Prosedur Ekspor Impor Melalui Indonesia National Single Window

Prosedur Ekspor Impor Melalui Indonesia National Single Window

Saat ini sudah banyak pelaku usaha Indonesia baik pelaku usaha besar maupun UMKM yang sudah merambah ke dunia ekspor. Mereka terus belajar prosedur ekspor impor agar dapat mencapai gol penjualan yang diinginkan. 

Maka dari itu, berikut ini akan dibahas Prosedur ekspor impor melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang sedang hangat diperbincangkan.

Baca Juga : cara meyakinkan buyer

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai prosedur ekspor impor melalui Indonesia National Single Window, berikut akan dibahas mengenai beberapa istilah berkaitan dengan hal ini dan juga cara kerja INSW.

Istilah – istilah tersebut antara lain:

  1. Indonesia National Single Window (INSW) adalah penyampaian data serta informasi yang berskala Nasional dengan satu pintu saja, cara proses data serta informasi secara tunggal, dan pengambilan keputusan dalam memberikan izin serta engeluarkan barang dilakukan secara tunggal.
  2. Pengelola Portal INSW yaitu pihak yang memiliki tanggungjawab atas beroperasinya portal INSW. Pihak ini bertanggung jawab akan kelangsungan portal agar terus beroperasi, dan yang paling penting memastikan keamanan data serta informasi yang sudah ada dalam portal.
  3. Portal INSW yaitu sistem elektronik yang digunakan sebagai media untuk menangani segala proses kepabeanan dan pengeluaran barang.
    Selain itu, didalam portal juga disediakan informasi dan juga penanganan perizinan, sistem pengiriman barang, dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kepabeanan. 
  4. Hak akses yaitu hak yang diberikan untuk bisa menggunakan suatu sistem elektronik.
  5. Kode akses kunci atau kode yang berisikan kombinasi dari huruf, angka, simbol, maupun karakter lainnya. Kode ini merupakan kunci untuk bisa masuk pada komputer da juga beragai sistem elektronik.
  6. Akses yaitu kegiatan berinteraksi dengan sistem elektronik.
  7. Penerima akses adalah pihak yang diberi hak untuk dapat mengakses portal INSW tentunya dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Cara Kerja Sistem INSW untuk Ekspor dan Impor

Prosedur ekspor impor melalui INSW ini adalah prosedur yang sudah berbasis internet. Dengan adanya INSW seharusnya lebih memudahkan para eksportir maupun importir dalam mengurus dokumen karena sudah bisa online.

Berikut ini gambaran cara kerja INSW bagi ekspor impor.

  1. Sistem Indonesia National Single Window berisi segala database perijinan, yang mana ini dilandaskan pada peraturan dari instansi terkait. Peraturan tersebut meliputi pembatasan dan juga larangan berkaitan dengan ekspor impor.
  2. Intansi teknis yang berkaitan akan mengunggah dokumen perijinan yang telah diterbitkan ke portal INSW.
  3. Data Pemberitahuan yang tealah dikirimkan oleh eksportir maupun importir akan diperiksa oleh sistem apakah sudah sesuai atau belum dengan  dokumen persyaratan yang seharusnya berdasarkan nomor HS.
  4. Nomor HS sendiri juga membutuhkan ijin, maka dari itu, antara PIB dan juga perijinan harus sesuai. Kesesuaian tersebut berdasarkan dengan NPWP, Nomor Aju PIB, kde ijin, nomor dan tanggal perijinan, serta masa berlaku.
  5. Poin diatas memerlukan pemeriksaan lebih anjut karena nomor HS pada PIB tidak wajib ijin. Dengan demikian, sistem akan melabeli dokumen dengan analysing poin, yang selanjutnya petugas analisis pada pelayanan bea cukai akan melakukan pengecekan  apakah PIB dengan perijianan terkait sudah sinkron.
  6. Selanjutnya pengecekan data PIB dengan perijinan terkait tidak perlu dicek ulang karena nomor HS pada PIB wajib ijin. Dengan demikian sistem portal akan melakukan pengecekan secara otomatis.
  7. Setelah data PIB dengan perijinan terkait sudah sesuai, maka sistem portal INSW secara otomatis akan mengirimkan data PIB tersebut ke sistem pada komputer kantor Bea dan Cukai untuk selanjutnya bisa diproses lebih lanjut.
  8. Jika ternyata data tidak sesuai dengan data pada kantor bea dan cukai, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik.                                  

Prosedur Umum Impor Agar Berhasil Melalui INSW 

Prosedur ekspor impor sangat penting untuk dipahami agar kegiatan dapat berjalan lancar. Dengan adanya inovasi baru, baik eksportir maupun importir harus dapat menyesuaikan diri agar tidak tertinggal.

Dalam bidang impor, ada beberapa prosedur umum yang harus dipahami importir Indonesia dalam menggunakan INSW. Rangkaian prosedur tersebut antara lain :

  1. Mencari penjual barang sesuai dengan apa yang akan dibeli/diimpor, yang kemudian melakukan kesepakatan harga.
  2. Setelah sepakat dengan harga, maka importir mendatangi bank devisa dan membuka L/C dengan lampiran-lampirannya. Setelah itu, bank akan menghubungi bank luar negeri yang kemudian suplier akan dipanggil dan keduanya menyepakati isi L/C yang telah dibuat.
  3. Kemudian supplier akan mengirim barangnya ke pelabuhan yang kemudian akan diajukan muatan.
  4. Supplier akan mengirimkan dokumen-dokumen seperti dokumen B/L, packing list, Inv, dan dokumen lain yang dibutuhkan melalui faks.
  5. Dokumen aslinya akan dikirim melalui bank.
  6. Setelah tu, importir melakukan pengisian formulir PIB atas barang yang akan diimpor. Jika importir tidak memiliki modul PIB dan EDY sistem, importir dapat menghubungi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam menginput serta mengirim PIB tersebut.
  7. Dalam PIB akan terhitung berapa jumlah bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan. Pastikan mencantumkan dokumen yang dibutuhkan.
  8. Setelah itu, importir akan membayar jumlah pajak tersebut ditambah dengan PNBP ke Bank devisa.
  9. Setelah dibayar, bank akan mengirimkan data kepada pihak bea dan cukai secara online melalui Pertukaran Data Elektronik.
  10. Pihak importir juga mengirimkan PIB kepada pihak bea cukai secara online.
  11. PIB yang telah dikirim oleh importir akan diproses pada Indonesia National Single Window (INSW) terlebih dahulu. Disini akan dicek kebenaran data PIB dengan proses verivikasi perijinan yang berhubungan dengan Lartas.
  12. Setelah proses pada portal INSW selesai dan tidak ada masalah, maka data akan dikirimkan ke pihak bea cukai secara online pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  13. PIB akan dicek kembli kebenarannya disandingkan analyzing point pada SKP.
  14. Setelah selesai validasi dan tidak ada masalah, maka PIB akan langsung penjaluran.
  15. PIB yang masuk dalam kategori jalur hijau akan langsung diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  16. PIB yang masuk kategori jalur merah, petugas bea cukai  akan melakukan pengecekan fisik terhadap barang impor tersebut. Jika barang sesuai dengan PIB, maka SPPB akan segera diterbitkan, namun jik ternyata tidak benar, maka importir akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.
  17. Jika SPPB sudah keluar, importir akan mendapat pemberitahan dan dapat mencetaknya melalui modul PIB.
  18. Yang terakhir, barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan memberikan dokumen asli beserta dengan SPPB.

Demikianlah gambaran mengenai prosedur ekspor imor melalui Indonesia National Single Window. Penting sekali memhami hal-hal baru dalam dunia perdagangan internasional agar tidak ketinggalan. Maka dari itu, jika memang dirasa belum paham akan hal eksporimpor, perlu bergabung dengan komunitas yang sudah ahli.

Berbicara mengenai ahli ekspor impor, mrexportir adalah jawabannya. Dengan terus melakukan inovasi pengembangan digital, proses pengurusan ekspor impor menjadi semakin mudah. Dengan inovasi berbasis digital mampu memaksimalkan potensi pasar ekspor yang tidak terbatas di seluruh dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir