Sebagai pemilik utama peraturan perjalanan keuangan negara, penerapan sistem ekonomi di Indonesia tentunya masuk dalam kebijakan terstruktur yang melibatkan andil dasar negara. Mengikutsertakan pancasila dalam setiap urusan sudah semestinya untuk dilakukan.
Setiap warga negara memiliki kewajiban mengimani dasar negara Indonesia tanpa terkecuali. Terlepas apa saja jabatan dan wewenangnya, pancasila merupakan pokok penting yang tidak boleh dilupakan.
Dalam mengatur penerapan sistem ekonomi di Indonesia dasar negara mengikat dengan penting seperti apa perjalanan yang perlu ditaati dalam hal ini mengingat perekonomian sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan warga negaranya.
Dilihat dari perkembangannya, meski selalu berjalan sistematis tidak semuanya beriringan. Peraturan terkait selalu dibenahi demi menciptakan kondisi ekonomi lebih baik lagi untuk setiap warga negaranya.
Sejarah Perjalanan Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap kegiatan yang menunjang sebuah perjalanan perekonomian sangat berperan memberikan dukungan terbaik untuk warga negara. Mulai dari keteguhan produksi sampai pembagian kualitasnya diberikan secara penuh untuk menjamin kenyamanan.
Berbagai jenis penerapan sistem sudah satu persatu dilakukan dengan menimbang penuh setiap kebijakan untung rugi. Terlihat dari perkembangan semenjak awal pembentukannya sudah empat kali peraturan diberlakukan secara berbeda.
Sejarah sistem ekonomi Indonesia dimulai sejak perkembangan masa demokrasi liberal. Pemerintahan yang berlaku pada tahun 1950 sampai 1957 ini menganut sistem perekonomian liberal.
Berlaku di tahun yang sama, sistem ekonomi liberal mulai diterapkan setelah kemerdekaan Indonesia. Terlalu seringnya lepas pasang jabatan pada kabinet menjadi cikal bakal berdirinya perekonomian liberal yang mendukung kebangkitan kesejahteraan warga negara.
Awal mula penerapan sistem ekonomi di Indonesia ini dimulai dengan kebijakan menggunting uang sebagai alat pembayaran sah sekaligus pembelian obligasi peminjaman yang diambil oleh menteri keuangan ketika itu, Syafruddin Prawiranegara.
Dalam meruntuhkan sistem ekonomi kolonial yang masih mengambil simpati rakyat, kebijakan selanjutnya menetapkan gerakan banteng oleh Dr. Sumitro Djojohadikusumo demi melindungi pengusaha dalam negeri melalui bantuan kredit sekaligus bimbingan konkret.
Tahun 1959 ketika terbentuk demokrasi terpimpin, penerapan sistem ekonomi di Indonesia mulai bergeser menjadi etatisme, di mana setiap kebijakan diatur oleh negara. Presiden Ir. Soekarno mencetuskan perlindungan dalam aspek ekonomi, sosial, sekaligus politik.
Pemberlakuan ekonomi etatisme merupakan jaminan penuh bagi pengusaha akibat kurang aktifnya kesempatan dalam perdagangan internasional dengan membentuk Dewan Perancang Nasional untuk menekankan pembangunan nasional melalui rancangan undang-undang.
Masa orde baru menyiasati perkembangan ekonomi mulai tahun 1967 sampai 1998 dengan menganut sistem campuran. Setiap warga negaranya dibantu oleh pemerintah mewujudkan cita-cita bersama dalam meningkatkan kualitas ekonomi.
Penerapan sistem ekonomi di Indonesia ini mengandalkan pengendalian penuh dalam masyarakat yang memiliki peran aktif dalam produksi, distribusi, sekaligus konsumsi. Ini sangat berpengaruh pada kontrol kendala perekonomian modern.
Setelah berhasil menentukan kemampuan produksi, tahun 1998 perekonomian kembali bergeser. Demokrasi pancasila mulai diterapkan sebagai pengembangan ekonomi campuran melalui sistem koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan berasaskan kekeluargaan.
Mengimani Pancasila sebagai Dasar Negara
Sistem perekonomian menganut dasar negara yang sudah tercantum dalam undang-undang pasal 3 tahun 1992 menjelaskan tujuan koperasi sebagai wadah kesejahteraan dalam menciptakan perekonomian lebih makmur.
Sesuai penerapan sila pertama dengan menganut nilai ketuhanan akan menghindarkan setiap kerugian atau penyalahgunaan kekuasaan. Menganut nilai ketuhanan merupakan prinsip paling teguh dalam menjamin sebuah kepercayaan.
Penerapan sistem ekonomi di Indonesia sesuai sila kedua mengutamakan prinsip sosial yang humanis dan menolak adanya eksploitasi. Setiap upaya pekerja layak mendapatkan upah sebagai balas jasa atas kerja kerasnya.
