Bagi orang yang awam akan hal ekspor dan impor, pasti berpikiran mengenai pajak yang dikenakan ketika melakukan impor. Apakah barang impor selalu dikenakan bea masuk impor atau tidak.
Sebab, di era sekarang ini melakukan impor barang dari luar negeri bukanlah hal yang asing. Bahkan, seseorang sudah bisa mendatangkan barang dari luar Indonesia tanpa melakukan kontak secara langsung dengan pembeli, yakni dengan menggunakan e-commerce. Apalagi bagi seseorag yang sudah memiliki angka pengenal impor.
Meski begitu, namun tetap barang tersebut sudah terhitung sebagai barang impor. Pertanyaannya, apakah barang tersebut dikenakan pajak? Barang barang impor seperti apa yang dikenakan pajak? Seberapa besar pajak impor hewan peliharaan?
Nah, untuk menambah wawasan kita semua, dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai bea masuk impor.
Apa Itu Bea Masuk
Bea masuk merupakan pungutan yang diambil negara terhadap barang yang diimpor untuk diimpor untuk dipakai.
Secara umumnya, tiap barang yang sudah masuk ke daerah pabean sudah terutang bea masuk. Tetapi kewajiban membayar bea masuk bukan pada saat barang masuk ke daerah pabean, melainkan saat barang tersebut diimpor untuk dipakai.
Pihak yang berwenang untuk memungut bea impor tersebut ialah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Bea masuk impor ini juga ketentuannya sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Sebagai lembaga yang berwenang, Menteri Keuangan juga dapat membebaskan bea masuk terhadap barang barang yang diimpor dengan beberapa alasan tertentu yang diatur dalam UU.
Jenis Bea Masuk
Jika melihat dari undang undang, bea masuk terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:
1. Bea Masuk Umum
Bea masuk umum merupakan pungutan terhadap barang impor yang diambil negara di mana besaran tarif bea masuknya sudah ditentukan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Tarif
Sebelumnya sudah disebutkan mengenai perhitungan besaran bea masuk dan pungutan impor lainnya ditentukan oleh besaran tarif dan nilai pabean yang terdapat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Tarif sendiri didefinisikan sebagai klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Setiap klasifikasi barang yang tercantum dalam BTKI memiliki besaran beban bea masuk atau bea keluar yang berbeda yang dinyatakan dalam persentase atau rupiah tertentu.
Besaran tarif bea masuk dan juga bea keluar ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Lalu, besaran persentase atau nominal rupiah bea masuk yang tertulis dalam BTKI sifatnya tidak mengikat. Sebab angka persentasenya dapat berubah sewaktu waktu.
Yang mengikat adalah besaran tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Namun, untuk memberi kepastian hukum dan menghindari kesewenang wenangan, terdapat aturan bahwa pungutan bea masuk berdasarkan tarif paling tinggi adalah sebesar 40%.
Ada pula ketentuan lain yang mana dalam kondisi tertentu diberikan pengecualian atas pembatasan besaran tarif yang berbeda dari tarif paling tinggi sebesar 40% dengan persetujuan WTO.
2. Bea Masuk Khusus
Kemudian, jenis bea masuk yang lain sesuai dengan undang undang adalah bea masuk khusus. Bea masuk khusus ini merupakan beban bea masuk tambahan yang disebabkan oleh kondisi khusus. Beberapa jenis bea masuk khusus ini adalah:
Bea Masuk Anti Dumping
Merupakan bea masuk yang dibebankan atas barang dumping. Maksudnya adalah barang impor yang harganya lebih murah daripada barang sejenis yang ada di dalam negeri.
Pemberian bea masuk tambahan ini dilakukan sebagai upaya melindungi industri yang terancam mengalami kerugian akibat adanya barang lebih murah dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri.
Bea masuk anti dumping ini dikenakan paling tinggi sebesar selisih harga barang impor tersebut dengan harga yang ada di dalam negeri.
Contohnya barang yang terkena bea masuk anti dumping adalah baja gulungan dari beberapa negara.
Bea Masuk Imbalan
Sedangkan bea masuk imbalan merupakan bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang ditemukan adanya subsidi oleh pemerintah negara pengekspor.
Pemberian bea masuk ini diberikan jika subsidi dari pemerintah negara pengekspor membahayakan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Sebab, impor barang subsidi tersebut bisa mengancam dan memberikan kerugian terhadap produsen dalam negeri.
Bea masuk imbalan dikenakan paling tinggi sebesar selisih antara subsidi dengan pungutan yang dikenakan pada saat ekspor sebagai pengganti subsidi, biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan untuk memperoleh subsidi.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Dikenal juga sebagai safeguard, Bea masuk ini dikenakan pada barang impor yang mengalami lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif, yang mana barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius pada industri yang memproduksi barang sejenis.
Sebab, secara langsung industri dalam negeri akan kewalahan untuk bersaing dengan barang impor tersebut.
Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan setinggi tingginya sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius di dalam negeri.
Salah satu contoh barang yang pernah terkena bea masuk tindakan pengamanan adalah tableware.
Bea Masuk Pembalasan
Lalu, bea masuk pembalasan adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang telah memperlakukan barang ekspor dalam negeri secara diskriminatif.
Sebagai bentuk perlindungan atas produk dalam negeri yang diperlakukan secara tidak adil, maka bea masuk pembalasan pun dikenakan.
Sebab, perlakuan tidak adil atas produk yang diekspor dari dalam negeri dapat mengakibatkan kerugian serius pada industri dalam negeri.
Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI adalah pajak barang impor yang dipungut oleh lembaga berwenang yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai.
PDRI ini juga merupakan salah satu pungutan yang dikenakan terhadap barang impor selain bea masuk.
Bedanya PDRI dengan bea masuk adalah, perhitungan pungutan barang impor bea masuk dihitung dari nilai pabean yang tercantum dalam BTKI.
Sedangkan pungutan barang impor PDRI dihitung berdasarkan nilai impor. Nilai impor yang dimaksud disini adalah nilai barang dalam Incoterm CIF ditambah dengan besaran bea masuk.
Maka dari itu, PDRI hanya memiliki satu jenis tarif yakni advalorum tanpa tarif yang dikenakan secara spesifik. Berbeda dengan bea masuk yang perhitungannya berdasarkan skema advalorum dan spesifik.
Dengan kata lain, nilai impor dari PDRI adalah nilai pabean ditambahkan dengan besaran bea masuk yang harus dibayar.
Adapun jika dirinci, pungutan PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai warga negara yang baik, membayar pungutan negara atas barang yang kita impor merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan.
Dengan membayar bea masuk dan juga PDRI ini, berarti kita telah membantu perekonomian negara dan menjaga industri di Indonesia untuk tetap maju.
Sekian sajian informasi dalam artikel kali ini yang membahas mengenai bea masuk impor. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan ekspor impor kita semua. Terima kasih