
46. SPJM adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Merah.
47. SPJK adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Kuning.
48. SPJH adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Hijau.
49. SSPCP adalah singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak.
50. Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 kontainer yaitu di dalam kontainer tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu consignee.
51. Dry Container adalah kontainer kering/standar yang digunakan untuk mengirim barang-barang biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
52. Reefer Container adalah kontainer yang memiliki pengatur suhu. Jenis kontainer ini biasa digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain-lain.
53. Open Top Container adalah kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka/terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
54. Flat Rack Container adalah kontainer yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
55. Space adalah tempat yang tersedia di dalam kapal.
56. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat.
57. Shipping Instructions adalah surat pengajuan atau perintah (intruksi) pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada shipping agent agar segera diproses mulai dari muat barang di kapal hingga kapal berangkat .
58. Ocean Freight (O/F) adalah metode pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut.
59. Air Freight (A/F) adalah metode pengiriman barang dengan menggunakan pesawat atau maskapai penerbangan.
60. Exwork adalah sebuah terma dagang di mana sistem pembelian suatu barang tersebut hanya dihitung berdasarkan harga barangnya saja, belum termasuk biaya stuffing, handling fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Semua biaya tersebut akan ditanggung pihak buyer atau importir.
61. FOB adalah Free On Board yaitu penawaran harga barang hanya sampai di atas kapal saja dan belum termasuk biaya atau ongkos kapal.
62. CIF adalah singkatan dari Cost Insurance & Freight yaitu sistem pembelian barang sudah termasuk pengiriman, asuransi, dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat atau di pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk (duty & tax). Dengan kata lain, harga barang sudah disatukan dengan biaya ongkos kirim sampai ke port tujuan sehingga pihak pembeli hanya terima beres sampai di pelabuhannya berasal.
63. C & F adalah singkatan dari Cost and Freight, yaitu sistem pembelian barang berupa biaya pengiriman dan harga barang dibayarkan di pelabuhan muat namun asuransi belum termasuk dan itu menjadi tanggungan penerima barang.
64. DDP shipment adalah singkatan dari delivered dutytax paid. Maksudnya, istilah ini adalah suatu terma dagang di mana pihak eksportir/penjual barang harus menyerahkan barang kepada pembeli/buyer dengan kondisi semua permasalahan dari pengiriman, kepabeanan di negara pembeli, duty tax, forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh si penjual/seller. Singkatnya, pihak pembeli hanya terima beres.
65. DDU shipment adalah singkatan dari delivered dutytax unpaid atau kebalikan dari DDP shipment. Dengan terma dagang ini, pajak dan urusan kepabeanan lainnya bukan tanggungan pihak seller/penjual.
66. Notul adalah singkatan dari Nota Pembetulan. Istilah ini akan dipakai jika ada suatu kejadian barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan atau pelanggaran yang ditemukan oleh bea cukai, baik itu dari dokumen yang tidak valid atau dipalsukan, undervalue atau pengurangan nilai invoice, sehingga bea masuk terlalu tinggi. Singkatnya, Notul ini adalah denda negara terhadap barang yang dikirimkan.
67. PIB adalah singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang. Pengisian form PIB ini kini dapat dilakukan dengan sistem online EDI (Electronic Data Interchange) melalui perusahaan PPJK. Jika transfer EDI dan pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB (Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang).
68. PEB adalah singkatan dari Pemberitahuan Ekspor Barang. Sama halnya dengan PIB, eksportir harus mengajukan PEB dengan mengisi form melaui sistem EDI. Jika disetujui, maka akan keluar NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor). Adapun data-data yang diperlukan untuk pengisian form PEB adalah commercial invoice dan packing list.
69. HS Code adalah singkatan dari Harmonized System Code. Istilah satu ini adalah cara untuk mengidentifikasi suatu barang dalam pengiriman. Hs code merupakan angka-angka yang akan memudahkan semua pihak untuk mengenali produk secara detail dan juga memberikan data-data akurat mengenai bea masuk, ppn, pph, dan perhitungan bea lainnya.
70. Freight Prepaid adalah suatu sistem pembayaran dengan biaya pengiriman barang harus sudah selesai dibayarkan di pelabuhan muat.
71. Freight Collect adalah suatu sistem pembayaran dengan biaya pengiriman barang akan dibayarkan di pelabuhan bongkar.
72. Bill Of Lading atau B/L adalah surat/dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang ekspor. Bill Of Lading ini diterbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Dokumen ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan impor). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
73. Air Way Bill/AWB memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan Bill Of Lading. Hanya saja, AWB ini merupakan dokumen khusus untuk pengiriman barang via udara.
74. Certificate of Origin (COO) adalah sertifikat keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai pembuktian keaslian barang dari negara asal yang tertera pada Bill Of Lading.
(Baca Juga : Pengertian Certificate of Origin (COO) dan Kegunaannya )
75. COA adalah singkatan dari Certificate of Analysist. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Sucofindo atau Geoservices atau sejenisnya kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai analisis barang, mulai dari spesifikasi barang hingga pembuktian kinerja suatu barang yang akan dikirim.
76. POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.
77. POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
78. CFS adalah singkatan dari Container Free Station, yaitu lapangan/tempat penumpukan barang untuk pengiriman LCL bukan FCL.
79. CY adalah singkatan dari Container Yard, yaitu penumpukan ckontainer di dermaga/pelabuhan.
80. TEU adalah singkatan dari Twenty feet Equivalent Unit. Satuan yang mengukur besaran kontainer, yaitu dengan ukran 20 kaki.
81. Incoterms adalah singkatan dari International Commercial Terms. Istilah ini adalah sebuah ketentuan atau terma dagang yang diberlakukan oleh departemen perdagangan internasional dan berupa singkatan-singkatan penting terkait proses perdagangan internasional yang berlaku secara umum di seluruh dunia.
82. Seal adalah segel kontainer.
83. Place of Delivery adalah Tujuan akhir Pengiriman Barang.
84. Place of Receipt adalah Tempat Penerimaan Barang.
85. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari Pelabuhan muat/bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
86. Measurement/Cubication/CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang ekspor. Perhitungan kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para eksportir untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft, 40ft, 40HQ, 45ft dan sebagainya. Oleh karena itu, apabila menggunakan metode trucking, dengan truk jenis apa yang akan digunakan apakah truk tronton, truk angkel, truk box/diesel atau truk built up. Cara menghitung kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000.
87. Demurrage adalah batas waktu pemakaian kontainer di dalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya, mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.
88. Tramper adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek atrau jadwal waktu yang jelas.
89. Detention adalah batas waktu pemakaian kontainer di luar pelabuhan antara depot out (keluar gudang) kontainer maskapai pelayaran sampai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai kontainer masuk ke gudang kontainer (depot in) maskapai pelayaran.
90. Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak pelanggan untuk penggunaan kontainer, mereka memberikan batasan dikarenakan kontainer tersebut akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran. Jadi, apabila penggunaan kontainer melebihi batas waktunya, mereka akan mengenakan biaya sewa yang disebut demmurage & detention.
91. Storage adalah biaya penumpukan kontainer di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan biaya tersebut diberlakukan oleh pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna kontainer seperti pelabuhan, gudang berikat, dan lain-lain.
92. Warranty/deposit container adalah biaya jaminan penggunaan kontainer. Biaya ini akan dikembalikan apabila dalam batas waktu yang ditentukan kontainer sudah dikembalikan, container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan dan atau ada kontainer rusak, maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya.
93. Quarantine letter adalah surat karantina, baik itu karantina perikanan, partumbuhan, pertambangan, dan lain-lain sebagainya.
94. Advance payment adalah pembayaran secara tunai.
95. Consignment adalah pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang terjual (titip jual, konsinyasi).
96. T.T transfer adalah pembayaran transaksi secara telegraphic transfer atau bank transfer.
97. LC payment atau Letter of Credit adalah sebuah sistem pembayaran yang sangat aman, yaitu hanya dilakukan via bank to bank atau singkatnya, sebuah transaksi yang mendapatkan perlakuan dan pengawasan khusus dari pihak bank.
98. Applicant adalah pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam hal ini, seorang applicant bertindak sebagai pembeli (buyer) atau importir.
99. Beneficiary adalah pihak yang akan menerima pembayaran atas pembukaan L/C bank oleh applicant. Dalam hal ini, seorang beneficiary bertindak sebagai penjual (seller) atau eksportir.
100. Issuing Bank adalah bank yang berada di negara pihak importir dan bank ini yang akan menerbitkan LC dan meneruskan atau menunjuk advising bank di negara pihak eksportir.
101. Advising Bank adalah bank yang berada di negara pihak eksportir dan bank ini yang akan menjadi wakil dalam transaksi bank to bank dengan issuing bank. Selain itu, advising bank memiliki tugas untuk meneruskan dan memberitahukan serta menegaskan kebenaran atas pembukaan L/C terhadap beneficiary/eksportir.
102. Embargo adalah kebijakan pemerintah yang membatasi perdagangan atau pertukaran dengan barang tertentu atau negara tertentu. Embargo biasa disebut sebagai akibat dari situasi politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antarnegara.
103. Harga Ekspor (HE) HE adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang
104. Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarif ad valorem terhadap barang.
105. Open Account adalah salah satu metode transaksi ekspor impor dengan cara mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importir.
106. Letter of Inquiry adalah surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir.
107. Clean Collection adalah dokumen dasar penagihan yang hanya terdiri dari financial document saja.
108. Bill of Exchange adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan “Surat Wesel”.
109. Purchase order adalah dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya.
110. Financial Document adalah dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange
Pentingnya Memahami Istilah dalam Ekspor Impor
Bagi seseorang yang baru saja ingin terjun ke bidang ekspor impor, tentu terlebih dahulu wajib memiliki banyak pengetahuan terkait bidang ini, termasuk salah satunya istilah-istilah yang berlaku dala ekspor impor yang sangat penting untuk dikuasai.
Ini merupakan hal paling dasar sebelum kita berpartisipasi langsung di lapangan sebagai pihak yang expert atau ahli di bidang ekspor impor. Kegiatan ekspor dan impor memang tak semudah yang dipelajari dalam teori.
Dalam praktiknya, ada banyak tantangan, hambatan, risiko, serta kegagalan yang harus dihadapi oleh hampir seluruh eksportir yang telah lama berkecimpung di bidang ini. Akan tetapi, hal itu bukanlah suatu masalah.
Apabila kita mau terus belajar dan mendalami semua pengetahuan atau wawasan baik secara teori atau praktik dalam bidang ekspor impor ini, tentunya diri kita akan lebih siap menghadapi segala tantangan serta risiko yang akan timbul di masa depan.
Itulah mengapa mempersiapkan diri dari sekarang sangat penting dilakukan oleh calon wirausaha di bidang ekspor impor. Setidaknya, persiapan ini bisa dimulai dengan menambah wawasan terkait istilah dalam ekspor impor yang nantinya akan berlaku secara tetap dan internasional.
Mengenal istilah dalam ekspor impor tentunya penting sebagai awal mula atau gerbang untuk mencari tahu banyak pengetahuan lain di bidang ini. Dengan istilah ekspor impor ini, Anda bisa mendalami bahkan terjun ke bidang ini secara serius.
Nah, sudah tahukan pengertian dari beberapa istilah dalam ekspor impor? Terima kasih sudah membaca secara keseluruhan. Semoga informasi ini bisa semakin menambah wawasan dan pengetahuan sobat Exportir semuanya dan bermanfaat terutama untuk insan yang akan terjun di bidang ekspor impor ke depannya.