Kegiatan ekspor atau impor memang dikenal dengan kegiatan yang membutuhkan banyak persyaratan dokumen. Salah satu dari sekian dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan ekspor adalah phytosanitary. Nah apa pengertian phytosanitary dalam ekspor barang ini?
Dokumen phytosanitary merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk mengekspor barang, khususnya komoditi tumbuh-tumbuhan, selain dokumen wajib umum seperti invoice, packing list, PEB, dan NPE.
Nah kemudian, apa itu pengertian phytosanitary dalam ekspor barang komoditas tumbuh-tumbuhan ini? Mengapa dokumen tersebut bisa menjadi suatu keharusan sebelum melakukan ekspor tumbuhan? Yuk langsung saja kita bahas di artikel ini.
Pengertian Phytosanitary
Dokumen atau sertifikat phytosanitary merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi sebelum melakukan ekspor atau impor jika negara tujuan tersebut mempersyaratkannya.
Dokumen tersebut bisa dikatakan juga sebagai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Institusi Karantina Tumbuhan.
Sertifikat phytosanitary dibutuhkan untuk mengatur keluar atau masuknya media pembawa berupa tumbuhan atau produk tumbuhan yang memiliki Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke atau dari wilayah NKRI.
Intinya, sertifikat phytosanitary tersebut merupakan sebuah dokumen yang menjelaskan suatu komoditas tanaman terbebas dari OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) tertentu.
Untuk mendapatkannya, tumbuhan atau produk tumbuhan tersebut terlebih dahulu dilakukan karantina tumbuhan melalui Badan Karantina Pertanian. Sebagaimana yang diatur dalam UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Juga berkaitan dengan Pasal 4 PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Yakni tiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari NKRI harus dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
Dengan memiliki Sertifikat Phytosanitary, artinya tumbuhan kamu sudah bebas dari OPTK dan sudah memenuhi persyaratan standar SPS internasional. Dengan begitu pula tumbuhan yang ingin kamu ekspor tidak ada resiko ditolak di negara tujuan.
Tujuan Sertifikat Phytosanitary
Berdasarkan pengertian dokumen sertifikat phytosanitary yang telah disebutkan diatas, jika dijabarkan dalam bentuk poin, maka sertifikat phytosanitary memiliki tujuan:
- Mengatur arus keluar atau masuknya tumbuhan atau produk tumbuhan dari luar negeri atau ke dalam negeri.
- Memastikan media pembawa (tumbuhan) yang akan diekspor atau impor terbebas dari OPTK
- Melindungi kualitas produk tumbuhan Indonesia.
- Membantu petugas karantina dalam melakukan pengamatan produk yang ingin diekspor apakah terbebas dari hama atau mikroorganisme yang membahayakan atau tidak.
Isi Sertifikat Phytosanitary
Di dalam dokumen tersebut berisi mengenai jenis, jumlah, jumlah kemasan, nama pengirim, nama penerima, dan lain sebagainya. Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai isi sertifikat phytosanitary.
No.
Berisikan nomor id sertifikat yang bersifat unik dan terhubung dengan sistem identifikasi supaya bisa dilacak, dan bisa diaudit.
TO: Plant Protection Organization(s) of
Nama negara importir tanaman diletakkan pada bagian ini. Jika dalam pengiriman terdapat transit, maka negara transit juga dicantumkan bersama negara tujuan akhir pengiriman tanaman tersebut.
Section I. Description of Consignment
Name and address of exporter
Bagian ini menunjukkan nama dan alamat dari eksportir
Declared name and address of consignee
Disini, nama dan alamat lengkap importir harus terisi.
Number and description of packages
Rincian mengenai jumlah barang/ tumbuhan yang ingin dikirimkan. Jika perlu ditambahkan informasi ukuran.
Distinguishing marks
Tanda pembeda yang ditunjukkan disini, baik dalam sertifikat phytosanitary atau pada lampiran yang sah
Place of origin
Kolom tersebut berisikan tentang informasi mengenai dimana barang tersebut mendapatkan status phytosanitary. Umumnya mengenai tempat dimana komoditas tumbuhan tersebut tumbuh.
Declared means of conveyance
Kolom yang menunjukkan tentang pengiriman apa yang digunakan dalam mengirim barang tersebut. Nama dan nomor kapal atau nomor penerbangan pesawat juga bisa dimasukkan jika diketahui.
Declared point of entry
Disini berisi tentang dimana titik awal barang akan sampai di negara tujuan. Jika tidak diketahui, maka bisa diisikan nama negara saja.
Name of produce and quantity declared
Informasi yang mendeskripsikan komoditas barang yang dikirimkan. Mulai dari nama dan jenis tumbuhan, jumlah barang, dan sebagainya.
Botanical name of plants
Berisi tentang nama ilmiah dari tumbuhan yang akan diekspor. Bisa pada tingkat genus, namun lebih baik jika nama pada tingkat spesies.
Certifying statement
Pernyataan yang menunjukkan lolos atau tidaknya tanaman yang telah diperiksa tersebut.
Section II. Additional Declaration
Additional declaration berisi informasi tambahan lain yag tidak tercantum dalam sertifikat phytosanitary yang sekiranya dibutuhkan. Misalnya terkait regulasi phytosanitary, izin impor, atau perdagangan bilateral.
Section III. Disinfestation and/or Disinfection Treatment
Perawatan yang diindikasikan dan dapat diterima di negara pengimpor serta dilakukan di negara pengekspor atau dalam perjalanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan.
Stamp of organization
Kolom yang disediakan untuk pembubuhan cap atau tanda dari penerbit sertifikat phytosanitary. Jika di Indonesia berarti cap dari Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Name of authorized officer, date and signature
Berisi tentang informasi mengenai nama pejabat penerbit, tanggal diterbitkan, serta tanda tangan dari pejabat penerbit tersebut.
Financial liability statement
Pencantuman laporan kewajiban keuangan dalam sertifikat phytosanitary adalah opsional.
Cara Mendapatkan Sertifikat Phytosanitary
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu membutuhkan sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate di Balai Karantina Pertania agar kamu bisa mengekspor tanaman ke luar negeri.
Nah untuk mendapat sertifikat phytosanitary tersebut salah satu caranya adalah melalui Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online.
PPK Online adalah permohonan pengajuan tindakan pemeriksaan karantina tumbuhan yang dikirimkan ke Badan Karantina Pertanian secara online.
Registrasi PPK Online (IQFAST)
Namun, sebelum bisa menggunakan PPK Online, terlebih dahulu kamu harus memiliki ID username dan password sendiri. Persyaratan untuk registrasi PPK online adalah kamu harus menyerahkan beberapa dokumen yakni:
- Surat pernyataan yang sudah di tandatangani serta surat permohonan menjadi pengguna PPK online
- Fotocopy dari serangkaian dokumen mulai dari KTP, NPWP, akte pendirian usaha, SIUP/SIUJPT, Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, Registrasi PPJK, dan Angka Pengenal Importir
Selanjutnya setelah memiliki username dan password dan login ke PPK Online, kamu dapat melapor rencana pengeluaran komoditas tumbuhan ke kepala Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
Kemudian pejabat karantina setempat bisa mengeluarkan Surat Tugas ke petugas karantina agar segera melakukan tindak pemeriksaan berupa:
Pemeriksaan Administratif
Yaitu pemeriksaan untuk mengecek kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan
Tindakan Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan tumbuhan atau media pembawa dilakukan secara pengamatan visual atau uji lab di instalasi karantina tumbuhan
Jika pemeriksaan tumbuhan tersebut lancar dan media pembawa bebas dari OPTK maka sertifikat phytosanitary pun dapat diterbitkan
Itulah pemaparan informasi pada artikel kali ini tentang pengertian phytosanitary dalam ekspor barang. Ternyata dokumen tersebut tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan ekspor tumbuhan. Nah semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang ingin melakukan ekspor tanaman ke luar negeri. Terima kasih.