Pengertian FOB (Free on Board) dalam Ekspor Barang

Pengertian FOB (Free on Board) dalam Ekspor Barang

Apa itu FOB? Bagi para pemula dalam kegiatan ekspor atau impor pasti akan menemukan banyak istilah istilah yang mungkin terdengar asing di telinga. Salah satunya adalah FOB. Sudah tahukah kamu mengenai pengertian FOB (Free on Board) dalam ekspor barang?

Seperti yang telah kita ketahui, dalam ekspor atau impor barang terdapat banyak istilah istilah baik itu yang berhubungan dengan dokumen, barang, ataupun aktivitas tertentu.

FOB (Free on Board) sendiri merupakan istilah yang mengacu pada sebuah aktivitas perdagangan internasional, khususnya mengenai kontrak dan metode pengiriman sebuah barang untuk ekspor atau impor.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita langsung saja kita bahas!

Pengertian FOB

Pengertian FOB
gambar: pixabay

FOB merupakan salah satu istilah yang sering dipakai dalam perdagangan internasional dan masuk ke dalam Incoterms.

FOB memiliki kepanjangan Free on Board atau Freight on Board. Tidak ada perbedaan diantara keduanya karena keduanya memang berarti sama.

Sama seperti istilah Incoterms lainnya, istilah FOB ini merujuk pada kontrak dan cara transaksi serta pengiriman barang dalam kegiatan ekspor impor.

Maksudnya adalah pembagian pihak mengenai tanggung jawab, biaya, dan risiko dalam pengiriman dari penjual ke pembeli.

Nah dalam FOB, pembagian pihak terbagi menjadi, eksportir bertanggung jawab mulai dari pengemasan, pengiriman barang domestik ke pelabuhan, pengurusan pajak dan kepabeanan ekspor, dan pengangkutan barang ke atas kapal.

Lalu, ketika barang sudah berada di atas kapal, yang berlanjut ke pengiriman di negara tujuan, pembayaran pajak dan bea impor, dan seterusnya, itu sudah menjadi tanggung jawab importir.

Berikut ini adalah rincian kewajiban dari penjual dan pembeli dalam kontrak FOB:

Kewajiban Seller dalam FOB

  • Menyediakan barang dan dilengkapi dengan invoice penjualan sesuai dengan kontrak penjualan.
  • Mendapatkan izin ekspor dan formalitas kepabeanan lainnya yang diperlukan untuk mengekspor barang.
  • Mengirimkan barang dan menaikkannya ke atas kapal di pelabuhan pada tanggal atau periode yang telah ditentukan.
  • Memberitahukan pihak buyer dengan jelas bahwa barang sudah dikirim dan dinaikkan ke atas kapal.
  • Membayar biaya pengecekan kualitas, pengukuran, penimbangan, pengemasan, dan penandaan barang.

Kewajiban Buyer dalam FOB

  • Membayar tagihan barang sesuai dengan kontrak penjualan.
  • Mendapatkan izin impor dan formalitas kepabeanan lainnya di negara tujuan yang diperlukan untuk mengimpor barang.
  • Mengambil barang ketika barang sudah sampai, sesuai dengan ketentuan kontrak
  • Melakukan booking ruangan atau lahan pada kapal dan memberitahukannya ke pihak eksportir.
  • Menanggung semua biaya dan risiko barang sejak barang tersebut secara efektif berada di atas kapal.

Untuk itu, maka ketika kamu melihat atau menggunakan kontrak FOB, pastikan harga barang sudah termasuk dengan biaya biaya dari kewajiban yang telah disebutkan diatas yaa.

Istilah FOB hanya digunakan dalam pengiriman menggunakan laut. Di Incoterms sendiri, terdapat 4 istilah yang hanya dapat digunakan untuk pengiriman via laut.

Incoterms untuk Pengiriman Jalur Laut

Incoterms untuk Pengiriman Jalur Laut
gambar: pixabay

Incoterms memiliki sebelas istilah di dalamnya, namun empat diantaranya merupakan sebuah istilah yang hanya bisa digunakan pada jalur laut dan darat. Empat istilah Incoterms untuk pengiriman via laut tersebut yaitu:

FOB (Free on Board)

Seperti yang sudah dijelaskan, dalam kontrak FOB eksportir bertanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk mengantarkan barang sampai ke atas kapal.

FAS (Free Alongside Ship)

Untuk kontrak FAS atau free alongside ship sendiri pemisahan tanggung jawabnya hampir sama seperti FOB. Namun dalam FAS, tanggung jawab eksportir selesai hanya sampai barang sudah sampai di pelabuhan dan siap diangkut ke kapal.

Nah, untuk pengangkutan barang ke atas kapal, pengiriman kapal ke pelabuhan tujuan, pengiriman di wilayah importir, pengurusan kepabeanan dan pajak impor, itu semua dibebankan kepada pihak buyer atau importir.

CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Dalam kontrak CIF atau Cost, Insurance, and Freight, eksportir bertanggung jawab untuk melakukan pengemasan, pengiriman domestik, pengurusan kepabeanan dan pajak ekspor, menaikkan barang ke kapal, serta membayar ongkos kapal sampai ke pelabuhan tujuan, termasuk asuransinya.

Ketika barang sudah mencapai pelabuhan tujuan, maka barang sudah menjadi tanggung jawab importir.

CFR (Cost and Freight)

Sedangkan dalam kontrak CFR atau cost and freight, tanggung jawab eksportir hampir sama seperti yang dilakukan dalam kontrak CIF. Yang membedakan hanyalah asuransinya dibebankan kepada pihak importir.

Incoterms untuk Semua Moda Transportasi

Incoterms untuk Semua Moda Transportasi
gambar: pixabay

Setelah 4 istilah dari Incoterms yang hanya bisa digunakan untuk kontrak pengiriman menggunakan transportasi air/ laut. Sisanya, yakni tujuh istilah ini bisa digunakan untuk semua moda transportasi, baik laut maupun udara.

Tujuh istilah Incoterms yang bisa digunakan untuk kontrak pengiriman menggunakan moda transportasi apapun ini adalah:

EXW (Ex Works)

Dalam Ex Works, eksportir dibebankan tanggung jawab pengiriman seminimal mungkin. Eksportir tidak perlu melakukan pengiriman, pengurusan kepabeanan dan pajak, dan lainnya.

Sebab dalam kontrak ini, semua kewajiban dan tanggung jawab dibebankan kepada pihak importir.

FCA (Free Carrier)

Di FCA, tanggung jawab yang dibebankan kepada importir adalah biaya pengiriman laut/ udara, pengurusan bea cukai dan pajak impor, dan pengiriman domestik negara tujuan.

Sedangkan eksportir bertanggung jawab untuk biaya pengiriman domestik negara asal ke pelabuhan atau bandara serta pengurusan izin, bea cukai, dan pajak ekspor.

CPT (Carriage Paid To)

Kontrak dalam CPT hanya memberi tanggung jawab pihak importir untuk mengurus kepabeanan dan pajak impor, membayar biaya bongkar muat di tempat tujuan akhir, serta biaya asuransi pengiriman.

Nah untuk sisanya menjadi tanggung jawab eksportir, mulai dari pengiriman domestik dan luar negeri, bea cukai dan pajak ekspor, dan lainnya.

CIP (Carriage and Insurance Paid to)

Untuk kontrak CIP, pemisahan tanggung jawabnya hampir sama seperti CPT, yang membedakan adalah biaya asuransi pengiriman dibebankan kepada eksportir.

DPU (Delivered At Place Unloaded)

Untuk kontrak pengiriman DPU, semua tanggung jawab pengiriman dan bongkar muat, asuransi, dan pengurusan bea cukai dan pajak ekspor dibebankan kepada eksportir.

Sedangkan pihak importir memiliki tanggung jawab untuk mengurus izin, bea cukai, dan pajak impor.

DAP (Delivered At Place)

Kontrak dalam DAP mirip seperti DPU, hanya saja yang bertanggung jawab untuk melakukan bongkar muat sesampainya barang di tempat tujuan akhir adalah pihak importir.

Jadi tanggung jawab importir adalah mengurus izin, bea cukai, dan pajak impor, ditambah bongkar muat barang di tempat tujuan akhir.

DDP (Delivered Duty Paid)

Dalam DDP, tanggung jawab importir adalah hanya melakukan bongkar muat barang di tempat tujuan akhir.

Sedangkan sisanya, mulai dari pengemasan barang, asuransi, pengurusan bea cukai dan pajak ekspor impor, serta pengiriman sampai ke depan pintu importir menjadi tanggung jawab eksportir.

Demikianlah artikel kali ini yang membahas mengenai pengertian FOB (free on board) dalam ekspor barang, ditambah pengertian singkat Incoterms lainnya. Semoga ini dapat menambah wawasan mengenai ekspor impor kepada sobat exportir semua.

1 Comments

  1. MANTAP 👍
    UPDATE TERUS PAK! SIAPA TAU JODOH BISA LANGGENG KERJASAMA NANTI MENGGUNAKAN JASA EXPORT BAPAK 🙏

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir