Sahabat Mister Exportir yang kami rindukan,
Pengertian COO ( Certificate Of Origin ) – Pada zaman globalisasi saat ini dimana hampir semua pengusaha di seluruh dunia kini memanfaatkan peluang dagang antar negara yang semakin terbuka lebar akan potensinya. Kesempatan ini tentu harus dimaksimalkan oleh wirausaha tanah air guna untuk memperluas pangsa pasar bagi produk Indonesia dan mendorong lajur devisa negara.
Perdagangan antar negara satu dengan negara lainnya atau yang sering kita disebut dengan ekspor dan impor tentu harus memiliki proses dan perjanjian dagang terlebih dahulu sehingga suatu kegiatan mengeluarkan atau memasukkan barang bisa lebih terorganisir dan meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan antar negara baik itu dari segi perpajakan dan regulasi- regulasi lainnya.
Pengertian Certificate of Origin / Surat Keterangan Asal Barang
Certificate of origin atau dikenal dalam bahasa Indonesia dikenal dengan surat keterangan asal barang (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik itu secara bilateral, regional, maupun secara multilateral.
Jenis – jenis COO / SKA
Ada 2 (dua) Jenis SKA / COO :
1. SKA Preferensi Merupakan jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan ataudokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah Negara tertentu
Yang termasuk dalam SKA Preferensi seperti :
1. Form “A” Generalized System of Preferences
2. Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
3. Form “D” ASEAN Common Efective Prefential Tarif Scheme (CEPT)
4. Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
5. Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
6. Industrial Craft Certification (ICC)
7. Global System of Trade Preference Certificate of Origin
8. Certificate of Handicraft Goods
9. Certificate of Authenticity Tobacco
10. “Form E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
11. “Form IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
Yang termasuk SKA Non Preferensi seperti :
1. ICO Certificate of Origin
2. Fisheries COO
3. COO for Imports of Agricultural Products into MEE (Europe Community)
4. COO Handlooms Traditional Textile Products of the Cottage Industry
5. Certificate of Origin Form “K”
6. COO(Textile Products)
7. Form “B”
8. Certificado De Pais De Origen
Manfaat & Kegunaan COO / SKA
Menurut beberapa ahli dibidang perdagangan ekspor impor, Manfaat adanya COO atau SKA tersebut merupakan suatu sertifikat atau surat keterangan yang menerangkan dan menegaskan asal barang tersebut berasal dari negara mana.
Surat keterangan asal ini bersifat optional dan bisa jadi sebuah keharusan untuk dibuat oleh para eksportir ketika mengeluarkan / eksportasi barangnya keluar area pabean Indonesia dan mengirimkan dokumen COO ke negara asal pembeli. Mengapa demikian? Karena dokumen tersebut diperlukan untuk pengurusan kepabeanan dinegara tujuan.
Selain itu, salah satu kegunaan COO/ SKA adalah dokumen ini akan sangat membantu si pembeli tidak hanya sebagai pengurusan pengeluaran barang dari bea cukai mereka akan tetapi juga berperan dalam pengurangan bea masuk di pabean negara tujuan.
Cara Mengurus COO / SKA
Untuk pembuatan COO/ SKA, kita perlu untuk mepersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan COO atau Surat keterangan asal barang yaitu :
1. Dokumen PEB,
2. Dokumen NPE,
3. Dokumen Packing List dan Invoice
Setelah itu diserahkan ke instansi terkait seperti Dinas koperasi dan perdagangan ( Disperindag).
Biaya Pengurusan COO
Jika Anda berminat menggunakan Jasa pengurusan pembuatan COO / SKA via Mister Exportir, anda dapat menghubungi kami melalui laman Contact Us atau direct Whatsapp Chat kami di 0812-3213-5243 ( Fast Response)
Nah Sahabat Mister Exportir, Sudah tahukan apa itu COO, Jenis-jenis COO, Cara Mengurus COO dan manfaat serta kegunaanya? Jika demikian, semoga artikel ini bermanfaat ya.
Dan Seperti Biasa, Terimakasih dan Salam Sukses para eksportir Indonesia….Merdeka!
Berapa biaya pembuatan COO melalui Mister Exportir? Mohon bantuannya min.
Baik Pak, Bisa langsung menghubungi kami via Whatsapp atau Phone ya dilaman Contact Us.. Terimakasih.
