Pelaku bisnis ekspor impor tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah bea cukai. Bahkan masyarakat umum pun pasti juga sering mendengar istilah bea cukai.
Bea cukai sangat berperan dalam perdagangan internasional sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan bea masuk dan bea keluar suatu produk tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Memahami bea dan cukai menjadi hal yang penting dan mendasar bagi pelaku bisnis ekspor dan impor.
Dewasa ini, kegiatan ekspor impor tidak lagi hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar saja, kalangan milenial atau anak muda juga telah banyak terjun dalam bisnis ekspor impor guna memperluas jaringan pemasaran dan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kemudahan dunia digital yang membantu kegiatan pemasaran secara online hingga ke mancanegara dan ditambah dengan dibukanya era perdagangan bebas ASEAN yang mempermudah perizinan barang keluar dan masuk dari luar negeri membuat bisnis ekspor impor tampak menjanjikan keuntungan.
Namun, tidak sedikit orang yang masih belum memahami informasi mengenai bea dan cukai, terutama pelaku bisnis yang baru ingin terjun ke bisnis ekspor impor. Mari simak ulasan berikut ini.
Pengertian Bea Cukai
Bea cukai terdiri dari istilah bea dan cukai yang memiliki pengertian yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Bea
Bea adalah pungutan dari pemerintah yang dibebankan pada barang ekspor maupun impor. Jumlah dan besarannya bea masuk dan bea keluar berbeda. Bea masuk, sesuai dengan namanya, merupakan pungutan dari pemerintah untuk semua barang impor yang masuk ke Indonesia.
Biasanya bea masuk lebih mahal dari bea keluar karena pemerintah melakukan pembatasan barang-barang dari luar negeri untuk melindungi perdagangan produk dalam negeri. Bea masuk juga digunakan pemerintah sebagai sarana kontrol untuk mendata barang-barang apa saja yang telah beredar luas di Indonesia.
Sedangkan bea keluar adalah pungutan dari pemerintah untuk barang yang akan diekspor ke luar negeri. Bea keluar dikenakan lebih murah daripada bea masuk adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pelaku bisnis dalam negeri untuk meluaskan jaringan bisnis dan usaha hingga ke mancanegara.
Dengan demikian, kegiatan ekspor dapat mendukung pertumbuhan perekonomian bangsa serta menambah devisa negara. Dikenakannya bea juga dapat menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri, serta dapat melindungi sumber daya alam.
Cukai
Cukai adalah pungutan dari pemerintah untuk barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai.
Barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang mengandung etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung bahan etil alkohol, dan hasil-hasil tembakau yang meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil olahan lainnya yang menggunakan tembakau.
Pungutan berupa cukai ini sama fungsinya dengan bea, yaitu sarana kontrol persebaran barang di masyarakat. Barang-barang dengan karakteristik diatas peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan untuk mencegah efek negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan.
Pemakaiannya pun memerlukan pembebanan pungutan negara. Misalnya pada alkohol, alkohol penting dan diperlukan dalam dunia medis, namun jika disalahgunakan dan penggunaannya berlebihan akan berbahaya.
Pemerintah telah menyediakan bukti pembayaran sah untuk cukai yaitu pita cukai. Bentuknya bisa berupa pita ataupun hologram yang diwajibkan dipasangkan pada barang-barang yang sesuai dengan ketentuan Ditjen Bea Cukai atau lembaga pengawas terkait.
Untuk pita cukai yang terdapat pada produk rokok atau olahan tembakau lainnya, dikeluarkan oleh lembaga yang mencetak uang kertas Indonesia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminamalisir pemalsuan terhadap cukai.
Pita cukai di bungkus rokok merupakan bagian dari kontrol pemerintah untuk mengetahui seberapa banyak produk rokok yang beredar di pasaran.
Maka, dapat disimpulkan pengertian bea cukai adalah kegiatan atau tindakan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang ekspor, impor, dan barang dengan karakteristik tertentu.
Lembaga bea cukai disebut Kepabeanan. Kepabeanan mengatur dan mengawasi keluar masuknya barang dari daerah pabean dan melakukan pungutan bea.
Lembaga bea cukai merupakan lembaga yang sudah pasti ada di setiap negara ketika suatu negara didirikan. Di Indonesia sendiri, lembaga bea cukai telah ada semenjak zaman dahulu kala.
Mulai dari zaman kerajaan hingga akhirnya Indonesia merdeka dengan nama resmi yang dipakai saat ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga bea cukai merupakan institusi konvensional seperti militer, pengadilan, dan kepolisian pada suatu negara.
Fungsi Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta aturan terkait bea dan cukai. Adapun fungsi-fungsi bea cukai antara lain:
- Meningkatkan industri dalam negeri. Dengan cara melakukan peningkatan kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Dengan memperlancar logistik impor dan ekspor serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
- Mengawasi kegiatan ekspor impor. Hal ini dilakukan dengan sistem manajemen risiko yang handal serta intelijen penyelidikan yang kuat. Selain itu juga penindakan yang tegas dan audit yang tepat.
- Mengawasi dan membatasi produksi atau pengedaran barang tertentu. Maksudnya adalah melakukan pencegahan lalu lintas barang yang mungkin dapat berdampak membahayakan lingkungan, kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
- Mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan bea masuk, bea keluar, serta cukai dapat menambah pendapatan negara sehingga dapat menunjang pembangunan nasional.
Kebijakan Ditjen Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai tentunya harus melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam bidang ekspor, Ditjen Bea Cukai menjalankan tugas dengan beberapa dasar hukum, seperti
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Demikian pula untuk kepabeanan impor, Ditjen Bea Cukai melakukan penyusunan dan pengaturan impor guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta melindungi usaha dalam negeri dengan menggunakan beberapa dasar hukum seperti:
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang dibatasi Untuk Diimpor
- Peraturan Ditjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Untuk Keperluan Industri Kecil dan Menengah
Terkait perlindungan terhadap industri dalam negeri, Ditjen Bea Cukai terus melakukan upaya dalam menggagalkan berbagai produk ilegal. Hal tersebut dilakukan Ditjen Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri.
Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian bea cukai. Semoga bermanfaat bagi pelaku bisnis yang ingin memulai usaha di bidang ekspor impor.
Tidak perlu khawatir bila ingin mengekspor atau mengimpor barang jika telah memahami kebijakan dan peraturan yang berlaku pada bea cukai. Selain banyak manfaatnya bagi pelaku bisnis itu sendiri, bea cukai juga bermanfaat bagi pendapatan negara.