Dwelling Time Masih Diatas 3 Hari, Mengapa?

Dwelling Time Masih Diatas 3 Hari, Mengapa?

Dwelling Time – Halo sobat Mister Exportir semuanya! Terimakasih sudah mengunjungi laman ini ya dan semoga informasi yang didapatkan dapat bermanfaat. Sobat Eksportir, dalam dunia ekspor dan impor penting hal nya kita menegetahui tentang dwelling time. Mengkaji usaha PT Pelabuhan Indonesia II Persero (IPC) demi menekan dwelling time yang masih 3,9 hari maka diperlukan banyak usaha dan kerjasama dengan integrasi yang tinggi. Dwelling time ini masih diatas target yang dicanangkan yaitu 3 hari.

Apabila kita bandingkan dwelling time pelabuhan utama di negara maju hanya berkisar 1 sampai 2 hari. Angka ini bisa dibawah 1 hari di beberapa pelabuhan ternama seperti di Amsterdam dan Singapura. Wow ada gap waktu yang cukup besar yaa sobat exportir.

Nah tapi apakah sobat exportir sudah tau apa itu dwelling time? Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan tentang selak – beluk dwelling time. Yuk simak dibawah ini!

Pengertian Dwelling Time

dwelling time dalam dunia ekspor dan impor
pengertian dwelling time

Dwelling time adalah proses waktu peti kemas (barang impor) di bongkar muat dari kapal dan akan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan sampai barang tersebut keluar dari TPS.

Proses Dwelling Time

 

rincian proses dwelling time
Proses Dwelling Time

 

1) Pre-Customs Clearance

Yaitu waktu proses saat peti kemas dibongkar muat dari kapal hingga importir melakukan penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak Bea Cukai serta pemeriksaan barang yang dilakukan oleh 18 kementrian/ lembaga.

2) Customs Clearance

Yaitu waktu proses sejak PIB diterima, pemeriksaan dokumen dan fisik, sampai dengan adanya penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

3) Post-Customs Clearance

Yaitu waktu proses sejak adanya SPPB, dilakukannya pembayaran ke operator pelabuhan sampai dengan dilakukannya pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) oleh PT. Pelindo II

Penyebab lamanya dwelling time

penyebab dwelling time
penyebab lamanya adwelling time

 

Adanya proses dwelling time yang memakan waktu cukup lama yakni disebabkan oleh:

  1. Kurang koordinasi dan proses kerja yang lamban antara 18 kementrian/ lembaga dalam tahap pre-custom clearance.
  2. Rantai birokrasi yang sangat berbelit.
  3. Banyaknya importir yang mengurus perizinan setelah barang berada di pelabuhan.
  4. Adanya perbedaan jam kerja antara pelabuhan yang beroperasi 24 jam 7 hari seminggu dengan instansi lain yang beroperasi waktu pagi hingga sore dalam 5 hari seminggu.
  5. Fasilitas pelabuhan yang kurang memadai.

Dampak lamanya dwelling time

 

Dampak dwelling time
Dampak adanya dwelling time

 

Lamanya dwelling time dapat berdampak pada kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara. Hal ini dapat dirinci di bawah ini :

  1. Kerugian hampir 780 triliun rupiah per tahun akibat kondisi pelayanan yang buruk.
  2. Adanya biaya tambahan karena penumpukan kontainer yang lama di pelabuhan.
  3. Kemungkinan besar adanya rawan suap yang terjadi
  4. Banyaknya pungutan liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
  5. Kinerja logistik yang menurun

Tindakan penanggulangan dwelling time

 

upaya dwelling time
Tindakan Untuk Menekan Dwelling Time

Dengan mengetahui banyaknya kerugian karena adanya proses dwelling time yang lama, maka perlu dilakukan mitigasi agar proses dwelling time dapat di tekan. Tindakan-tindakan tersebut, yaitu :

  • Pembentukan portal INSW

Dengan adanya Indonesia National Single Window (INSW), maka proses perijinan yang melibatkan 18 kementrian/ lembaga dan pelaporan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara elektronik dapatterkoneksi melalui INSW dengan submit dokumen secara elektronik di website INSW.

  •  Peningkatan kapasitas alat bongkar muat

Dengan diadakannya peningkatan alat bongkar muat di pelabuhan, diharapkan dapat mempercepat proses dwelling time.

  • Program perbaikan kinerja para operator

Demi meningkatkan efisiensi kinerja operator di pelabuhan diharapkan semua pelaku dapat berkongsi secara bersama-sama yang dapat berpengaruh pada kecepatan layanan pelabuhan.

  • Meningkatkan waktu operasional pelabuhan

Meningkatkan waktu operasional pelabuhan menjadi 24 jam yang diharapkan dapat mempercepat proses bongkar muat kargo sehingga dapat menekan proses dwelling time.

  • Pengadaan Terminal Peti Kemas

Dalam menjaga Yard Occupancy Ratio (YOR) terminal maka perlu diadakannya terminal peti kemas sebagai layanan bongkar muat barang dari dan ke kapal agar dapat meringkas waktu bongkar muat barang di pelabuhan.

  • Mengoptimalkan peran lembaga Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengkoordinasi instansi/ lembaga agar dapat bekerjasama dengan sinergi yang baik terkait dengan kepengurusan barang ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Priok.

 

Terkait dengan hal ini, PT Pelabuhan Indonesia II Persero (IPC) pada tahun 2019 akan melakukan improvisasi kinerja dengan program Sustainabel Superior Performance, dimana akan difokuskan pada strategi pertumbuhan, konektivitas nasional, dan ekspansi global yang diharapkan mamnpu menekan dwelling time.

Wah jadi seperti itu Sobat Exportir tentang penjelasan dwelling time di Indonesia yang masih terbilang lama. Semoga dengan berjalannya waktu kita semua dapat saling bekerjasama dengan pemerintah untuk menekan proses dwelling time ini ya! Sekian untuk pembahasan konten kali ini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa!
Salam Exportir!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir