Jika kamu sering melakukan kegiatan ekspor atau impor, kamu pasti tahu tentang dwelling time di Indonesia yang tergolong lama. Namun, pemerintah mencoba mempercepatnya dengan pusat logistik berikat. Nah apa pengertian pusat logistik berikat ini? Yuk disimak.
Dwelling time sendiri merupakan proses bongkar muat barang dari kapal ke pelabuhan yang kemudian akan ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), kemudian barang tersebut diangkut kembali untuk dibawa keluar dari pelabuhan.
Meski konsepnya sesederhana itu, namun ada serangkaian proses serta layanan yang harus dilaksanakan agar barang tersebut bisa dibongkar muat.
Proses dan layanan yang dilakukan pun dilakukan oleh beberapa unit kerja seperti proses bea cukai, karantina, hingga operasional unit swasta di pelabuhan.
Setiap unit kerja tersebut pun memiliki tanggung jawab dan peran masing masing dengan metode pendataan dan pengukuran yang berbeda beda dalam mengurus proses bongkar muat barang di pelabuhan.
Dwelling Time
Nah, lamanya waktu yang dilakukan bongkar muat barang dari kapal ke pelabuhan hingga keluar lagi dari pelabuhan, serta proses layanan yang dilakukan oleh unit kerja yang telah disebutkan sebelumnya itu lah yang disebut dengan dwelling time.
Lalu, proses apa sajakah yang dilakukan ketika proses dwelling time?
Proses Dwelling Time
Dalam proses dwelling time saat ini, dikenal tiga tahap proses yang dimulai dari:
1. Pre Customs Clearance
Pada tahap ini, pelayanan yang dilakukan adalah proses pengurusan dokumen sebelum pemeriksaan oleh customs clearance.
Proses tersebut dilakukan saat barang diturunkan dari kapal dan pihak importir menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai dan akan diperiksa oleh beberapa unit kerja yang berasal dari 18 kementerian atau lembaga.
Pengecekan bill of lading pun tidak ketinggalan pada proses ini.
2. Customs Clearance
Kemudian di tahap customs clearance ini lah pemeriksaan dokumen dan fisik barang dilakukan. Proses ini dilakukan sejak PIB diterima.
Ketika proses ini selesai, maka selanjutnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai.
Selanjutnya barang pun juga harus melalui proses pemeriksaan karantina apabila barang tersebut merupakan barang berbahaya.
3. Post Clearance
Lalu, selanjutnya adalah post clearance di mana proses ini adalah proses yang dilakukan setelah diterbitkannya SPPB.
Di tahap ini juga lah proses pembayaran ke operator pelabuhan dilakukan dan juga proses pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara.
Lama Proses Dwelling Time
Sebelumnya telah disebutkan bahwa dwelling time di Indonesia ini tergolong lama. Nah lamanya dwelling time ini disebabkan dari proses proses ini yang belum terkoordinasi dengan baik.
Mulai dari pelayanan bongkar muat, hingga proses pendataan dan birokrasi yang berbelit membuat proses dwelling time menjadi lama.
Kemudian, pihak importir yang baru mengurus perizinan setelah barang sampai serta perbedaan jam kerja pelabuhan dan instansi lain pun juga penyebab lamanya dwelling time.
Padahal kita tahu, bahwa semakin lama barang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara, maka semakin mahal juga biaya yang harus dikeluarkan.
Nah, untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah pun melakukan beberapa tindakan berupa pembentukan portal Indonesia National Single Window (INSW), Pusat Distribusi Regional, program tol laut dan gerai maritim, serta Pusat Logistik Berikat (PLB).
Pusat Logistik Berikat
Sistem Pusat Logistik Berikat (PLB) mulai diterapkan pada bulan September tahun 2015. Saat itu, sistem ini dikatakan menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II
PLB merupakan pengembangan fungsi Tempat Penimbunan Berikat yang mana PLB berfungsi menjadi tempat penimbunan barang ekspor dan impor untuk keperluan industri dan menjadi pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang ekspor.
Jika mengacu pada PP No. 85 Tahun 2015, pengertian Pusat Logistik Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang dari luar atau dalam daerah pabean dengan disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Lahirnya PLB ini diharapkan dapat menekan biaya dan transportasi logistik. Karena di dalam PLB terdapat banyak fasilitas dan insentif fiskal yang dapat menekan dwelling time.
Manfaat Pusat Logistik Berikat
Selain menekan dwelling time barang di pelabuhan, masih ada beberapa manfaat lain dari PLB ini, yaitu:
- Barang bisa langsung disimpan di PLB tanpa harus ditimbun terlebih dahulu di pelabuhan.
- Bea masuk/impor atau keluar/ekspor bisa ditangguhkan (ditunda)
- Pembebasan cukai kepada perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB
- Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah untuk barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke kawasan PLB yang lain.
- PPN dan PPNBM juga dibebaskan untuk barang ekspor yang dimasukkan dari Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi lainnya ke kawasan PLB.
Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PBPLB)
Dengan segudang manfaat yang diperoleh dari hadirnya Pusat Logistik Berikat untuk kegiatan logistik di Indonesia ini, tentu banyak yang diuntungkan. Salah satu yang diuntungkan adalah para pengusaha.
PLB pun membuat salah satu fasilitas yakni Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat untuk para pelaku industri yang menginginkan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel dengan perpajakan yang longgar.
Di dalam fasilitas Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat terdapat fitur yang insentif yang diberikan kepada para pengusaha. Fitur tersebut adalah:
– Pembebasan cukai kepada perusahaan yang ingin masuk ke kawasan Pusat Logistik Berikat
– Pembebasan PPN dan PPNBM untuk barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.
Peraturan Pusat Logistik Berikat
Tata pelaksanaan pusat logistik berikat diatur melalui peraturan pemerintah
- UU No. 10 Tahun 1995, yang diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- UU No. 11 Tahun 1995, yang diubah dengan UU No. 97 Tahun 2004 tentang Cukai
- Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009 nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 32 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
- Peraturan Direktorat Jenderal (PDJ):
- Perdirjen BC No. PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
- Perdirjen BC No. PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
- Perdirjen BC No. PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
- Perdirjen BC No. PER-10/BC/2017 terkait BC 3.3 dan P3BET
Daftar Pusat Logistik Berikat di Indonesia
Sejak pertama PLB didirikan, terdapat beberapa perusahaan yang tergabung yang terdiri dari perkumpulan perseroan terbatas:
- Cipta Krida Bahari,
- Pelabuhan Panajam Banua Taka,
- Agility International,
- Petrosea Tbk,
- Kamadjaja Logistics,
- Toyota Motor Manufacturing Indonesia,
- Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port),
- Dunia Express,
- Khrisna Cargo International,
- Vopak Terminal Merak,
- Dahana menginisia,
Sebelas perusahaan tersebut tergabung dalam Perkumpulan Pusat Logistik Indonesia (PPLB) yang bertujuan sebagai wadah komunikasi dan penghubung antar PLB dan mitra industri lainnya. Saat ini, terhitung sejak 2020 anggota PPLB sudah mencapai 39 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Demikianlah artikel kali ini tentang pengertian pusat logistik berikat. Semoga artikel kali ini bisa menambah pengetahuan sobat exportir semua. Terima kasih