Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor

Kegiatan impor yang dilakukan di berbagai negara tentunya tidak terlepas dari regulasi yang mengatur dan mengawasi keluar masuknya barang di suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satu regulasinya adalah mengenai angka pengenal impor.

Pengertian Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor (API) adalah suatu tanda pengenal yang harus dimiliki importir. Jadi, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang tertentu dari luar negeri secara legal, wajib untuk memiliki API.

Sebab, API ini akan menjadi identitas dari sang importir tersebut. Identitas berupa angka inilah yang digunakan pemerintah untuk mengatur dan memantau kegiatan impor yang dilakukan importir.

Jenis-Jenis Angka Pengenal Impor

Jenis-Jenis Angka Pengenal Impor
gambar: pxhere

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tahun 2015 yang membahas tentang Angka Pengenal Importir, API terbagi menjadi dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Angka Pengenal Impor Umum (API-U)

API-U merupakan sebuah API yang diwajibkan kepada perorangan atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang tertentu dengan tujuan untuk diperdagangkan.

Misalnya seperti, kamu merupakan pemilik perusahaan retail produk dari luar negeri yang ingin menjual langsung produk tersebut di Indonesia. Nah, agar bisa mengimpor barang tersebut, kamu diwajibkan untuk memiliki API-U ini.

Angka Pengenal Impor Produsen (APU-P)

API-P merupakan API yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk seseorang atau perusahaan yang ingin mengimpor barang tertentu dengan tujuan untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, modal, bahan penolong, atau bahan lainnya untuk membantu proses produksi.

Barang impor yang dimaksud ini pun tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan ke pihak lain. Atau bisa dipindahtangankan jika barang tersebut adalah barang yang difasilitasi pembebasan bea masuk dan telah digunakan minimal selama 2 tahun.

Contohnya adalah, kamu merupakan seorang pengusaha makanan kalengan, dan kamu membutuhkan ikan makarel untuk produksi makanan kamu. Karena di Indonesia sedang tidak ada ikan makarel, mau tidak mau kamu harus mengimpornya dari luar negeri.

Contoh lainnya, kamu adalah seorang pengusaha minuman bubuk instan. Kemudian kamu membutuhkan mesin pembuat bubuk dari negara lain karena di Indonesia tidak tersedia mesin tersebut.

Hal-hal seperti mengimpor ikan makarel atau mengimpor mesin pembuat bubuk dengan tujuan diproduksi inilah yang membutuhkan API-P sebelum kamu mengimpornya.

Jenis Angka Pengenal Impor Lainnya

Selain APU-U dan API-P, sebenarnya masih ada beberapa jenis Angka Pengenal Impor lainnya yang diterangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 tahun 2007.

Dua jenis Angka Pengenal Importir lainnya ini adalah:

Angka Pengenal Impor Khusus (API-K)

Berbeda dengan API lainnya, API-K adalah Angka Pengenal Impor yang dibutuhkan oleh Kontraktor KKS yang ingin melakukan impor dan berlaku untuk setiap kontrak yang dimilikinya.

Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)

Seperti yang kita tahu, investasi dibutuhkan untuk membuat bisnis semakin besar. Investasi pun cukup sering datang dari luar negeri.

API-T ini dipersyaratkan untuk importir yang memiliki investor dari luar negeri yang ingin melakukan impor demi usaha kegiatan penanaman modal.

Namun, kedua API tersebut saat ini sudah tidak dipersyaratkan lagi, sehingga API yang dibutuhkan saat ini hanyalah API-U dan API-P

Nomor Induk Berusaha

Nomor Induk Berusaha
gambar: pixabay

Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan sebuah peraturan baru dengan pertimbangan perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi. Peraturan tersebut pun membuat aturan dan pembuatan API menjadi mudah.

Yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Implementasi dari peraturan tersebut adalah dengan dijalankannya Online Single Submission atau OSS.

OSS ini menjadi sebuah revolusi birokrasi yang mempermudah para pelaku usaha dengan memotong birokrasi yang ada.

OSS yang memiliki nama lain Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi satu-satunya pintu untuk perusahaan, baik itu berbentuk PT, perorangan badan usaha mikro, kecil, menengah, dan lainnya, yang ingin mengajukan izin usaha.

Perizinan Berusaha yang diterbitkan OSS ini sudah meliputi perizinan dari menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lalu, jika pelaku usaha sudah mengajukan perizinan usaha ke OSS, nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha dalam kegiatan usahanya.

Hubungan NIB dengan API adalah, NIB yang diperoleh dari Lembaga OSS ini didalamnya sudah termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan.

API yang ada di dalam NIB ini juga sudah termasuk Angka Pengenal Impor Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Dengan kata lain, jika kamu ingin mendapatkan Angka Pengenal Impor baik itu API-U atau API-P, kamu bisa mendapatkannya dengan membuat Nomor Induk Berusaha di OSS.

Peraturan Angka Pengenal Impor

Peraturan Angka Pengenal Impor
gambar: pxere

Seperti yang sebelumnya disebutkan, setiap kegiatan impor yang dilakukan perusahaan atau perorangan wajib menggunakan API.

Lalu, untuk kepemilikannya, setiap importir hanya dapat memiliki satu API, yakni API-U atau API-P. API ini pun berlaku untuk setiap kegiatan impor yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Impor Barang Bagi Pemilik API

Setiap importir yang melakukan impor barang tertentu dari luar negeri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam penggunaan API, wajib untuk mengikuti aturan berikut:

  • Mengikuti peraturan larangan pembatasan barang sesuai peraturan undang-undang.
  • Lalu, barang yang ingin diimpor haruslah dalam keadaan baru. Atau boleh mengimpor barang dengan keadaan tidak baru jika diperbolehkan dalam Peraturan Menteri.
  • Mengikuti tata niaga impor di post border/ luar kawasan pabean.
  • Baik dalam praktiknya terealisasi atau tidak, Importir pemilik NIB yang juga termasuk API harus melaporkan realisasi impor satu kali dalam tiga bulan kepada Direktur Jenderal.

Kepemilikan API juga dapat dibekukan atau ditahan jika:

  • Importir pemilik API tidak melaksanakan pelaporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal dalam tiga bulan.
  • Menyampaikan informasi yang salah dalam dokumen permohonan API.
  • Tidak bertanggung jawab atas barang yang telah diimpor.
  • Melanggar ketentuan impor yang telah diatur dalam perundang-undangan
  • Menyalahgunakan dokumen dan surat yang berkaitan untuk impor.

Impor Tanpa API

Sesuai dengan peraturan undang-undang, ada pula beberapa barang yang bisa diimpor tanpa membutuhkan API. Beberapa barang tersebut adalah:

  • Barang impor sementara
  • Barang untuk promosi
  • Impor barang yang dilakukan untuk penelitian dan pengembangan IPTEK
  • Barang kiriman
  • Hadiah, hibah, donasi, atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, atau bencana alam
  • Obat-obatan atau peralatan medis yang menggunakan dana pemerintah
  • Barang yang telah diekspor lalu dikirim kembali untuk perbaikan dengan jumlah yang sesuai PEB
  • Barang yang telah diekspor lalu dikirim kembali karena ditolak dengan jumalh sesuai PEB
  • Sampel barang yang tidak ditujukan untuk diperdagangkan
  • Barang untuk keperluan instansi pemerintah
  • Barang milik perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Dan juga barang pindahan.

Demikianlah artikel kali ini yang membahas mengenai Angka Pengenal Impor atau API yang dibutuhkan importir dalam kegiatan impor. Semoga informasi ini menambah wawasan kita semua. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir