Seperti yang diketahui, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di Dunia yang menghasilkan banyak sumber daya manusia. Indonesia ibarat surga bagi para investor.
Banyak investor tertarik berinvestasi / menanam modal di Indonesia secara investasi langsung atau tidak langsung. Modal merupakan alat vital dalam menjalankan sebuah bisnis. Modal bisa didapatkan dari kekayaan sendiri maupun dari pihak lain. Lalu, modal pun bisa datang dari dalam atau dari asing.
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), penanaman modal asing di sepanjang tahun 2019 mencapai angka 423,1 triliun. Di mana negara dengan investor terbesar dipegang oleh Singapura.
Penanaman modal asing atau yang dikenal dengan PMA dapat membantu expansi bisnis serta memberi keuntungan kepada itu investor sendiri dimana keuntungan bisa dihitung dengan net present value.
Tapi sebenarnya apa itu PMA ? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebuah negara apabila ingin melakukan penanaman modal asing di Indonesia?
Pada kesempatan kali ini, akan dijelaskan lebih mendalam untuk menjawab pertanyaan seputar penanaman modal asing.
Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing telah diatur oleh Undang-Undang no. 25 tahun 2007. Di mana penanaman modal asing diartikan sebagai suatu aktivitas menanamkan sejumlah modal guna melakukan usaha di wilayah Indonesia.
Seperti namanya, PMA dilakukan oleh investor yang berasal dari luar negeri, baik menggunakan modal asing keseluruhan atau patungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Salim dan Budi Sutrisno dalam bukunya menyebutkan bahwa Indonesia memperoleh keuntungan dari penanaman modal asing, terutama pada pembangunan perekonomian Indonesia.
Persyaratan Penanaman Modal Asing
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor asing ketika akan berinvestasi di Indonesia, di antaranya :
- Investor harus mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang telah tercantum di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Perusahaan asing harus berbentuk PT dengan pemegang saham minimal 2, dalam hal ini bisa dari perorangan atau perusahaan.
- Investor wajib memperhatikan panduan dalam membangun bisnis sesuai dengan Perpres No. 44 Tahun 2016. Di mana PerPres tersebut mengatur batasan untuk Penanaman Modal Asing.
- Investor wajib memiliki nilai investasi minimal Rp.10.000.000.000, besaran nominal ini belum termasuk dengan harga tanah dan bangunan.
- Berdasarkan laporan keuangan terakhir, maka investor wajib memiliki keuntungan bersih lebih dari 50 M
- Jumlah minimal dana yang disetorkan ke Bank minimal 2,5 M
Cara Pendirian PT PMA
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa investor harus mendirikan sebuah PT dengan minimal 2 pemegang saham. PT dapat dibentuk dengan cara merger atau akuisisi perusahaan lain. Investor bebas mendirikan PT di mana saja di selruruh wilayah Indonesia, khususnya di kawasan industri.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh investor asing sebelum mendirikan sebuah PT, antara lain :
1. Memahami sektor usaha yang akan didirikan
Sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia, calon investor harus memahami dan mengenali sektor usaha apa yang akan dikembangkan.
Sektor bisnis/ usaha yang akan didirikan akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut.
2. Mengetahui ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)
DNI adalah salah satu hukum atau aturan yang dikeluarkan agar investor mempunyai kejelasan dalam pilihan bidang usaha yang akan didirikan di Indonesia.
Daftar Negatif Investasi juga merupakan pembeda antara Penanaman Modal Asing dengan Penanaman Modal Dalam Negeri.
DNI telah membagi bidang usaha yang bisa dipilih oleh investor asing, seperti :
a. Bidang usaha terbuka
Bidang usaha yang termasuk di dalam kelompok ini adalah semua bidang usaha yang dapat dilakukan tanpa syarat. Sehingga status saham dapat dimiliki 100% oleh investor. Bidang usaha yang termasuk di sini misalnya restoran.
b. Bidang usaha tertutup
Bidang usaha tertutup artinya semua sektor usaha yang dilarang didirikan oleh investor. Contohnya industri minuman keras beralkohol.
c. Bidang usaha terbuka dengan syarat
Bidang usaha ini dapat dibuka oleh investor asing tetapi dengan syarat tertentu. Seperti harus memiliki perizinan khusus, atau penanam modal berasal dari negara ASEAN dll. Bidang usaha yang termasuk di sini salah satunya adalah industri kelapa sawit.
3. Mendirikan usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia Investor asing wajib mendirikan perusahaan / PT dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4. Kewarganegaraan calon penanam modal harus jelas
Warga negara asing diberi kesempatan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia sesuai dengan perundang-undangan. Pendiri harus memiliki badan hukum asing yang telah disahkan dan memiliki certificate of incorporation
5. Tidak memberikan data palsu
Pimpinan perusahaan PT PMA dilarang keras untuk memberikan data palsu. 6. Dilarang untuk membuat perjanjian mengatasnamakan orang lain
Prosedur Berinvestasi Di Indonesia
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui investor asing sebelum melakukan investasi.
Pertama
Memiliki akta pendirian PT atau surat keputusan yang memberikan pernyataan bahwa PT tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Kedua
Memiliki NPWP atas nama perusahaan
Ketiga
Melakukan registrasi perizinan secara online di situs www.oss.go.id. Langkah ini wajib dilalui oleh PT PMA untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Operasional/ Komersial.
Segala bidang usaha dapat mengajukan izin ke OSS, kecuali usaha di sektor keuangan dan ESDM.
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun OSS dan mengisi data-data yang dibutuhkan.
Keempat
Langkah selanjutnya adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan dipakai sebagai identitas pelaku usaha. NIB juga merupakan bukti pengesahan TDP, API serta Hak Akses Kepabean.
Saat mengajukan pembuatan NIB ada beberapa data yang harus dilengkapi seperti Akta pendirian, data kepemilikan perusahaan dan pemegang saham, keterangan kegiatan usaha dll.
Kelima
Setelah investor asing mempunyai NIB, selanjutnya adalah membuat pernyataan perjanjian dan komitmen izin usaha. Izin usaha akan dikeluarkan setelah investor asing membuat pernyataan komitmen ini dan melakukan pembayaran PNPB.
Kebijakan Pajak untuk PMA
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka penanam modal asing dikenakan pajak sebagaimana berikut ini:
- Pengurangan netto 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan b. Amortisasi dan penyusutan dipercepat
- Kompensasi kerugian lebih lama, namun kurang dari 10 tahun
- Pengenaan pajak dan dividen sebesar 10%.
Manfaat adanya penanaman modal asing di Indonesia
Berikut ini beberapa manfaat penanaman modal asing bagi Indonesia, seperti :
- Adanya modal baru untuk mendanai beragam sektor industri yang mengalami kekurangan dana.
- Membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia
- Perkembangan teknologi semakin cepat karena adanya investor asing 4. Mendorong perekonomian masyarakat, seperti UMKM
- Meningkatkan pendapatan negara melalui npajak yang dikenakan kepada PT PMA 6. Hubungan kenegaraan menjadi lebih stabil
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan terkait dengan penanaman modal asing, mulai dari pengertian hingga manfaatnya bagi Indonesia.
Semoga dengan adanya investor asing yang kondusif, negara Indonesia dapat berbenah dan menjadi semakin maju dan berkembang. Sehingga Indonesia tetap mempunyai daya magnet untuk menarik investor asing.