Pasar modal syariah hadir untuk kamu yang menginginkan sebuah investasi, namun tetap mengedepankan prinsip prinsip syariah dan mengedepankan syariat Islam.
Karena memang, bagi sebagian orang, mendapatkan penghasilan bukan hanya mencari keuntungan semata. Namun ada suatu hal yang penting yang bisa menjaga keselamatan di dunia dan akhirat.
Menurut Rosenberg, pasar modal sendiri didefinisikan sebagai tempat pembelian dan penjualan surat berharga atau efek, dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak dari sekularitas yang diperdagangkan.
Sedangkan pasar modal syariah, secara garis besar tidak memiliki perbedaan mencolok dengan pasar modal konvensional.
Yang membedakan adalah penerapannya, di mana pasar modal syariah menggunakan produk dan mekanisme yang tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariah.
Prinsip tersebut diambil menggunakan ilmu fiqih melalui penafsiran dari ulama dengan sumber yang berasal dari Al-Quran dan Hadist tentunya.
Maka dari itu, hasil keuntungan dari pasar modal syariah akan terjamin halal karena investasi yang dikembangkan terhindar dari hal hal yang dilarang.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Hadirnya pasar modal syariah di Indonesia tidak terlepas dari fakta mengenai penduduk Indonesia yang mayoritas adalah muslim. Sehingga kebutuhan mengenai investasi pasar modal berbasis syariah pun dipertimbangkan.
Pasar modal syariah pun diterbitkan pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Kemudian pada tanggal 3 Juli 2000, Jakarta Islamic Index diresmikan oleh PT. Danareksa Investment Management yang bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia.
Indeks tersebut ditujukan untuk memandu investor yang ingin menanamkan modal investasinya dengan cara syariah. Investor pun dimudahkan dengan tersedianya saham saham yang berprinsip syariah untuk sarana investasi.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah melalui Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia juga dapat terlihat dengan berkembangnya institusi yang mengatur pasar modal syariah ini. Yaitu diawali dengan MoU antara Dewan Syariah Nasional MUI dengan Bapepam pada tahun 2003.
Perkembangan ini pun berlanjut sampai pasar modal syariah menjadi bagian dari struktur organisasi Bapepam di tahun 2004.
Kemudian pada tanggal 7 Mei 2008, Pemerintah Indonesia juga mengesahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. UU ini menjadi landasan hukum untuk penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Karena pasar modal syariah masih termasuk dalam sistem pasar modal Indonesia, maka dalam penerapannya pun juga masih diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.
Namun, terdapat beberapa tambahan aturan pelaksanaannya yang tercantum pada aturan khusus tentang pasar modal syariah yang dibuat oleh Bapepam selaku regulator pasar modal Indonesia. Beberapa peraturan khusus tersebut adalah:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Selain terdapat aturan khusus, terdapat perbedaan lain antara pasar syariah dan pasar modal konvensional. Perbedaan tersebut ialah instrumen dan mekanisme transaksinya.
Instrumen Pasar Modal Syariah
Dalam pasar modal konvensional, instrumen yang biasa diperdagangkan adalah surat utang, surat saham, warrant, sertifikat reksa dana, dan lain-lain.
Nah, begitupun dengan pasar modal syariah. Namun, instrumen instrumen tersebut disesuaikan kembali berdasarkan prinsip syariah.
Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan menjadi tiga kategori yang terdiri dari:
1. Sekuritas Aset
Instrumen ini meliputi bentuk penyertaan musyarakah yang mewakili modal tetap dengan hak pengelola, pengawasan manajemen, serta hak suara dalam pengambilan keputusan.
Lalu, terdapat pula bentuk penyertaan mudharabah yang mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan uang tersebut, namun tidak meliputi hak suara, pengawasan, atau pengelolaan.
2. Sekuritas Utang
Kategori instrumen ini berupa penerbitan surat utang yang terjadi atas transaksi jual beli atau sumber pendanaan sebuah perusahaan.
3. Sekuritas Modal
Sedangkan instrumen ini adalah sekuritas atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk saham dari perusahaan emiten terdaftar di dalam pasar modal syariah.
Contoh/Jenis Produk Pasar Modal Syariah
Berdasarkan kategori instrumen tersebut, maka jenis efek atau produk dari pasar modal syariah yang memenuhi kriteria syariah adalah saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Berikut adalah penjelasannya:
1. Saham Syariah
Kegiatan ini dilakukan dengan penyerahan modal dana dari investor sebagai bentuk kontribusi kepada perusahaan pengelola yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan usaha. Untung dan ruginya pun nantinya akan ditanggung bersama.
Perbedaannya dengan saham konvensional adalah saham yang dikeluarkan hanya saham yang memenuhi kriteria syariah. Kriteria tersebut ialah transaksi yang tidak mengandung unsur riba, spekulatif, gharar, dan judi.
2. Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah obligasi yang diterapkan dengan prinsip syariah. Obligasi sendiri adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan.
Investor dalam obligasi pasti akan memiliki kupon atau surat utang dari perusahaan yang menerbitkan surat obligasi sebagai bukti jaminan dari investor yang telah memberikan utang.
Namun, bedanya sukuk dengan obligasi adalah surat utang sukuk membuktikan kepemilikan bersama atas aset dari jasa, proyek, atau investasi tertentu.
Penggunaannya pun tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Lalu, keuntungannya didapat dari bagi hasil, upah, atau margin.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah hampir sama dengan reksa dana pada umumnya. Yaitu, wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi.
Hanya saja pengelolaan reksa dana syariah dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Instrumennya berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainya. Lalu, reksa dana syariah juga diawasi oleh dewan syariah.
Manfaat dan Fungsi Pasar Modal Syariah
Sama seperti investasi lainnya, pasar modal syariah bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan keuntungan yang halal pastinya. Keuntungannya pun dirasakan oleh banyak pihak.
Bagi masyarakat investor, keuntungan finansial bisa didapatkan. Karena investor telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan bisnis. Investor pun berkemungkinan mendapat keuntungan dan juga menanggung resikonya.
Keuntungan investasi berasal dari capital gain, yaitu selisih harga jual beli, dan dividen atau bagi hasil dari keuntungan perusahaan.
Bagi emiten atau investee keuntungan didapatkan modal dari investor yang bisa digunakan untuk mejalankan kegiatan bisnis mereka.
Pemerintah pun juga diuntungkan dengan pajak dari kegiatan pasar modal syariah ini, serta kegiatan perekonomian nasional jadi meningkat.
Keunggulan dan Kelemahan Pasar Modal Syariah
Keunggulannya tentu saja karena pasar modal syariah dijalankan dengan prinsip syariah, maka ini sangat cocok untuk kamu yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariat islam agar memberikan rasa aman dan menjalani kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT.
Saham di pasar modal syariah ini pun termasuk kedalam kategori liquiditas tinggi, maksudnya kamu akan dimudahkan dalam memperjualbelikannya tanpa menunggu waktu yang lama.
Kekurangannya adalah karena terdapat beberapa peraturan tambahan dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal syariah, sehingga perusahaan sekuritas atau emiten yang tersedia pun menjadi terbatas dan tidak sebanyak pasar modal konvensional.
Namun hal tersebut tidak mengurangi esensi dari pasar modal syariah, karena memang tujuan utama dari investasi ini adalah bermuamalah yang diridhai Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memberi pengetahuan untuk kamu tentang pasar modal syariah.