Perlukah Pemberitahuan Ekspor Barang? Seberapa Penting?

Perlukah Pemberitahuan Ekspor Barang? Seberapa Penting?

Pemberitahuan Ekspor Barang – Hallo sahabat Mister Exportir yang selalu dibanggakan bangsa dan negara, dalam perdagangan internasional kalian tentu sudah sering mendengar istilah ekspor, bukan? Ekspor itu sendiri adalah kegiatan pengeluaran barang dari dalam negeri menuju negara lain. Banyak barang dan komoditas yang menjadi andalan Indonesia dalam melakukan ekspor, salah satunya seperti kopi.

PEB
pemberitahuan ekspor barang

Dalam proses ekspor tersebut, terdapat proses pembuatan dokumen-dokumen, salah satunya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB ini adalah dokumen penting loh, sahabat mister eksportir. Nah untuk itu kita kali ini akan membahas tentang Pemberitahuan Ekspor Barang ini.

 

 

 

APA ITU PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG?

Langkah pertama dalam tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor adalah dengan dibuatnya PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen yang digunakan untuk pelaksanaan ekspor barang yang akan dikeluarkan oleh pejabat bea cukai yang berwenang. Tidak setiap orang yang dapat menerbitkan PEB, sahabat ekspor. PEB ditentukan melalui peraturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai nomor 18/BC/2012 tentang pemberitahuan pabean ekspor.

bea cukai ekspor
bea cukai ekspor barang

Syarat pendaftaran PEB, pertama kalian harus melakukan registrasi eksportir. Pemberitahuan pabean adalah proses setelah registrasi eksportir kalian telah selesai. Tahap selanjutnya kalian diwajibkan untuk melakukan pemenuhan lartas (larangan terbatas). Tahap terakhir kalian akan membayar pungutan ekspor dengan jumlah yang tertera sesuai barang.

FUNGSI DAN TUJUAN DIBUATNYA PEB

Dalam hakikatnya, tata laksana kepabeanan di bidang ekspor tidaklah serumit tata laksana kepabeanan di bidang impor, demi mendukung daya saing barang produksi buatan dalam negeri dan mendapatkan devisa negara. PEB dibuat dengan tujuan agar mempermudah dokumentasi dan menjamin keamanan barang itu sendiri.
Dalam membuat PEB memerlukan dokumen-dokumen seperti :

 

  1. Invoice,
  2. Packing List,
  3. Surat Perizinan Ekspor, untuk barang yang dikenakan larangan pembatasan (lartas),
  4. Cukai dan Pajak Dalam Rangka Ekspor,
  5. Surat Setoran Pabean,
  6. Dokumen lain yang diperlukan sesuai karakteristik barang.
barang ekspor
pemberitahuan ekspor barang

Nah dengan berbagai dokumen, fungsi dan tujuan dibuatnya PEB adalah sebagai tanda bahwa dokumen-dokumen tersebut telah terpenuhi dan hasil dari PEB adalah akan diterbitkan nya Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Tentu kita ingin dipermudah dalam melakukan ekspor, bukan?

 

Baca juga: Alasan Anda Harus Menjadi Eksportir

MANFAAT MENGETAHUI CARA PENGISIAN DOKUMEN PEB

Memahami ketentuan tentang cara pengisian PEB sangatlah penting untuk pelaku usaha. Masih dijumpai eksportir yang barangnya tertahan dipelabuhan, eksportir yang belum dapat mengekspor barangnya karena bea keluar yang dibayar kurang dari yang diberitahukan sehingga ekspor hanya dapat dilakukan setelah kekurangan bea keluar dibayar, dan masalah lain nya.

pemberitahuan ekspor barang
ekspor barang dalam perdagangan internasional

Tentu setiap timbulnya masalah barang yang akan diekspor dalam sekian waktu adalah kerugian bagi pelaku usaha, dengan demikian memahami tahapan pengisian sangat diperlukan agar terjamin nya kelancaran dan keamanan dalam proses ekspor barang.

 

 

 

PENTINGNYA DOKUMEN PEB DALAM MELAKUKAN ADMINISTRASI EKSPOR BARANG

Kategori barang ekspor menurut Bea dan Cukai dibagi menjadi empat jenis. Barang umum, barang khusus, barang dengan fasilitas KITE dan/atau fasilitas TPB, serta barang yang akan dikenakan bea keluar.

ekspor
bea keluar dalam ekspor

PEB berfungsi untuk menginformasi kan kepada pihak Bea dan Cukai dengan menyatakan barang-barang tersebut adalah barang legal untuk diekspor sehingga barang tersebut akan terjamin legalitas dan keamanan nya. Dengan adanya PEB, pemerintah akan lebih mudah mendokumentasikan seberapa banyak barang yang keluar dari wilayah NKRI sehingga akan berguna untuk membuat statistik data ekspor.

 

Baca juga: Cara Menjadi Eksportir Perikanan

 

 

Nah sahabat ekspor, bagaimana perkembangan wawasan ekspor kalian setelah memahami apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)? Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat bagi sahabat ekspor ya.
Terimakasih dan salam ekspor!

1 Comments

  1. Hi, saya dari RH Trade Academy – mengajarkan bagaimana membuat LC, ikat Sales Contract dan pembiayaan perbankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir