Impor Tas

Impor Tas

Berbelanja online saat ini merupakan sebuah hal yang lumrah untuk dilihat. Berbagai barang dari luar negeri bisa mudah untuk kita beli. Impor tas, sepatu, pakaian, mainan, telepon genggam, dan sebagainya bisa kita lakukan dari rumah.

Belanja barang impor ini bisa kita lakukan dari genggaman kita melalui toko online atau e-commerce. Namun, sama seperti melakukan impor pada umumnya, impor barang dari luar negeri pasti memiliki regulasi terkait Bea Masuk.

Regulasi tersebut tentunya dibuat untuk melindungi kepentingan tertentu di suatu negara. Sebagai negara yang berdaulat, tentu saja negara tersebut ingin melindungi mereka sendiri dari segala intervensi asing, salah satunya barang impor.

Namun terlepas dari itu, bagaimana aturan mengenai Bea Masuk barang impor yang dilakukan di suatu negara?

Contohnya seperti, bagaimana aturan Bea Masuk jika kita hanya ingin melakukan impor tas, apakah dikenai bea masuk? Seberapa banyak bea masuk yang dikenakan? Nah untuk mengetahuinya, yuk baca artikel ini selengkapnya!

Pengertian Bea Masuk

Pengertian Bea Masuk
gambar: pixabay

Pengertian dari bea masuk adalah pungutan yang diambil oleh negara melalui badan yang berwenang terhadap barang impor yang mana barang impor tersebut untuk dipakai.

Dilihat secara umum, barang barang yang sudah masuk ke wilayah pabean sudah terhitung terutang bea masuk. Contohnya ketika impor garam atau impor jagung dimana barang tersebut sudah masuk ke wilayah Indonesia, maka ada pajak yang harus dibayar.

Namun, kewajiban seseorang untuk membayar bea masuk bukanlah pada saat barang tersebut masuk ke wilayah pabean, melainkan ketika barang tersebut diimpor untuk dipakai.

Ketentuan dari bea masuk sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Badan berwenang yang diutus oleh negara untuk memungut bea impor adalah DJBC atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan, selaku lembaga yang berwenang dapat membebaskan bea masuk terhadap barang barang impor yang diimpor dengan beberapa alasan tertentu yang diatur dalam Undang Undang.

Batas Bebas Bea Masuk

Batas Bebas Bea Masuk
gambar: pixabay

Sebelumnya disebutkan mengenai setiap barang impor yang ingin digunakan dan masuk ke wilayah pabean Indonesia akan dikenai Bea Masuk.

Namun, terdapat juga aturan mengenai batas bebas Bea Masuk. Aturan tersebut merupakan aturan dimana kita tidak perlu membayar bea masuk terhadap barang yang kita impor.

Lalu, seperti apakah aturan tersebut? Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Pada Permen Keuangan tersebut dalam pasal 13 ayat 1a disebutkan bahwa terdapat pemberlakuan mengenai pembebasan bea masuk terhadap produk impor yang nilainya tidak melebihi FOB 75 dolar AS dari sebelumnya 100 dolar AS.

Maksud dari peraturan menteri keuangan tersebut adalah setiap barang impor yang nilai barangnya berada di bawah angka 75 dolar AS, barang tersebut akan dibebaskan dari tarif bea masuk.

Contohnya adalah ketika kamu melakukan impor tas yang katakanlah berharga 35 dolar AS. Jika dilihat nilainya, harga tas tersebut tidak mencapai 75 dolar AS. Nah berdasarkan aturan bebas bea masuk tersebut, kamu tidak dikenakan bea masuk atas impor tas tersebut.

Peraturan Impor Terbaru 2019

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112 tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, disebutkan bahwa batas pembebasan bea masuk impor adalah 75 dolar AS.

Namun pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan nilai pembebasan bea masuk menjadi 3 dolar AS, setelah selama 2 tahun DJBC telah menurunkan nilai tersebut.

3 dolar AS berarti sekitar 42 ribu rupiah yang artinya setiap pembelanjaan dari luar negeri atau impor yang nilainya sudah diatas 42 ribu rupiah sudah dikenakan bea masuk impor. Tarif bea masuk barang impor tersebut mulai diberlakukan pada 30 Januari 2020.

Adapun tarif yang dikenakan dalam peraturan pembebasan bea tersebut adalah sebesar 17,5 persen, yang terdiri dari Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Besaran tarif bea masuk yang baru tersebut merupakan hasil rasionalisasi tarif impor yang semula berada di kisaran 27,5 persen sampai 37,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen.

Peraturan Bea Masuk Khusus Untuk Produk Tas, Sepatu, dan Tekstil

Peraturan Bea Masuk Khusus Untuk Produk Tas, Sepatu, dan Tekstil
gambar: pixabay

Selain penurunan batas tarif impor dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, serta rasionalisasi tarif dari sekitar 27,5 – 37,5 persen menjadi 17,5 persen, terdapat tarif impor khusus untuk tiga produk favorit masyarakat.

Ketiga produk favorit masyarakat tersebut adalah produk tas, sepatu, dan tekstil. Tarif impor khusus tiga produk favorit tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang lainnya.

Alasannya adalah untuk melindungi produk produk domestik yang diproduksi oleh pengusaha pengusaha dalam negeri. Contohnya seperti di Cibaduyut, Cihampelas, Bandung, dan juga daerah lainnya.

Karena seperti yang diketahui, ketika peraturan batas bebas bea masuk masih berada di 75 dolar AS, ketiga produk tersebut banyak sekali diimpor ke Indonesia dan berpengaruh besar terhadap produksi domestik.

Akhirnya, banyak kasus dimana sentra produksi dari ketiga produk tersebut gulung tikar dan memilih menjual produk dari luar negeri.

Melihat kondisi tersebut, akhirnya keputusan untuk mengubah peraturan batas bebas bea masuk dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS dilakukan.

Kemudian tarif untuk ketiga produk favorit yaitu tas, sepatu, dan tekstil pun dikhususkan. Tarif khusus ketiga produk tersebut adalah Bea Masuk tas sekitar 15 – 25 persen, sepatu 25 – 30 persen, dan tekstil 15 – 25 persen. Lalu PPN ketiga produk tersebut 10 persen dan PPh 7,5 – 10 persen.

Aturan tersebut pun berlaku untuk barang impor kiriman yang semisal dibeli melalui online shop. Ada aturan berbeda untuk barang bawaan langsung dari luar negeri.

Perhitungan Impor Tas dari Amerika

Untuk lebih jelasnya, mari kita coba melakukan perhitungan pajak bea masuk dalam peraturan yang baru ini. Katakanlah kamu ingin melakukan impor tas dari Amerika ke Indonesia dengan harga 35 dolar AS, biaya ongkir (FOB) sebesar 8 dolar AS dan asuransi 1 dolar AS.

Maka pajak barang dari Amerika ke Indonesia untuk produk tas impor ini adalah:

Harga Barang

Jika kurs rupiah terhadap dolar adalah 14.000 berarti harga barang adalah:

35 + 8 + 1 = 44

44 x 14 = 616.000

Bea Masuk

616.000 x 15% = 92.400‬

PPN

616.000 x 10% = 61.600‬

PPh

616.000 x 7,5% = 46.200

Setelah mengetahui besaran Bea Masuk, PPH, dan PPn barulah kita bisa mengetahui besaran pajak impor yang harus dibayarkan untuk impor tas yang ingin kamu lakukan.

Bea Masuk + PPN + PPh = Pajak Impor

92.400 + 61.600‬ + 46.200 = 200.200

Dari hasil tersebut, kita mengetahui bahwa impor tas dari Amerika dengan harga 616.000 memiliki pajak impor yang harus dibayarkan kepada negara sebesar 200.200. Dengan begitu, total biaya yang harus dikeluarkan untuk impor tas tersebut adalah sebesar 816.200‬.

Itulah informasi pada artikel kali ini mengenai peraturan bea masuk terbaru. Juga informasi Bea Impor yang harus dibayarkan untuk produk favorit masyarakat seperti impor tas, sepatu, dan tekstil. Semoga informasi ini dapat membantu kamu yang ingin berbelanja online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir