Dalam aktivitas ekspor-impor bea keluar merupakan makanan sehari-hari eksportir. Pengertian bea keluar secara sederhana adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada barang-barang ekspor.
Para pelaku kegiatan ekspor pastinya sudah paham betul, bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam kegiatan ini. Ekspor sendiri merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Sebelum dikirim, barang yang akan diekspor harus didaftarkan terlebih dahulu melalui pemberitahuan ke Badan Bea Cukai terkait. Setelah didaftarkan, barang tersebut akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Anda harus mendaftarkan barang yang akan diekspor, paling tidak satu minggu sebelum pengiriman barang. Untuk mendaftar, Anda harus membawa invoice dan packing list barang, serta bukti pembayaran bea keluar untuk barang yang dikenakan bea keluar.
Tidak jarang para eksportir melakukan kesalahan dalam penyusunan data ekspor. Misalnya kesalahan dalam penginputan jenis barang, jumlah barang, atau nomor peti. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, hal ini dapat diperbaiki dengan ketentuan tertentu.
Tujuan Bea Keluar
Pungutan seperti yang disebutkan dalam pengertian bea keluar memiliki tujuan untuk kebutuhan dalam negeri, menjaga kelestarian alam, antisipasi lonjakan harga, menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Tidak semua barang dikenakan bea keluar, hanya barang-barang tertentu saja yang notabene berasal dari sumberdaya alam. Oleh sebab itu, demi menjaga kelestarian sumberdaya ini pemerintah meminta pungutan.
Nantinya, hasil pungutan ini akan digunakan untuk kepentingan pelestarian alam. Sehingga, meski kekayaan bumi terus dikeruk tapi tetap ada pembaharuan secara berkala.
Komoditas ekspor yang dikenakan bea keluar ada lima jenis. Semua barang yang dikenakan bea keluar adalah berasal dari alam. Pemberlakuan bea keluar sebenarnya adalah salah satu cara untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam.
Penetapan list barang ekspor ini dilakukan oleh menteri. Tarif bea keluar memiliki batas tertinggi 60 % dari total biaya ekspor.
Contoh Bea Keluar
Berikut ini daftar barang-barang yang dikenakan pungutan bea keluar :
Jenis Kulit dan Produk Olahannya
Termasuk di dalamnya adalah kulit mentah, kulit yang sudah disamak, atau kulit yang sudah menjadi produk. Indonesia menjadi pengekspor kulit yang cukup besar untuk dunia, meski tidak termasuk kedalam jajaran pemasok kulit terbesar.
Tarif bea keluar yang harus dibayar oleh eksportir berdasarkan pengertian bea keluar kulit adalah 25% untuk kulit mentah (pickled) dan 15% untuk kulit yang sudah disamak. Hewan yang termasuk dalam peraturan ini adalah sapi, kerbau, biri-biri, dan kambing.
Dalam hal ekspor kulit, beberapa pihak sudah menentang kegiatan ekspor kulit mentah. Sebab, nilai dari kulit tersebut masih dapat ditingkatkan dan bisa menyumbang banyak keuntungan bagi masyarakat.
Paling tidak, kulit harus melalui proses penyamakkan terlebih dahulu agar nilai ekonominya meningkat. Bahkan lebih bagus jika para pebisnis dapat mengekspor kulit dalam bentuk olahan yang memiliki nilai guna agar nilai ekonominya lebih meningkat lagi.
Produk olahan kulit asli Indonesia yang berhasil tembus pasar internasional adalah sepatu, sandal, dan tas. Bahkan tas kulit Indonesia laris manis di Australia.
Kayu dan Juga Produk Olahannya
Dalam hal ekspor kayu, Indonesia menempati urutan ke-8 pada tahun 2018. Tentu saja ini memberikan kontribusi yang besar kepada Indonesia dengan total perolehan 4.435.145 USD. Dengan hasil berdasarkan pengertian bea keluar yang cukup besar.
Di jepang, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar sebagai eksportir utama bersama China. Nilai jualnya juga sangat bisa ditingkatkan. Bahkan antara Indonesia dan jepang kini memiliki hubungan yang sangat baik.
Jepang juga siap untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal suplai kayu dan kayu olahan kepada jepang. Terutama polywood dengan peningkatan kualitas dan produk yang lebih beragam. Peluang tersebut sangatlah bagus.
Sebab dapat dimanfaatkan untuk pemulihan perekonomian selama masa pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia. Tujuan ekspor kayu Indonesia tidak hanya ke Jepang, namun ke beberapa negara lainnya.
Jenis ekspor kayu ini dapat berupa kayu mentah, veneer, hingga kayu olahan. Berdasarkan pengertian bea keluar, biaya yang dipungut untuk ekspor kayu ini adalah 15% untuk veneer, bahan baku serpih, dan kayu olahan.
Biji Kakao yang Menjadi Komoditas Unggulan Ekspor
Biji kakao merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor. Kegiatan ekspor biji kakao ini selalu menjadi penambah devisa negara yang sangat signifikan. Bahkan di tengah pandemi, ekspor kakao tetap tembus angka 8 triliun rupiah.
Hal ini tentu didukung dengan industri pengolahan biji kakao didunia yang terus berkembang menciptakan berbagai macam produk. Untuk tarif bea keluar seperti yang dijelaskan dalam pengertian bea keluar, biji kakao ini adalah sebesar 2-30%.
Mulanya, ekspor biji kakao ini tidak dikenakan tarif bea keluar, namun hal itu menyebabkan persaingan yang tidak sehat. Oleh sebab itu, diberlakukannya bea keluar untuk mengontrol persaingan tersebut.
Tujuan utama ekspor biji kakao Indonesia adalah Amerika, Singapur, Malaysia, Cina, dan Brazil. Bisa dibilang, negara tersebut adalah pasar utama ekspor kakao. Namun, dari beberapa negara tersebut Malaysia merupakan negara dengan jumlah pengiriman paling besar.
Permintaan dari negeri tersebut bahkan mencapai 50 juta ton. Hasil dari produksi di negeri jiran tersebut akan dikirimkan lagi di Indonesia dalam bentuk produk jadi.
Kelapa Sawit dan Juga Turunannya
Indonesia merupakan salah satu negara utama pengekspor kelapa sawit untuk dunia. Kelapa sawit memang sudah lama menjadi komoditi unggulan ekspor Indonesia yang sudah menyumbang ratusan triliun.
Produk olahan kelapa sawit yang banyak dijadikan komoditi ekspor adalah minyak sawit mentah dan inti sawit mentah. Dari bahan tersebut nantinya dapat dibuat berbagai macam olahan lagi. Bahkan kelapa sawit dapat dimanfaatkan sebagai bahan bio diesel.
Produksi minyak kelapa sawit Indonesia yang sangat melimpah ini memberikan keuntungan luar biasa, sebab kelebihan dari kebutuhan dalam negeri ini dapat diekspor dan menyumbang 13.85 miliar USD.
Kelapa sawit merupakan barang yang dikenai tarif bea keluar. Pengertian bea keluar sendiri adalah pungutan wajib yang harus dibayar barang tertentu sebelum diekspor. Biaya bea keluar untuk kelapa sawit dan semua turunannya adalah 3%.
Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
Tarif bea keluar produk mineral logam dipungut biaya 0 – 7,5%. Pungutan ini berdasarkan pengertian bea keluar yang merupakan pungutan wajib bagi produk mineral logam. Selain itu, ada juga produk mineral logam tertentu.
Untuk barang tersebut dikenakan flat tarif sebesar 10%. Jadi, tarif ini berlaku untuk list produk ini tidak ada pengecualian. Bea keluar dari produk mineral ini tinggi karena bertujuan untuk mendorong pebisnis dalam bidang ini melakukan pemurnian lagi.
Produk yang diekspor dengan tingkat pengolahan dan pemurnian yang tinggi dikenakan tarif bea keluar yang lebih rendah. Hal itu disebabkan untuk menghasilkan produk dengan nilai jual yang tinggi di pasaran dunia.
Sebab, jika diekspor dalan bentuk belum murni akan dihargai rendah di pasar dunia dan akan dikirim lagi ke Indonesia dengan harga tinggi. Hal itu tentu merugikan Indonesia sebagai salah satu pusat pertambangan Indonesia.
Bea keluar banyak dianggap memberatkan para eksportir, namun di balik itu memiliki tujuan yang sangat baik. Pengertian bea keluar harus dipahami betul-betul terlebih dahulu oleh para eksportir, sebab jika tidak akan ada pemahaman yang salah.