Nila kesatuan pada sila ketiga memberikan peringatan agar dalam prinsip ekonomi tidak meninggalkan semangat persatuan. Pelaku ekonomi dituntut menyumbang produksi sesuai kebijakan yang tidak membebankan warga negara Indonesia.
Dalam nilai musyawarah atau demokrasi, tentunya perekonomian menjamin penuh adanya hal ini. Menganut sila keempat menjadi tolak ukur sebuah kegiatan ekonomi dapat diselesaikan secara bijaksana.
Tidak lupa menyalurkan seluruh sumber daya demi kepentingan warga negara sesuai nilai keadilan pada sila kelima. Kesejahteraan warga negara menjadi jaminan utama agar distribusi ekonomi berjalan tanpa kendala.
Penerapan Sistiem Ekonomi di Indonesia Berdasar Pancasila
Menganut sistem ekonomi pancasila tidak lepas kaitannya dari keterlibatan undang-undang pasal 33 tahun 1945. Di mana setiap aktivitasnya selalu diikuti oleh nilai luhur dasar negara sebagai acuan utama.
Perekonomian diatur secara penuh sebagai upaya bersama dalam mencapai keuntungan melalui asas kekeluargaan. Setiap kegiatan untung rugi diambil penuh demi mencapai kesepakatan tanpa memberatkan salah satu pihak.
Beberapa cabang produksi yang memiliki andil paling tinggi dalam menjamin kesejahteraan bersama ikut diatur oleh negara dengan jaminan penuh mengurangi ketimpangan yang mungkin terjadi.
Untuk menjamin kemakmuran warga negara, setiap sumber daya alam dikelola oleh negara yang langsung didistribusikan kembali. Bumi dan air sebagai sumber pokok kehidupan sangat penting dijamin keutuhannya.
Menekankan prinsip kebersamaan atas demokrasi yang dijunjung tinggi, kemajuan ekonomi tidak melupakan perilaku penting dari setiap pemerannya, yaitu menjaga efisiensi keadilan, wawasan terhadap lingkungan, sekaligus kemandirian.
Negara tetap mengakui adanya hak miliki dari setiap warga negaranya tanpa ikut campur atas kepemilikan tersebut. Karena warga negara juga merupakan bagian penting agar sistem perekonomian tetap berjalan.
Dalam penerapannya dapat ditemui adanya Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Serikat Pekerja. Ketiganya menyangkut kesejahteraan dan hak hidup orang banyak di bawah naungan pemerintah.
Karakteristik Perekonomian Tercatat di Indonesia
Dalam mewujudkan penerapan sistem ekonomi di Indonesia dengan lebih matang perlu diperhatikan beberapa karakteristik yang tidak dapat dilewatkan demi menjamin kesejahteraan bersama.
Setiap kegiatan ekonomi merupakan tanggung jawab bersama atas ikatan kekeluargaan dengan ketentuan berbagai cabang produksi menjadi urusan kekuasaan negara sebagai jaminan hak hidup bersama.
Karakteristik perekonomian Indonesia juga menjamin penuh komponen sistem campuran tanpa memberatkan warga negaranya. Sesuai sistem ekonomi pancasila setiap kegiatan dilangsungkan demi menjaga keamanan mereka yang hidup di dalamnya.
Keramahan terhadap alam juga terus ditekankan agar sumber daya tidak tergerus dan membawa ketimpangan sendiri nantinya. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan merugikan meski hal tersebut masuk dalam prinsip ekonomi.
Semua kegiatan dapat terus dilakukan secara lanjut dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antar kebutuhan hidup warga negara dengan ketersediaan sumber daya.
Kegiatan ekonomi harus diberlakukan dengan ramah lingkungan. Sesuai dengan apa yang sudah ditanamkan dalam pancasila, tidak ada satu saja urusan merugikan sebagai alasan mengapa tindakan untuk rugi tidak ikut menjaga kelestarian alam.
Demi menghindari kerugian, seperti penipuan, mafia perdagangan, dan monopoli pemerintah memiliki hak penuh dalam mengawasi setiap transaksi yang berlaku dalam urusan yang dilakukan pihak swasta
Secara umum sudah semestinya tugas pemerintah menjadi tolak ukur dalam penerapan ekonomi aktif yang nyata. Mengikuti prinsip keadilan dalam pancasila tidak ada yang perlu ditutupi demi keberlangsungan hidup sejahtera.
Baik pihak swasta atau pemerintah hanya melakukan kewajibannya dalam menjalankan kewajiban. Tidak ada eksploitasi dari masing-masing pihak dalam menjamin penerapan sistem ekonomi di Indonesia secara stabil.