Cara ekspor barang ke luar negeri untuk pemula menjadi sebuah pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui.
Kegiatan ekspor impor pada faktanya memang membutuhkan proses dan perjalanan yang panjang.
Oleh sebab itu, banyak yang mengira bahwa mengekspor barang ke luar negeri adalah hal yang sulit.
Namun sesungguhnya, mengekspor barang ke luar negeri tidaklah sesulit yang dibayangkan.
Nah untuk lebih jelasnya, Mister Exportir akan memaparkan sekilas informasi tentang cara ekspor barang untuk pemula berikut ini.
Pengertian Ekspor
Sebelum kita menyimak informasi seputar cara ekspor barang, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ekspor.
Secara singkat, ekspor adalah suatu kegiatan pengiriman barang dagangan ke luar negeri.
Kegiatan ini dilakukan oleh para pelaku usaha yang memiliki sebuah produk yang kemudian dipasarkan ke berbagai negara.
Ekspor sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.
Ekspor sering kali dipandang sebagai sebuah kegiatan yang menghasilkan banyak keuntungan bagi sebuah usaha.
Di samping itu, kegiatan ekspor juga sering kali dianggap membutuhkan modal dan persiapan yang besar.
Hal ini utamanya karena eskpor melibatkan dua negara yang berbeda dengan mata uang yang berbeda pula serta perbedaan jarak tempuh yang jauh.
Dengan adanya ekspor, pelaku usaha di setiap negara dapat merasakan produknya dinikmati oleh pasar luar negeri.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor produk disebut dengan eksportir.
Persyaratan Ekspor Barang
Dalam prosesnya, kegiatan ekspor memiliki banyak tantangan tersendiri.
Tantangan inilah yang harus dapat diatasi oleh para eksportir agar proses ekspor dapat terjadi tanpa hambatan.
Bagi pemula, kegiatan ekspor ini tentu saja membutuhkan persiapan yang sangat matang guna meminimalkan kerugian yang akan dihadapi.
Sebelum dapat mengekspor barang, eksportir wajib mempersiapkan berbagai hal termasuk syarat-syarat terlaksananya ekspor.
1. Adanya Dokumen Purchase Order
Dokumen Purchase Order merupakan bukti permintaan barang dari pembeli yang berada di luar negeri.
Dokumen ini penting dimiliki oleh eksportir karena akan menjadi syarat pembuatan dokumen invoice atau surat penagihan kepada pembeli.
2. Perencanaan Ekspor
Setelah mendapatkan calon pembeli dari luar negeri, eksportir wajib membuat perencanaan ekspor yang juga harus didiskusikan terlebih dahulu dengan buyer tadi.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah:
- Produk yang akan diekspor
- Penentuan klasifikasi produk
- Negara tujuan ekspor
- Jalur pengiriman barang
- Pengepakan produk
- Fumigasi (bebas hama)
- Penentuan jadwal ekspor
- Menyiapkan surat keterangan asal (SKA)
- Menyiapkan surat pemberitahuan ekspor (PEB)
3. Dokumen Ekspor
Dokumen menjadi syarat paling penting dan paling krusial dalam proses ekspor.
Para calon eksportir harus memastikan bahwa dokumen yang akan digunakan dalam proses ekspor lengkap dan benar.
Hal ini agar regulasi perjalanan barang terjadi dengan lancar, mengingat kegiatan ekspor melibatkan dua negara yang memiliki aturan masing-masing.
Dengan adanya dokumen, kegiatan ekspor yang kita lakukan menjadi legal dan valid serta dapat terjamin aman.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
- Packing List, yang merupakan dokumen dari pengirim berisi informasi serta spesifikasi barang, seperti nomor packing list, tanggal packing list dibuat, data lengkap eksportir dan importir, Nomor PO, nama lengkap barang, jumlah barang, dan berat kotor juga berat bersih barang.
- Commercial Invoice, yang merupakan informasi data barang juga nilai barang dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan, di antaranya nomor invoice, data lengkap eksportir dan importir, nomor PO, nama barang, jumlah barang, serta harga barang per unit dan harga total.
- Pengurusan Dokumen Bea Keluar, dengan memperhatikan:
– Pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) telah disetujui dengan adanya dokumen Persetujuan Ekspor atau PE.
– Pembayaran atas bea keluar sesuai tarif yang tertera dalam PEB.
4. Ketentuan Barang Ekspor
Barang yang bisa diekspor adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor pendaftaran.
Sementara itu, daftar barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, di antaranya adalah Kulit dan Kayu; Biji kakao; Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; Produk hasil pengolahan mineral logam; dan Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut.
Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Cara Ekspor Barang Untuk Pemula
Dengan terpenuhinya segala persyaratan ekspor di atas, maka calon eksportir dapat segera mengekspor barang ke luar negeri.
Berikut ini Mister Exportir telah merangkum cara ekspor barang ke luar negeri untuk pemula.
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB.
- Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- PEB disampaikan ke Kantor Bea Cukai pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
- Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan serta pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh Kepabeanan.
- Selanjutnya eksportir menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang. Jika dokumen tak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
- Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE. NPE (Nota Pelayanan Ekspor) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan.
Cara Ekspor Barang dengan Menggunakan Jasa Ekspedisi Luar Negeri
Saat ini, para calon eksportir yang baru akan terjun ke dunia ekspor impor semakin dimudahkan dengan adanya jasa ekspedisi ke luar negeri yang tersedia di berbagai daerah.
Eksportir kini tidak perlu repot mengurus proses ekspor yang panjang, sebab dengan jasa kirim inilah semua kebutuhan ekspor akan diurus melalui pihak profesional.
Bagi kamu yang ingin mengirimkan barang dari Indonesia ke luar negeri menggunakan ekspedisi, berikut ini caranya.
- Siapkan barang yang akan dikirim, yaitu dengan mengemas barang dengan pengemasan yang kuat dan aman.
- Tulis alamat dan nama penerima dengan baik dan sejelas mungkin agar paket tidak dikirim pada alamat yag salah.
- Perhatikan volume dan berat barang yang akan dikirim.
- Cari informasi terkait ekspedisi yang bisa mengirim barang ke luar negeri.
- Periksa ongkos kirim masing-masing ekspedisi sehingga kamu dapat menentukan ekspedisi terbaik untuk mengirim paket.
- Datangi ekspedisi yang telah kamu pilih untuk mengirim paket milikmu ke luar negeri.
- Serahkan barang yang akan dikirim.
- Lengkapi persyaratan dan pembayaran yang diajukan oleh pihak ekspedisi pengiriman.
- Minta nomor resi pengiriman untuk mengecek dan melacak keberadaan paket yang dikirim.
- Tunggu paket sampai ke tempat tujuan pengiriman.
Nah, itu dia sekilas informasi mengenai cara ekspor barang untuk pemula yang wajib diketahui.
Bagi calon eksportir yang memiliki keinginan untuk mengekspor barang baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar, Mister Exportir siap membantu memenuhi segala kebutuhan ekspor kamu.