Untuk menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat, penggunaan senjata dan amunisi terkadang dibutuhkan dalam keadaan tertentu. Kebutuhan akan impor senjata dan amunisi pun meningkat.
Tetapi, seperti yang kita ketahui, penggunaan senjata api beserta amunisinya merupakan hal yang berbahaya untuk umum. Maka dari itu, terdapat peraturan dalam penggunaan senjata dan amunisi untuk umum.
Namun satu yang pasti, pengadaan persenjataan dan alutsista sistem pertahanan demi menunjang keamanan dan ketertiban nasional Indonesia yang diadakan oleh Tentara Nasional Indonesia merupakan hal yang wajar.
Maksudnya adalah, sistem persenjataan yang dimiliki suatu negara bisa menjadi salah satu aspek yang menentukan kekuatan suatu negara diluar ekonomi, SDA, SDM, dan lainnya.
Impor Senjata dan Amunisi RI
Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi dengan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang dijabat oleh Prabowo memiliki perhatian yang cukup besar pada pengadaan persenjataan dan alutsista RI.
Pasalnya pada maret 2020, data yang dimiliki Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukkan peningkatan pada impor senjata dan amunisi.
Peningkatannya pun tidak sedikit, yakni sebanyak 7.384% dengan nilainya yang melonjak sampai US$ 187,1 juta dolar AS.
Peningkatan tersebut memang terjadi karena pada bulan Maret tahun 2020 merupakan jadwal impor rutin tahunan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mana hanya sebesar US$ 29,4 juta, pada periode yang sama impor senjata tersebut mengalami kenaikan sebesar 606,46% atau US$ 185 juta.
Lonjakan impor senjata yang terjadi pada Maret 2020 tersebut pun disumbang seluruhnya dari kementerian pertahanan dan tidak ada institusi lainnya.
Baca juga: Tips Memilih Jasa Impor Door to Door Terpercaya
Kepemilikan Senjata dan Amunisi untuk Non Kemhan dan TNI/Polri
Lazimnya, kepemilikan senjata memang banyak dipegang oleh instansi yang berkaitan dengan keamanan seperti Kemhan dan TNI atau Polri.
Tapi bagaimana dengan kepemilikan senjata bagi warga sipil di Indonesia? Sebagian dari kamu pasti tertarik untuk membeli atau mengenal persenjataan ini bukan?
Jawabannya adalah bisa, namun tidak seperti di Amerika yang mana kamu bisa dengan mudah memiliki sebuah pistol atau senapan, bahkan kamu bisa menemukan dan membelinya di Walmart.
Di Indonesia, untuk memiliki sebuah senjata api yang legal kamu harus memiliki izin khusus dan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Senjata api yang boleh dimiliki pun adalah senjata api non standar militer, yang mana senjata tersebut memiliki kaliber laras di bawah 5,56 mm dengan sistem kerja non otomatis.
Sebaliknya, untuk senjata api militer yakni senjata api yang memiliki kaliber laras di atas 5,56 mm dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis hanya boleh dimiliki oleh TNI dalam rangka tugas pertahanan negara.
Izin tersebut tentu dibuat agar tidak ada orang sipil yang menyalahgunakan senjata api dan amunisi tersebut.
Warga sipil yang dapat memiliki senjata api dan amunisi pun bukanlah warga sipil sembarangan, melainkan beberapa golongan tertentu
Golongan tersebut diantaranya yaitu pemilik perusahaan, PNS atau pegawai BUMN dengan jabatan minimal eselon IV, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor.
Lalu, Legislatif/Lembaga Tinggi Negara dan profesi yang mendapatkan izin seperti satuan keamanan, pengacara, atau selebriti yang membutuhkan. Selain itu senjata api juga bisa dimiliki untuk kapal laut dan pesawat udara Indonesia.
Warga sipil lainnya yang dapat memiliki senjata api adalah seorang atlet penembak dan perorangan yang dimaksudkan untuk koleksi.
Apakah golongan tersebut dapat dengan mudah untuk memiliki senjata? Tidak juga, harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Persyaratan Untuk Memiliki Senjata dan Amunisi
Persyaratan tersebut diantaranya adalah:
- Calon pemilik senjata api diharuskan memiliki keterampilan menembak, dibuktikan dengan sertifikat menembak kelas III dari Polri.
- Calon pemilik juga harus memiliki surat izin kepemilikan senjata dari instansi yang bertanggung jawab untuk kepemilikan senjata.
- Kemudian, jika sudah memiliki senjata dan amunisi tersebut, penggunaan hanya boleh sebatas untuk bela diri. Senjata tersebut pun tidak boleh dipertontonkan di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.
Sementara itu, untuk atlet yang ingin memiliki senjata api mereka harus tergabung dalam Persatuan Olahraga Menembak dan berburu yang sudah disahkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Selain itu, untuk kolektor izin kepemilikan hanya dibatasi untuk senjata yang memiliki arti khusus bagi si kolektor. Senjatanya pun dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pegas pemukulnya.
Kemudian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yaitu:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Surat Permohonan bermaterai
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar, 3×4 sebanyak 5 lembar, 4×6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Daftar Importir Senjata dan Amunisi
Nah selanjutnya, jika kamu berniat memiliki senjata api dan amunisi, pastikan kamu membelinya pada importir senjata yang legal dan terdaftar ya.
Terdapat sekitar 10 perusahaan lebih yang biasa mengimpor senjata, diantaranya PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Mustika Dutamas, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan juga PT Triyudha.
Daftar perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh Mabes Polri dan transaksi senjata di perusahaan tersebut pun diawasi oleh Polri.
Importir senjata juga tidak sembarangan dalam menjual senjatanya. Dalam praktiknya, importir harus memberikan data calon pembeli kepada Polri.
Selain itu, importir juga harus mengetahui seluk beluk dan alasan calon pembeli untuk membeli senjata dan amunisi. Jika dirasa sudah cocok, barulah importir bisa melepas senjata tersebut kepada pembeli.
Importir Senjata dan Amunisi
Untuk menjadi perusahaan yang dapat memasok senjata dengan impor pun harus memiliki persyaratan yaitu:
- (company profile) NPWP. TDP, API;
- surat permohonan kepada Menhan;
- surat ekspor/impor terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan;
- akte pendirian perusahaan;
- surat SC/rekomendasi dari Mabes TNI;
- surat izin ekspor/impor dari Kementerian Pertahanan;
- spesifikasi teknis dari pengguna (user); dan
- surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang masih berlaku dari Kemendag;
- sertifikasi kelaikan yang diterbitkan oleh Kemhan.
Perusahaan pengimpor senjata juga turut bertanggung jawab dalam pendistribusiannya sampai tingkat akhir.
Kemudian, untuk mengimpor senjata dan amunisi, perusahaan tersebut pastinya harus mendapatkan rekomendasi dan izin dari Polri sesuai dengan aturan lartas dengan kode HS 93.
Bongkar muat persenjataan yang diimpor pun hanya bisa di pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Balikpapan untuk jalur laut.
Atau bandara Soekarno Hatta di Banten, Polonia di Medan, Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Juanda di Surabaya, Hasanudin di Makassar dan Sepinggan di Kalimantan Timur untuk jalur udara.
Sebelum mengimpor, perusahaan harus menyampaikan rincian jenis, jumlah serta spesifikasi teknis senjata api dan amunisi yang akan diangkut dari asal usulnya kepada Menteri Pertahanan. Lalu, dijelaskan juga mengenai alat angkut yang akan digunakan untuk pengiriman senjata tersebut.
Nah, ternyata di Indonesia itu kamu bisa memiliki senjata dan amunisi. Namun untuk bisa memilikinya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi demi keamanan.
Sekian artikel kali ini yang membahas tentang impor senjata dan amunisi. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah ilmu kita semua. Terima kasih.