Pengertian Health Certificate (HC) dalam Ekspor Barang

Pengertian Health Certificate (HC) dalam Ekspor Barang

Beberapa komoditas ekspor membutuhkan beberapa persyaratan agar bisa diekspor, salah satu persyaratan tersebut adalah Health Certificate. Nah, sebenarnya apa pengertian health certificate (HC) dalam ekspor barang.

Dokumen-dokumen persyaratan ekspor memang wajib untuk dipenuhi agar bisa melakukan pengiriman barang ke luar negeri. Dokumen wajib tersebut meliputi invoice, packing list, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).

Selain beberapa dokumen wajib yang sudah disebutkan, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi agar barang kamu bisa diekspor. Persyaratan tersebut biasanya dibutuhkan untuk sebagian komoditas khusus dan barang lartas.

Salah satu contoh persyaratan tambahan untuk bisa melakukan ekspor adalah dokumen health certificate (HC)

Pengertian Health Certificate

Pengertian Health Certificate
gambar: freepik

Health certificate atau disingkat HC merupakan suatu dokumen yang menjadi satu persyaratan ekspor hewan, hewan beserta produk turunannya, makanan, kosmetik, dan lainnya.

Dokumen health certificate dibuat untuk menunjukkan bahwa produk-produk yang telah disebutkan tersebut layak untuk diekspor.

Dokumen health certificate untuk ekspor pun terdapat dua jenis, yaitu dokumen health certificate untuk hewan dan health certificate untuk makanan.

Health Certificate untuk Hewan

Health Certificate untuk Hewan
gambar: pxhere.com

Untuk bisa mengekspor hewan ke luar negeri, kamu membutuhkan sebuah dokumen health certificate ini.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk diekspor. Untuk membuktikan bahwa hewan tersebut sehat adalah dengan melakukan karantina terhadap hewan tersebut.

Karantina hewan merupakan hal yang wajib dilakukan untuk setiap hewan yang ingin dilalulintaskan baik antar negara maupun antar wilayah di Indonesia.

Kewajiban karantina hewan ini ditetapkan oleh pemerintah karena sejumlah hewan dapat memiliki penyakit yang dampaknya bisa sangat merugikan.

Hewan-hewan tersebut pun dikategorisasikan oleh pemerintah dengan hewan hama dan penyakit hewan. Kemudian, dengan melihat resiko tersebut maka tindakan karantina harus dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Karantina hewan untuk ekspor, impor, atau untuk dilalulintaskan antar wilayah Indonesia dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan Kementerian Pertanian.

Untuk bisa melakukan karantina hewan, kamu bisa melakukannya dengan mengisi formulir karantina hewan di kantor pelayanan karantina di bandara, pelabuhan, kantor pos, atau pos lintas batas negara. Atau secara online di aplikasi Indonesian quarantine full automation system (IQFAST).

Setelah pendaftaran, barulah selanjutnya hewan yang akan dilalulintaskan dilakukan karantina di balai karantina hewan kementerian pertanian tersebut.

Lamanya karantina hewan dilakukan selama maksimal 14 hari, tergantung dari komoditas hewan dan metode pengujian yang dilakukan.

Nah, setelah tindak karantina sudah selesai dilakukan, dan hewan tersebut lulus uji karantina, maka akan dikeluarkan health certificate.

Kemudian, hewan yang telah dilengkapi dengan health certificate serta dokumen-dokumen persyaratan ekspor lainnya pun sudah siap untuk diekspor.

Health Certificate untuk Makanan

Health Certificate untuk Makanan
gambar: myfoodiepedia.wordpress.com

Selain untuk hewan atau produk hewan, dokumen health certificate juga dibutuhkan pada produk obat dan makanan yang ingin diekspor.

Berbeda dengan health certificate untuk hewan yang dibuat di kementerian pertanian, health certificate untuk makanan diajukan dan dibuat di BPOM

Health certificate untuk produk makanan berupa Surat Keterangan Ekspor (SKE) yang diterbitkan BPOM. SKE sendiri bisa termasuk Certificate of Free Sale (CFS), Certificate of Pharmaceutical Product (CPP), Health Certificate, Surat Keterangan Hygiene dan Sanitasi atau Surat Good Manufacturing Practice (GMP).

Health certificate untuk makanan pun sebenarnya bukan dokumen wajib untuk ekspor makanan. Dokumen tersebut dibutuhkan bila terdapat persyaratan dari negara tujuan.

Untuk membuatnya SKE pun caranya bisa dilakukan secara online dengan mengajukannya di e-bpom.pom.go.id. Namun, sebelum itu pastikan kamu sudah melakukan registrasi terlebih dahulu di website tersebut.

Sekian informasi kali ini tentang pengertian health certificate (HC) dalam ekspor barang. Pastikan kamu memenuhi dokumen tersebut jika kamu ingin mengekspor hewan atau makanan yaa. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir