Ketika kamu mengenal ekspor atau impor barang, pernahkah kamu mendengar istilah bill of lading dan airway bill? Nah kalau kamu masih asing dengan istilah tersebut, yuk pelajari pengertian seaway bill of lading & airway bill dalam ekspor barang disini.
Status dari kedua dokumen tersebut, baik bill of lading atau airway bill adalah sama sama penting ketika kamu ingin mengekspor barang.
Kedua dokumen tersebut bertugas untuk memberi tahu dan menginformasikan barang yang akan diterima atau dikirimkan.
Tanpa dokumen tersebut, maka barang yang ingin kamu ekspor tidak akan bisa diantar oleh pihak carrier.
Agar lebih jelas dalam memahami kedua dokumen tersebut, mari kita langsung bahas pengertian seaway bill of lading & airway bill dalam ekspor barang!
Pengertian Seaway Bill of Lading
Seaway bill of lading atau konosemen adalah surat tanda terima barang kepada kapal laut dan juga menjadi bukti kontrak pengangkutan.
Dokumen ini juga merupakan bukti kepemilikan barang yang berisi perjanjian pengangkutan barang.
Bill of lading dibutuhkan untuk pengiriman barang via kapal laut sebagai tanda bahwa barang tersebut akan diberikan jaminan dan pengamanan yang ketat selama pengiriman.
Dengan kata lain, dokumen seaway bill of lading dibutuhkan jika kamu ingin mengirimkan barang kamu ke luar negeri dengan menggunakan jalur laut.
1. Fungsi Seaway Bill of Lading
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fungsi dari seaway bill of lading:
- Seaway bill of lading menjadi bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang kepada pengangkut
- Lalu, menjadi bukti kepemilikan barang secara resmi
- Menjadi bukti pengiriman dan penerimaan barang
- Bill of lading juga mencakup sebagai asuransi dan penjagaan barang selama pengiriman
- Sebagai perantara antara pengirim dan penerima
- Dan juga sebagai bentuk kerjasama antara pemilik, penerima, dan pengangkut barang.
2. Pihak yang Terlibat dalam Bill of Lading
Karena dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut melibatkan banyak pihak, maka dalam pembuatan bill of lading pun melibatkan beberapa pihak pula.
Pihak yang terlibat dalam bill of lading:
- Shipper
Shipper merupakan pihak yang bertindak sebagai beneficiary atau pihak pengirim (eksportir)
- Carrier
Carrier adalah pihak transportasi atau pengangkut atau pihak perusahaan pelayaran
- Notify Party
Notify Party merupakan pihak yang ditetapkan dalam letter of credit
- Consignee
Sedangkan consignee yaitu pihak yang menjadi penerima barang (importir) atau yang nantinya akan diberitahukan tentang jadwal kedatangan barang
3. Jenis Bill of Lading
Kemudian, Bill of lading pun dibedakan menjadi beberapa jenis yang terbagi berdasarkan proses pengirimannya. Jenis jenis bill of lading adalah:
1. Charter of Party Bill of Lading
Jika pihak pengirim dan penerima sepakat untuk menggunakan pengangkutan secara borongan dengan menyewa seluruh atau sebagian kapal, maka dokumen yang digunakan adalah Charter of Party Bill of Lading.
2. Combined Transport Bill of Lading
Jenis Bill of Lading ini digunakan ketika pengiriman menggunakan kombinasi jasa pengangkutan lain, khususnya pengangkutan jalur darat.
3. Liner Bill of Lading
Liner Bill of Lading adalah dokumen yang digunakan jika kapal pengiriman sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir.
4. Long Form Bill of Lading
Long form bill of lading adalah catatan pelengkap dari bill of lading yang mana berisi catatan mengenai barang yang dimuat beserta syarat syarat yang pengangkutan secara terperinci.
5. Short Form Bill of Lading
Sedangkan short form bill of lading mirip seperti long form bill of lading, namun isinya lebih sederhana tanpa syarat-syarat pengangkutan.
6. Received for Shipment Bill of Lading
Jenis dokumen bill of lading ini digunakan untuk menunjukkan barang yang akan dikirimkan sudah diterima oleh pihak pelayaran
Namun, pada proses ini barang belum tentu sudah dikirim, bahkan belum dimuat ke kapal. Maka dari itu, received for shipment bill of lading memiliki beberapa risiko yaitu:
- Ada kemungkinan barang akan dimuat di kapal lain.
- Kemudian, jika terjadi pemogokan, barang mungkin akan terbengkalai atau rusak.
- Biaya atau ongkos tambahan mungkin dapat dikenakan untuk sewa gudang atau kebutuhan lainnya.
7. Shipped on Board Bill of Lading
Dokumen bill of lading ini dikeluarkan setelah pihak perusahaan perkapalan sudah mengkonfirmasi barang sudah dimuat di atas kapal.
8. Throught Bill of Lading
Sedangkan throught bill of lading adalah dokumen khusus yang dikeluarkan jika tidak ada jasa pengiriman yang mengantar langsung ke pelabuhan tujuan sehingga membutuhkan transshipment.
Pengertian Airway Bill
Airway bill atau surat muatan udara merupakan dokumen serupa dengan bill of lading.
Yakni sebuah dokumen yang menjadi bukti kontrak pengangkutan barang dan menjadi bukti kepemilikan barang yang berisi perjanjian pengangkutan barang.
Namun dengan perbedaan yakni airway bill menggunakan angkutan udara sebagai sarana transportasi untuk mengantar sebuah barang.
Jika merujuk pada UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, airway bill atau surat muatan udara adalah:
Dokumen berbentuk cetak melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
1. Fungsi Airway Bill
Airway bill memiliki beberapa fungsi yaitu untuk:
- Menjadi bukti kontrak pengiriman yang mana didalamnya dijelaskan mengenai ketentuan kontrak tersebut.
- Lalu, menjadi bukti bahwa barang dikirim sesuai instruksi dan diterima baik oleh penerima.
- Berfungsi sebagai faktur pajak, karena terdapat biaya yang mesti dibayarkan dalam airway bill.
- Airway bill juga sudah termasuk sertifikat asuransi
2. Pihak yang Terlibat dalam Airway Bill
Pihak yang terlibat dalam pengurusan dokumen ini adalah sama seperti pembuatan dokumen bill of lading, yaitu:
- Shipper,
- Carrier, dan
- Consignee
Pihak yang disebutkan tersebut terlibat karena airway bill merupakan kontrak yang yang harus disetujui oleh mereka.
Di dalam airway bill pun akan tercantum nama dan alamat pengirim, lalu nama dan alamat penerima, kode bandara asal dan tujuan, nilai pengiriman yang dinyatakan untuk bea cukai, jumlah barang, berat kotor, uraian barang, serta instruksi khusus.
3. Jenis Airway Bill
Airway bill pun terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Master Airway Bill
Master airway bill merupakan dokumen utama dalam airway bill yang digunakan untuk pengiriman barang via transportasi udara secara langsung.
2. House Airway BIll
Sedangkan house airway bill adalah dokumen tambahan jika pengiriman transportasi udara ini membutuhkan tranship atau pindah kapal.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan pengertian dari bill of lading dan airway bill.
Kesimpulannya, kedua dokumen tersebut sama sama penting dan dibutuhkan untuk pengiriman barang via laut (bill of lading) atau udara (airway bill).
Dengan kata lain, jika kamu ingin mengekspor barang ke luar negeri, kamu membutuhkan dokumen tersebut supaya barang kamu bisa berangkat ke luar negeri.
Sekian informasi yang kami sajikan pada artikel ini tentang pengertian seaway bill of lading & airway bill dalam ekspor barang. Semoga informasi ini bermafaat!