Pengertian Stuffing di dunia ekspor memang sangat penting untuk dipahami. Ekspor dan impor sejatinya merupakan salah satu kegiatan yang umum dilakukan di berbagai Negara, termasuk di Indonesia. Kegiatan ini memiliki keterkaitan dengan pengiriman barang dari dan ke luar negeri.
Untuk melakukan kegiatan tersebut, maka ada berbagai macam hal yang harus dipahami. Semuanya akan berjalan lancar jika semua pihak sudah mampu melakukan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Stripping serta Stuffing menjadi dua istilah yang paling sering didengar ketika kegiatan ekspor.
Apa Itu yang Dimaksud dengan Stuffing?
Stuffing menjadi salah satu pengawasan penting di dunia ekspor. Pengertian dari istilah ini adalah pengawasan yang dilakukan ketika memuat barang ekspor. Petugas yang berkaitan dengan kegiatan Stuffing sendiri dinamakan petugas stuffing.
Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan muat barang ekspor.
Nantinya, ada pelaksana-pelaksana lain yang berkaitan pada kegiatan tersebut. Mereka adalah karyawan muat. Para karyawan ini memiliki tugas pada bagian gudang pengiriman.
Pengertian Stuffing ini erat sekali kepentingannya ketika kegiatan muatan barang ekspor serta pengawasannya.
Dalam hal ini, ada pula istilah lain yang sering digunakan pada kegiatan pengawasan barang ke luar negeri. Ini adalah Stripping. Stripping adalah sebuah kegiatan yang berkaitan dengan melakukan pembongkaran barang import.
Maka, dua istilah tersebut memang memiliki identifikasi berbeda.
Sama halnya seperti yang dilakukan dalam kegiatan Stuffing, ada pula petugas barang pada kegiatan pelaksanaan stripping. Mereka yang bertugas tersebut adalah para karyawan yang memiliki tugas melakukan pengawasan dalam bongkar barang import.
Dibawah pengawas, ada pula karyawan lain yang bertugas di bagian pengiriman.
Pada intinya, pengertian Stuffing dan Stripping memang memiliki keberlawanan makna. Dengan demikian, hal-hal penting yang harus disiapkan dalam kedua kegiatan tersebut tentu saja berbeda. Kedua proses ini membutuhkan pengawas professional sehingga baik pengiriman barang maupun penerimaan barang bisa terkontrol dengan baik.
Singkatan dan Istilah Penting dalam Stuffing
Selain pengertian Stuffing, ada pula istilah dan singkatan penting lain yang berkaitan dalam kegiatan ini. Berikut beberapa diantaranya.
1. PEB
PEB memiliki arti Pemberitahuan Ekspor Barang. Dalam istilah ini akan diikuti oleh dokumen penyerta untuk melakukan ekspor barang ketika akan masuk ke dalam pelabuhan. Hal ini diperlukan agar disetujui maupun diketahui petugas Bea Cukai.
2. EMKL
Dalam mempelajari pengertian Stuffing, Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah para perusahaan jasa dengan tugas melakukan proses angkutan dari atau ke dalam gudang perusahaan importir maupun eksportir.
Kegiatan ini dilakukan dari pelabuhan hingga mengurusi dokumen persetujuan Bea Cukai.
3. HS
HS adalah kependekan dari Harmonized System. Standar Internasional barang alias HS pastinya dimiliki oleh setiap barang. Pada setiap barang memiliki HS dan harus di teliti dan dicocokkan dengan baik.
4. CIF
Ini adalah mengenai Cost, Insurance Freight. Maksud dari ongkos ini adalah tentang ongkos pengangkutan barang ke alamat tujuan serta biaya asuransi. Tentu saja, cost ini nantinya akan dibayarkan oleh pihak penjual.
5. CFR
CFR sendiri merupakan istilah untuk sebuah ongkos angkut untuk melakukan pengiriman ke alamat dituju.
Semua hal tersebut harus dipahami dengan sebaik-baiknya. Hal ini memiliki tujuan untuk memperlancar proses kegiatan Stuffing itu sendiri.
Dokumen di dalam Pengurusan Stuffing
Dokumen pengurusan stuffing hendaknya harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Jika hal tersebut dilakukan, maka kegiatan akan berjalan lancar.
Terkait dengan kegiatan tersebut, memang ada beberapa jenis dokumen yang nantinya akan disiapkan oleh petugas yang berkepentingan.
Pelayanan kegiatan ini dilakukan pada gudang Terminal Peti Kemas. Setiap pengguna dari jasa yang akan melakukan proses pengiriman barang harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dalam hal ini, pengertian Stuffing tentu saja harus dimengerti dengan baik oleh setiap perusahaan yang akan melakukan ekspor barang.
Dokumen yang dipersiapkan tersebut nantinya akan digunakan dalam melakukan proses pelayanan jasa dalam TPKS.
Namun, sebagian dokumen juga akan diterbitkan oleh TPKS itu sendiri. Maka, sebaiknya perusahaan yang akan melakukan ekspor harus memahami dokumen untuk dipersiapkan dengan baik.
Untuk itu, para petugas stuffing harus mempersiapkan dokumen di bawah ini.
1. DO
Surat penyerahan barang dari sebuah Shiping Company di dalam kepengurusan Stuffing dinamakan sebagai DO alias Delivery order.
Dalam surat tersebut nantinya akan memberikan pernyataan bahwa barang untuk dikirim ke luar negeri tersebut merupakan benar-benar dari atau milik yang tercantum dalam dokumen DO tersebut.
2. Manifest
Dalam pengertian Stuffing, manifest disiapkan sebagai dokumen penting dengan keterangan rinci mengenai container serta apa yang di dalam container tersebut (isi container) dengan selengkap-lengkapnya.
3. Job Order
Ini adalah sebuah dokumen yang berisi perintah kerja. Pada surat ini diterangkan perintah kerja dan diterbitkan oleh bagian subdin pelayanan.
4. Warkat Dana
Pada dokumen ini menyatakan keterangan dalam hal pembayaran biaya pelayanan yang telah dilakukan oleh TPKS
Proses Pelaksanaan Stuffing yang Perlu Diketahui
Selain mengetahui tentang apa itu pengertian Stuffing, ada baiknya bagi Anda untuk memahami tentang proses pelaksanaan ketika melakukan kegiatan ini.
1. Persiapan
Proses dan langkah pertama untuk melakukan kegiatan pengawasan pengiriman barang ekspor adalah melakukan persiapan.
Dalam melakukan persiapan, ada beberapa dokumen penting untuk diperiksa dan disiapkan dengan sebaik-baiknya. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan sebagai alat control permuatan barang untuk dibawa ke pelabuhan.
Dalam hal ini, semua pihak harus mempersiapkan daftar atau list. Dafter tersebut berisi mengenai kemasan demi kemasan serta berat bersih barang.
Dokumen ini disiapkan dalam 2 set untuk diserahkan pada petugas dan sebagai arsip. Apapun dokumennya, petugas harus mempersiapkan 1 set sebagai arsip.
2. Pelaksanaan
Pengertian Stuffing juga harus diikuti pengertian mengenai persiapan ketika hal ini dilakukan. Ketika hal ini dilakukan, ada beberapa kegiatan yang terjadi.
- Menghitung kemasan yang masuk dalam container serta mencatatnya
- Periksa nomor kemasan harus disesuaikan dengan packing list
- Memperhatikan penulisan pada bagian shipping mark apakah telah selesai apa belum
- Untuk pengiriman kain printing, maka ketika shipping mark mencantumkan design number harus tertulis dan dicocokkan dalam dokumen
- Jika pengiriman dilakukan dengan sample, maka memastikan sample sudah naik
- Ketika proses selesai, container ditutup dan disegel.
3. Saat proses selesai
Langkah terakhir ketika kegiatan ini selesai dilakukan, petugas harus melaksanakan hal berikut.
- Menitipkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan kepada sopir
- Memberikan tip dan dokumen yang disiapkan
- Mengirim invoice fax kepada pihak EMKL. Invoice tersebut merupakan persyaratan dalam pembuatan PEB. Pembuatan dokumen ini juga membutuhkan persyaratan lain berupa nomor HS dan container.
Nah, semua pengertian di atas harus dimengerti sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang berkaitan dalam kegiatan ini. Jika sudah dipersiapkan sedari awal, maka kegiatan Stuffing akan berjalan lancar sesuai dengan keinginan.
Pengertian Stuffing serta stripping benar-benar harus diperhatikan dalam dunia ekspor impor.