Prosedur Ekspor

Prosedur Ekspor

Persaingan dalam era globalisasi semakin tinggi, selain banyak pihak yang takut akan perubahan ini, kita bisa mengambil momen ini untuk lebih berkembang.

Persaingan di pasar bebas semakin tinggi, permintaan barang juga semakin meningkat. Nilai jual produk lokal, kualitas serta keunikan yang dimiliki produk lokal dapat meramaikan persaingan produk di kancah Internasional.

Salah satu kesempatan yang dapat kita maksimalkan ialah ekspor produk lokal. Tetapi harus diingat, dalam memperkenalkan produk lokal juga ada syarat dan prosedur ekspor yang harus kita pahami.

Kabar baik bagi yang berencana akan melakukan ekspor barang, karena saat ini pemerintah Indonesia akan mempermudah prosedur ekspor daripada impor barang dari luar negeri.

Hal pertama yang harus kita persiapkan sebelum dapat melakukan ekspor ialah memiliki perusahaan legal/ berbadan hukum, memiliki NPWP serta memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah.

Prosedur ekspor di Indonesia sebenarnya mudah, hanya saja kadang banyak istilah yang kurang familiar seperti Inquiry, Offer Sheet, Order Sheet, Letter of Credit, Cargo, Shipping dan beberapa istilah lain. Istilah-istilah tersebut merupakan beberapa prosedur ekspor yang harus kita ketahui.

Prosedur Ekspor Indonesia

Secara singkat, prosedur ekspor dibagi menjadi 4 langkah utama;

1. Sales of Contract

sales of contract
gambar: freepik
  1. Dimana hal pertama yang perlu kita butuhkan ialah produk, tentu saja ini merupakan hal awal yang kita persiapkan. Memiliki produk dengan kualitas yang baik, harus diingat kualitas baik, karena kita akan memperkenalkan produksi dalam negeri ke dunia internasional. Pastinya akan membanggakan jika kita dapat turut serta mengharumkan nama bangsa dengan kualitas produksi dalam negeri yang terjamin. 
  2. Kemudian promosi produk, bisa melalui kamar dagang dan industri, atase perdagangan dan sebagainya. 
  3. Kemudian jika sudah memiliki pembeli, jangan lupa memberikan Inquiry, biasanya berisi deskripsi barang, mutu dan harga. 
  4. Permintaan dari pembeli(inquiry) atas barang, kita tanggapi dengan memberikan Offer Sheet, untuk mempertegas deskripsi, harga, mutu barang yang kita tawarkan. Biasanya dalam Offer Sheet ini disertakan juga metode pembayaran serta pengiriman.
  5. Setelah kita dan calon pembeli menyepakati hasil dari perundingan produk, harga dan pengiriman. Sekarang kita membuat purchase order atau Order Sheet dan sales contract kepada pembeli.  
  6. Pembeli akan mengirimkan sales confirmation kepada eksportir sebagai tanda jadi transaksi.

2. Letter of Credit (L/C)

letter of credit
gambar: freepik

Letter of Credit adalah langkah kedua dari prosedur ekspor, dimana Bank penerbit memberikan Jaminan kepada Eksportir sesuai dengan instruksi dari pembeli/ Importir.

Hal ini penting dilakukan untuk saling menjaga perihal pembayaran. Biasanya, Importir akan menghubungi Bank Devisa untuk membuka L/C sebagai jaminan dana.

Bank Devisa ini akan menghubungkan Eksportir dengan Bank Koresponden di negara eksportir untuk mengecek keabsahan dan penjamin dari Bank Devisa agar pembayaran aman dan proses jual beli memiliki pihak ketiga sebagai penjamin.

3. Pengiriman Barang

Setelah semua dokumen disepakati dan diperiksa keabsahannya, selanjutnya adalah mengirimkan produk. Pengiriman produk-pun harus sesuai dengan perjanjian awal kita dalam kontrak.

Dikarenakan perdagangan dilakukan lintas negara, maka eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang di pelabuhan muat kepada Bea Cukai serta pajak yang kita bayarkan melalui Koresponden Bank Devisa.

4. Pencairan Dana

Produk sudah diterima Importir setelah mendapatkan konfirmasi dari agen pengiriman barang, sekarang kita ke Bank Koresponden (perwakilan dari Bank Devisa) untuk melakukan pencairan dana. Sebelum itu Importir akan melakukan cek ulang pada produk kiriman dan disesuaikan dengan kontak penjualan.

Itulah 4 tahapan prosedur ekspor, sama halnya dengan jual beli pada online shop lokal. Hanya saja waktu kita melakukan ekspor, ada beberapa ketentuan tambahan sesuai dengan aturan perundang-undangan antar negara.

Di Indonesia sendiri ada beberapa barang yang akan diawasi dengan ketat barang yang akan bisa diekspor.

Barang Dengan Izin Khusus

Barang dengan izin khusus
gambar: freepik

Barang dan produk yang dapat mengganggu pasokan dalam negeri akan membutuhkan izin khusus dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait.

Jadi walaupun prosedur ekspor kita telah lengkap setidaknya kita membutuhkan izin khusus untuk barang-barang berikut;

  1. Produk Peternakan : sapi bukan bibit, bibit sapi, kulit Buaya, binatang liar dan tumbuhan
  2. Produk industri : sisa dan skrap dari besi, baja stainless, tembaga, kuningan, aluminium, pupuk urea
  3. Produk Perkebunan : inti kelapa sawit
  4. Produk Perikanan : ikan napoleon, benih ikan bandeng
  5. Produk Pertambangan : gas, minyak petroleum,  perak, emas, bijih logam Mulia,

Tidak hanya itu, ada pula beberapa produk yang dilarang untuk diekspor, jadi akan benar-benar percuma mengikuti prosedur ekspor jika barang yang kita ekspor dilarang.

Dan akan ada ancaman hukuman juga sesuai undang-undang perdagangan. Beberapa barang yang dilarang untuk diekspor;

  1. Produk Kehutanan: kayu bulat, bantalan kereta api, bahan baku serpih, 
  2. Produk Pertanian: anak ikan dan ikan  arwana, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae, benih ikan sidat,
  3. Produk Kelautan: pasir laut
  4. Produk Pertambangan: bijih timah, logam atau senyawanya yang mengandung timah dan batu mulia, residu yang mengandung arsenik, 

Setelah mengetahui bagaimana prosedur ekspor dan apa saja syarat serta beberapa produk yang harus memiliki izin khusus dan produk yang tidak boleh diekspor.

Kita bisa mulai melakukan developing produk dan juga mengikuti beberapa kelompok eksportir yang ada di kota kita. Kita juga bisa memperoleh pendalaman mengenai ekspor dan impor melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

Jangan khawatir sebagai bentuk dukungan peningkatan ekspor produk industri, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional  mengadakan Program Pendampingan Ekspor Produk Industri. 

Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menawarkan pendidikan mengenai ekspor produk dalam negeri.

Jadi, disini kita akan diberikan mengenai dasar-dasar ekspor, pengembangan produk, pemilihan distributor, promosi dan komunikasi ekspor, strategi pemasaran, hingga manajemen mutu sehingga kita memiliki daya saing di dunia internasional.

Jadi, ini saatnya kita bergerak dan membanjiri dunia dengan produk nasional. Kegiatan ekspor salah satu cara untuk memasarkan produk lokal ke luar negeri. Memperkenalkan produk lokal serta turut menyumbang devisa bagi negara.

Perdagangan keluar negeri memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar negeri dan mengembangkan pemasaran. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara.

Dengan membantu memasarkan produk lokal di kancah internasional akan meningkatkan kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Memperluas lapangan pekerjaan,

Semakin banyaknya pasar bagi produk Indonesia di luar negeri, kegiatan produksi di dalam negeri pun akan meningkat. Sejalan dengan hal tersebut banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.  

Dengan dukungan dari pemerintah, dari pendidikan mengenai produk, prosedur ekspor serta dukungan perizinan diharapkan akan menggenjot perekonomian lokal. Program pendampingan juga semakin menjamur, pendampingan dari kelompok usaha ataupun dari pemerintah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir