Pernahkah kamu mendengar istilah lartas? Dalam kegiatan impor atau ekspor barang, seringkali kita dihadapkan dengan barang lartas atau larangan dan pembatasan. Lalu apa pengertian lartas dalam barang ekspor?
Aturan lartas sejatinya dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Aturan tersebut pun dibuat dengan kerja sama beberapa instansi terkait yang berwenang dengan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui pengawasan tersebut, beberapa barang pun menjadi tidak mudah untuk masuk atau keluar. Sehingga agar bisa diekspor atau diimpor, harus terdapat izin khusus yang mesti dimiliki.
Dengan kata lain, jika kamu ingin mengekspor sesuatu dan kebetulan barang tersebut merupakan barang lartas, maka kamu memerlukan izin khusus agar barang yang ingin kamu ekspor bisa dikirim ke luar.
Barang barang tersebut pun bukan hanya terbatas pada barang yang masuk atau keluar melalui jalur kontainer di pelabuhan atau bandara. Namun juga barang bawaan penumpang, dan barang kiriman pos.
Untuk penjelasan selengkapnya tentang pengertian lartas dalam barang ekspor, langsung simak artikel ini!
Pengertian Lartas dalam Ekspor
Jika mengutip dari website bea cukai, barang lartas artinya adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor dan ekspornya.
Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, tidak semua barang bisa sembarangan kamu ekspor. Terdapat barang barang yang dibatasi atau dilarang sama sekali untuk diekspor.
Barang yang dibatasi pun harus memiliki izin atau rekomendasi khusus agar bisa dikirim keluar wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Instansi yang Menetapkan Aturan Lartas
Aturan lartas ditetapkan oleh beberapa instansi terkait yang terdiri dari departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat.
Kemudian instansi terikat tersebut menetapkan aturan lartas ekspor maupun impor dan menyampaikannya peraturan yang mereka ajukan kepada Menteri Keuangan.
Sampai periode Agustus 2013, terdapat 20 instansi terkait yang telah menyampaikan peraturan mereka kepada Menteri Keuangan. Daftar instansi terkait tersebut adalah:
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kemhan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Nah kemudian untuk mendapatkan izin ekspor ataupun impor terhadap barang lartas biasanya kamu harus mendapatkannya dari instansi terkait yang membuat aturan tersebut.
Sebagai contoh, kamu ingin mengekspor suatu produk kayu tertentu yang merupakan barang lartas. Untuk mendapatkan izin ekspor kayu tersebut, kamu harus meminta perizinannya dari Kementerian Perhutanan.
Adapun beberapa aturan yang dibuat salah satu instansi, namun untuk mendapatkan perizinannya kamu harus membuatnya di instansi lain.
Kemudian, selain bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan. Instansi terkait tersebut juga bertindak untuk mengeluarkan surat rekomendasi.
Dengan kata lain, beberapa lartas membutuhkan dua syarat, yakni surat rekomendasi dan surat izin. Untuk mengurus kedua syarat tersebut pun bisa dilakukan di satu atau dua instansi tergantung aturan dari barang lartas itu sendiri.
Setelah mendapatkan rekomendasi dan perizinan barang lartas, barulah kemudian barang dicek dan diawasi oleh instansi berwenang.
Baca juga cara ekspor barang yang gak perlu ribet dan sulit.
Penanganan Lartas Barang Ekspor
Instansi yang berwenang untuk mengawasi untuk memasukkan atau mengeluarkan barang lartas adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang mana sesuai dengan kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Disini, DJBC yang merupakan pihak berwenang mengawasi barang lartas dengan melakukan penegahan terhadap barang yang masuk ke dalam kategori lartas namun tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait.
Pengawasan dan pemeriksaan pun termasuk dalam hal fisik. Sebab, meski dalam pemberitahuan ekspor barang tertulis tidak terkena lartas, namun ketika diperiksa secara fisik barang tersebut merupakan barang lartas maka petugas dapat melakukan penegahan.
Penegahan yang dilakukan DJBC dapat berupa pencegahan keberangkatan ke sarana angkut. Untuk itu, supaya barang bisa naik dan diekspor maka perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu.
Jenis Lartas dalam Ekspor
Lartas impor dan ekspor sendiri memiliki berbagai jenis, yakni lartas border dan lartas post border. Namun pada lartas ekspor hanya terdapat lartas border.
Apa itu lartas border? Lartas tersebut merupakan lartas yang harus dipenuhi sebelum barang keluar dari kawasan pabean.
Contohnya adalah ketika kamu ingin mengekspor ikan, maka produk kamu harus terlebih dahulu melewati tahap karantina sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor 18/Permen-Kp/2018 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan.
Cara Mengecek Barang Lartas
Bagaimana cara mengetahui barang yang ingin kita ekspor merupakan barang lartas atau bukan?
Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa mengeceknya melalui Portal Indonesia National Single Window atau INSW yang beralamat website di eservice.insw.go.id.
Pada alamat tersebut, kamu bisa menemukan HS (Harmonized System) Code dari barang yang akan kamu ekspor.
Kode tersebut berisi informasi mengenai peraturan atau regulasi besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus kamu bayar untuk mengekspor barang.
Selain itu, kamu juga dapat mengetahui tentang dokumen apa saja yang harus kamu penuhi sebelum mengekspor barang tersebut sebagai izin berdagang dari pemerintah.
Nah, untuk mengetahui barang yang kamu ekspor tersebut merupakan barang lartas atau bukan adalah:
- Buka situs web Portal Indonesia National Single Window di eservice.insw.go.id
- Layangkan kursor pada menu “Indonesia NTR” di toolbar, kemudian pilih sub menu “HS Code Information”
- Pada kotak “PARAMETER” pilih “BTBMI – Description in Indonesian”
- Kemudian masukkan kata kunci dalam bahasa Indonesia pada kotak “KEY WORDS” dan klik search
- Kemudian akan muncul berbagai macam HS Code yang berkaitan dengan kata kunci yang kamu masukkan. Pilih HS Code yang memiliki 8 digit angka.
- Jika sudah membukanya dan kamu scroll sampai ke bawah, maka kamu akan menemukan besaran pajak yang harus kamu bayar dan lartas apa yang dikenakan pada barang tersebut.
Contoh Ekspor Barang Lartas
Sebagai contoh, katakanlah kamu mau mengekspor ikan cupang, maka kamu masukan kata kunci tersebut sesuai dengan cara yang disebutkan tadi.
Kemudian kamu akan menemukan HS Code ikan cupang dengan nomor 0301.11.93.
Lalu, selanjutnya kamu akan menemukan lartas dari ikan cupang beserta regulasi dan dokumen yang harus kamu penuhi, yaitu SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan dan KID 4 atau HC dari BKIPM.
Nah, kira kira begitulah cara untuk mengetahui aturan lartas dari produk yang ingin kamu ekspor. Pastikan kamu memenuhi persyaratan tersebut terlebih dahulu ya sebelum kamu mengekspor barang.
Jika kamu ada kesulitan atau kebingungan dalam mengurus persyaratan lartas tersebut, kamu bisa kok menghubungi tim eksportir untuk membantu rencana ekspor kamu.
Sekian artikel kali ini tentang pengertian lartas dalam barang ekspor. Semoga bisa menambah pengetahuan sobat exportir semua ya. Terima kasih.