Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan salah satu dokumen penting dalam tata laksana ekspor. Tiap eksportir wajib untuk mengetahui ini, untuk kemudahan dalam mengekspor. Jasa pembuatan dokumen PEB biasanya dibutuhkan untuk ini.
PEB dibutuhkan agar barang ekspor kamu bisa diberangkatkan ke luar negeri dengan sah. Pembuatan PEB pun harus dilakukan dengan baik supaya dokumen tersebut valid saat dicek oleh petugas Bea Cukai dan lanjut sampai barang dimuat ke pengangkut.
Oleh karena itu, pembuatan PEB harus dilakukan secara profesional. Pemilihan jasa pembuatan dokumen PEB yang tepat pun dibutuhkan untuk memudahkan pembuatan PEB kamu dan melancarkan proses ekspor kamu.
Jasa Pembuatan PEB
Salah satu perusahaan profesional yang menawarkan jasa pembuatan dokumen PEB adalah Mister Exportir.
Kami menyediakan layanan pembuatan dokumen untuk keperluan ekspor, khususnya PEB untuk para pelaku ekspor.
Dengan layanan dan bantuan dari Mister Exportir, proses ekspor kamu akan menjadi lebih mudah karena kami sudah sangat berpengalaman di bidang ekspor.
Untuk mendapatkan dokumen PEB dengan Mister Exportir caranya sangat mudah.
Pertama kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang terdiri dari:
- Invoice
- Packing list
- Surat Tanda Bukti Setor
- Bukti pembayaran cukai dan pajak berupa PNBP
- Surat perizinan ekspor, jika barang tersebut merupakan barang lartas
- Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai karakteristik barang
Kemudian jika dokumen tersebut sudah lengkap silahkan langsung hubungi tim eksportir untuk membantu mengurus dokumen PEB kamu.
Langsung chat/contact WA Tim Mister Exportir
[maxbutton id=”11″ ]
Pentingnya Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang adalah salah satu dokumen yang wajib dibuat oleh para pelaku ekspor jika mereka ingin mengekspor suatu barang.
Karena barang ekspor pasti akan masuk ke kawasan pabean, dan setiap barang yang masuk ke kawasan pabean (untuk ekspor) wajib diawasi oleh otoritas kepabeanan, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Maksud dari dokumen PEB ini adalah untuk memberitahukan negara (Bea Cukai/Customs) bahwa ada barang yang ingin keluar wilayah Indonesia.
Dokumen PEB ini berupa pernyataan yang dibuat oleh eksportir dalam rangka pelaksanaan kewajiban kepabeanan, khususnya untuk ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik.
Selanjutnya, dalam proses administrasinya dokumen PEB nantinya disampaikan ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang.
Kemudian, dokumen diperiksa dan diteliti apakah sesuai atau tidak oleh pihak Bea Cukai beserta dengan barang yang akan diekspor.
Jika data hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai menunjukkan lengkap dan sesuai, beserta dengan data persyaratan izin, khususnya jika barang tersebut merupakan barang lartas, maka PEB akan didaftarkan dan diberi nomor untuk mendapat respon NPE.
Lalu, jika pemeriksaan dokumen PEB dan fisik barang sudah sesuai maka akan diterbitkan dokumen Nota Pelayanan Ekspor.
Jika kamu sudah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor, maka selanjutnya barang yang ingin diekspor sudah bisa diproses dan dinaikkan ke kapal atau pesawat pengangkut.
Sebaliknya, jika dokumen PEB tidak sesuai atau tidak lengkap, maka respon yang didapat adalah kamu akan mendapatkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Selain itu, jika barang tersebut merupakan barang lartas dan kamu belum memenuhi persyaratan dokumennya maka akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
Contoh Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
Berikut ini adalah contoh dari formulir dokumen PEB.
Jika sudah diisi, maka formatnya akan seperti ini
Nah, seperti inilah gambaran PEB yang nantinya akan kamu dapatkan yang tentunya sangat mudah karena bekerjasama dengan kami.
Pelanggaran Dokumen PEB
Dokumen PEB dibutuhkan untuk ekspor semua jenis barang, kecuali barang yang dikecualikan. Jika ada pengiriman ekspor yang tidak menyertakan atau menyalahgunakan dokumen PEB, maka siap siap akan dikenakan sanksi yaitu:
- Jika ekspor dilakukan tanpa menyerahkan PEB maka akan dikenakan tindak pidana penjara dengan waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
- Memalsukan dokumen PEB akan dikenakan tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
- Tidak melaporkan pembatalan ekspor ke Bea Cukai atau melaporkannya namun melewati batas waktu akan dikenai sanksi denda sebesar 5 juta rupiah.
- Salah memberitahukan jenis atau jumlah barang akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000%.
Biaya Pembuatan Dokumen PEB
Mengingat pentingnya dokumen ini untuk ekspor, namun masih banyak pengusaha eksportir yang belum mengetahuinya. Disini Mister Eksportir hadir untuk membantu kamu untuk mengurus pembuatan dokumen PEB.
Kamu bisa mendapatkan dokumen PEB untuk keperluan ekspor kamu dengan bantuan dari tim Mister Exportir dengan mudah.
Silahkan hubungi Tim Mister Exportir untuk membantu pengurusan dokumen PEB kamu.
[maxbutton id=”11″ ]
Jasa Ekspor Terpercaya
Selain jasa pembuatan dokumen PEB. Kami, Mister Exportir juga melayani jasa ekspor dengan All in/ All Service.
Dengan tujuan kami yang ingin membantu para UMKM di Indonesia, kami melayani jasa pengurusan ekspor, undername, door to door service demi memudahkan UMKM Indonesia memperluas pasar sampai tahap internasional.
Mister Exportir juga memiliki jasa pembuatan dokumen COA. Anda bisa dapatkan dengan mudah jika berkonsultasi bersama Tim Mister Exportir.
Demikianlah artikel kali ini tentang jasa pembuatan dokumen PEB. Silahkan hubungi tim Mister Exportir sekarang untuk membantu kamu mengurus dokumen PEB. Terima Kasih.