Untuk Form D dari negara Asean bebas bea masuk atau tidak.. dan kl di kenai bea masuk apakah semua kategori barang/HS.
Untuk Form E Brng dr china di kenai bea masuk dan berdasarkan HS.
Moho informasinya
Dear Pak Admin,
Bertanya pak..
1. Mau export ke Turkey, ska nya pakai form A ya pak?
2. Apa kemudahan yg didapat si buyer dgn form A (Turkey), dan untuk form A ini, dimanakah ada keterangan yg menyebutkan kemudahan itu. (ex. Bebas bea masuk, atau disebutkan nominal %nya)
Demikian dan mohon pencerahannya
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Ambo
Dear Mr. Ambo,
Terimakasih atas pertanyaannya, kami akan menjawabnya.
Jika Turki adalah negara belahan UNI EROPA, maka COO yang dibuatkan adalah FORM A. COO atau SKA (Surat Keterangan Asal) barang itu menandakan dan menyatakan bahwa dari negara mana barang itu berasal. Selanjutnya mengenai kemudahan yang telah Mister Ambo Sebutkan itu, mengenai COO bisa bebas bea masuk dll sebagainya.
Pada Case ini, itu bisa terjadi apabila Indonesia dan Turki sudah memiliki “Trade Agreement” yang telah disepakati bersama. Dan satu lagi tidak semua jenis barang dapat dibebaskan bea masuk Mister. Tentu ada Undang- Undang Pabean Negara Tujuan y6ang telah mengatur itu semua.
Terimakasih atas perhatiannya dan semoga bermanfaat!
Best regards,
Mister Exportir Team
mister mau tanya, peraturan menteri perdagangan nya adakah mengenai COO ini? dan saya mau tau untuk yg di bebaskN dari bea masuk itu untuk barang jenis apa saja? mohon info , terimakasih
Dear miss Prisil,
Tentu ada dong peraturannya. Jika untuk COO atau Form SKA yang berguna untuk pembebasan bea masuk impor itu hanya prefential Form saja. yang Non Prefential tidak dapat membebaskan bea masuk. Semoga dapat pencerahan. Terimakasih telah berkunjung dilaman Mister Exportir.
Best regards,
Hi Mister exportir, mau tanya kalau mau ikut exhibition di afrika selatan dan kita mau mengirimkan barang dari sini lewat laut apakah perlu membuat COO jika barang tersebut hanya untuk keperluan exhibition saja?
Dear Ms. Ratna,
Tidak Perlu Miss. Tq
Yth Pak Admin,
Mohon penjelasannya,mengenai COO atau SKA yang diperlukan untuk Export barang..apakah masih bisa Kadin menerbitkannya..
Atas jawaban dan perhatiannya terima kasih
Yth Admin,
Mohon penjelasannya, Untuk Textile made in china, tetapi sy beli dari singapore apakah bisa mengurus Form D nya pak…..
Sy dapat info dr orang yg disingapore untuk jenis textile tidak bisa diterbitkan Form D nya dikarena kan tidak ada Manufacturnya,, Apakah seperti itu pak…..
Terima Kasih
Iya betul Mister. Karena peraturannya penerbitan COO harus dari negara asalnya. Bukan dinegara transit.
Mohon penjelasannya :
COO dari IJEPA apakah aslinya harus diserahkan ke bea cukai? bisakah aslinya kita minta karena masuk persyaratan pengiriman dari customer.
Dear Mr. Rob,
COO jenis apapun pasti memiliki beberapa rangkap, jadi COO original harus diberikan ke bea cukai negara tujuan. Dan apabila customer atau importir meminta scan copy, maka berikanlah yang duplicate COO nya.
selamat pagi,
mohon info mengenai cara mengurus COO teh utk tujuan ekspor ke Taiwan. Mohon pencerahannya.
terima kasih
Dear Mister, siapakah yg bisa mengajukan pembuatan COO? Harus pabriknya kah? Ataukah Trader juga bisa mengajukan COO?
Terima kasih
Dear Ana,
yang buat apply COO itu adalah shipper atau eksportir yang tertera di dokumen Packing List atau Bill of Lading. semoga bermanfaat!
Best Regards,
Tim Mister Exportir
mohon info gan, untuk export ke taipei, taiwan menggunakan coo apa ya gan.?
thx