Asuransi Ekspor Impor

Asuransi Ekspor Impor

Kegiatan ekspor dan impor bukan lagi menjadi hal baru bagi setiap negara di dunia. Hal ini tentu saja disebabkan oleh banyak hal, salah satunya adalah komoditas ekspor yang dimiliki oleh suatu negara dan juga kebutuhan lainnya sehingga mengharuskan untuk melakukan impor. Adanya Asuransi Ekspor Impor  untuk menjamin kegiatan tersebut dengan aman.

Kegiatan ekspor dan impor ini tentu saja harus memiliki surat perizinan yang resmi agar terjamin keamanannya. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga perlu memiliki asuransi dalam prosesnya. Dengan adanya asuransi inilah diharapkan para eksportir dan juga importir memiliki perlindungan atas kerugian, kerusakan, bahkan kehilangan yang mungkin saja terjadi dalam prosesnya.

Pengertian Asuransi Ekspor Impor

Pengertian Asuransi Ekspor Impor

Asuransi dapat diartikan sebagai sebuah persetujuan yang di dalamnya menerangkan bahwa pihak penanggung melakukan perjanjian untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung. Kerugian tersebut bisa saja disebabkan oleh kejadian yang tidak terduga.

Marine insurance merupakan asuransi ekspor impor yang dilakukan dalam pengangkutan barang melalui laut. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kerusakan atau kehilangan. Kerusakan dan kehilangan tersebut biasanya terjadi saat barang disimpan dalam gudang ketika menunggu pengapalan ataupun saat pemindahan barang.

Kontrak ekspor dan impor memiliki dua sifat, yakni CIF dan FOB. Dalam hal ini, importir memiliki tanggung jawab untuk menanggung asuransi barang-barang. Sementara itu, sales kontrak yang bersifat CIF mengharuskan eksportir yang melakukan penutupan asuransi. Baik importir dan eksportir dapat menentukan jenis-jenis risiko yang akan diasuransikan.

Mengapa Perlu Dokumen Asuransi Ekspor Impor?

Adanya dokumen asuransi ketika melakukan kegiatan ekspor dan impor adalah hal yang sangat penting. Hal ini berkaitan erat dengan perlindungan seorang eksportir dan importir terhadap kerugian, kerusakan, dan juga kehilangan yang mungkin saja terjadi.

Dalam asuransi ekspor impor terdapat beberapa jenis masalah yang mungkin terjadi. Di antara masalah tersebut adalah:

  • Pertanggungan termasuk suatu persetujuan yang berlandaskan pada itikad baik
  • Terdapat kepentingan tertanggung terhadap barang yang dipertanggungkan
  • Adanya prinsip ganti rugi

Ketika akan menutup asuransi barang niaga, maka ada beberapa nilai pertanggungan yang berhak dipertanggungkan. Di antaranya adalah:

  • Harga barang yang termasuk ke dalam semua biaya yang berhubungan dengan barang tersebut (bea masuk, bea ekspor, dan bea lainnya).
  • Biaya angkut (dibayarkan untuk barang yang bersangkutan).
  • Laba (diharapkan dapat sesuai dengan persentase wajar dan perlu dipaparkan kepada penanggung).

Pihak-pihak dalam Asuransi Ekspor Impor

Pihak-pihak dalam Asuransi Ekspor Impor

Di dalam asuransi, setidaknya harus ada dua pihak yang melakukan perjanjian atau persetujuan di dalam kontrak. Di antara pihak tersebut adalah:

1. Pihak Tertanggung

Pihak tertanggung disebut sebagai “insured”. Artinya yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Pihak ini memiliki kewajiban & hak yang paling utama untuk melakukan pembayaran atas premi sejumlah tertentu.

Selain itu, pihak tertanggung juga harus mengajukan klaim kepada Penanggung jika terdapat risiko yang dipertanggungkannya benar – benar terjadi.

2. Pihak Penanggung

Pihak penanggung disebut juga sebagai Insured “atau”assurer” atau “underwriter”. Artinya adalah berperan sebagai pihak yang menerima pengalihan risiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung.

Adapun hak dan kewajiban yang paling utama dari pihak penanggung adalah mendapatkan premi sejumlah tertentu serta memberikan penggantian kepada pihak tertanggung karena sesuatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan diderita.

Apa itu Polis Asuransi?

Dalam melakukan asuransi untuk kegiatan ekspor impor ada juga yang istilah polis asuransi. Polis asuransi suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang memiliki sifat konsensual (terdapat kesepakatan). Hal ini perlu  dibuat secara tertulis di dalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian

Pada akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Oleh karena itu, polis merupakan suatu tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis. Isi yang termuat dalam polis di antaranya adalah:

  • Pernyataan kesediaan penanggung dalam menanggung kepentingan yang diajukan oleh pihak yang berwenang
  • Nama dan alamat dari pihak tertanggung
  • Kepentingan dari barang yang tertanggung
  • Periode dan harga pertanggungan
  • Janji tanggung (warranty) dan kondisi pertanggungan
  • Besarnya premi pertanggungan

Dalam proses ini, penanggung akan menyediakan formulir permintaan penutupan asuransi yang nantinya akan diisi dan juga ditandatangani oleh pihak tertanggung. Dengan begitu, maka dalam satu set dokumen perjanjian asuransi memiliki tanda tangan kedua belah pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung.

Jenis-Jenis Polis Asuransi

Para eksportir dan importir dapat mengatur polis asuransi secara khusus atau dalam jangka waktu tertentu.

1. Specific Policies

Specific policies adalah jenis polis yang hanya berlaku untuk tiap-tiap kali  pengiriman barang. Biasanya, jenis polis asuransi ini dipergunakan oleh eksportir atau importir yang transaksi perdagangan ekspor impornya tidak tetap. Contohnya hanya tiga atau empat kali transaksi dalam setiap tahunnya.

2. Open Policies

Open policies adalah jenis polis asuransi barang ekspor impor yang berlaku untuk satu masa tertentu, contohnya satu tahun. Dengan  open policies   jaminan asuransi berlaku untuk seluruh barang yang diekspor-imporkan selama masa perjanjian, dan biasanya  dimanfaatkan oleh eksportir dan importir yang jumlah transaksi dagangnya tiap masa tertentu cukup besar.

Dalam  open plicies,  pembuktian bahwa barang telah diasuransikan dinyatakan dalam surat keterangan yang disebut  insurance certificate. Insurance certificate  disiapkan oleh eksportir dengan formulir yang mereka terima dari perusahaan asuransi tiap saat barang akan dikapalkan.

Kemudian, lembar pertama surat keterangan ini akan dijadikan dokumen pengapalan barang, sebagai bukti bahwa barang tersebut telah diasuransikan.

Ketentuan Umum Kontrak Asuransi

Ketentuan Umum Kontrak Asuransi

Baik kontrak angkatan laut dan angkatan darat memiliki ketentuan kontrak masing-masing. Namun, terdapat ketentuan umum yang penting sekali untuk diperhatikan. Di antara ketentuan umum yang harus diperhatikan tersebut adalah:

  1. Nama pihak yang melakukan kontrak (the insured party)
  2. Komoditas yang diasuransikan (insured goods)
  3. Jumlah nilai asuransi (insured coverage)
  4. Jenis sarana angkutan yang digunakan (types of conveyances)
  5. Batas tanggung jawab perusahaan asuransi (limit of liability)

Hal-hal yang biasanya menjadi batas maksimum tanggung jawab perusahaan asuransi adalah:

  • Jumlah maksimum volume/berat barang yang boleh diangkut oleh tiap kapal laut atau pesawat terbang yang akan mengangkut barang.
  • Jumlah maksimum volume/berat barang yang boleh diangkut di atas deck setiap kapal laut yang akan mengangkut barang.
  • Jumlah maksimum volume/berat tiap paket barang yang akan dikirim lewat pos

Itulah bahasan mengenai asuransi ekspor impor yang penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Anda yang ingin memasarkan produk hingga kancah internasional.

Apabila Anda masih merasa kebingungan mengenai regulasi atau persyaratan dalam mengurus asuransi ekspor impor, maka solusinya adalah dengan menggunakan jasa ekspor terpercaya untuk mengurusnya.

Dengan begitu, solusi pun bisa Anda dapatkan. Salah satu penyedia jasa ekspor adalah Misterexportir yang bisa membantu Anda mengirimkan produk ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir