Jasa Impor Hewan Peliharaan merupakan jasa impor yang paling banyak diminati saat ini. Saat ini banyak sekali pecinta binatang yang ingin memelihara hewan kesayangannya. Bukan hanya hewan khas Indonesia tapi juga hewan-hewan yang berasal dari luar negeri. Tentunya hewan-hewan yang bisa dipelihara adalah hewan yang sudah memiliki izin resmi, jika hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
Jasa Impor Hewan Peliharaan
Kami Misterexportir bukan hanya bergerak di jasa export hewan tapi juga bisa import hewan. Kami handal dalam mengurusi dan menangani permasalahan import hewan. Agen atau mitra kami sudah banyak di berbagai negara, itulah yang menyebabkan kami mudah untuk meng-export atau meng-import hewan.
Kenapa harus menggunakan jasa kami?
Sebagai perusahaan jasa ekspor dan impor yang ingin selalu menjadi yang terbaik dan terdepan di Indonesia, pastinya kami selalu mengembangkan keunggulan kami, dan juga memberi keuntungan sebanyak-banyaknya untuk anda pelanggan setia kami. berikut ada beberapa keunggulan dan manfaat jasa pengiriman hewan yang kami tawarkan khusus untuk anda!
- Anda bisa melihat semua biaya secara transparan dan tidak ada biaya tambah lain apapun.
- Kiriman kecil pun kami terima dan akan kami jalankan
- Pengurusan dokumen yang mudah dan cepat
Jasa Impor Ayam
Kami juga membuka untuk jasa impor ayam hias ke berbagai negara. Aneka ayam kalkun dari seluruh penjuru dunia serta beragam ayam hias seperti Ayam kapas, ayam batik, ayam polan dan masih banyak lagi jenis yang sebenarnya sudah sejak lama ada di Indonsesia namun masih banyak yang belum mengenalnya.
Hanya sebagian kolektor yang berkelas atas mengoleksi jenis beragam jenis merak, bebek mandarin, aneka ragam pheasent dan lain-lain. Selain eksotis nilai pretise tidak di ragukan lagi tentunya.
Jasa Impor Kucing dan Anjing
Kami juga expert dalam jasa impor hewan anjing dan kucing. Berikut ini PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR ANJING DAN KUCING (RISIKO TINGGI)
Media Pembawa : Anjing dan Kucing HS Code : 0106.19.00
Dasar Pelaksanaan : UU 16 tahun 1992
PP 82 tahun 2000
PP 35 tahun 2016
Kepmentan 3238 Tahun 2009
Juknis TKH HPR 87 Tahun 2016
Persyaratan Utama:
- Health Certificate (HC) dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Persyaratan Tambahan:
- Buku Vaksin (Jika dari negara bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi. Pernyataan hewan sudah divaksin Rabies)
- Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal
Identitas pemilik (KTP/Pasport) - Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
Dokumen pendukung:
- Surat Izin Pemasukan dari Dinas Kabupaten/Provinsi
- Persetujuan Impor Barang (PIB)
- Airway Bill
Prosedur:
- Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan anjing dan atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual.
- Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan secara umum.
- Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan.
- Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies.
- Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 1 (satu) hari;*)
- Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara tidak bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 3 (tiga) hari;*)
- Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari jika berasal dari Negara bebas rabies dan 90 hari jika berasal dari Negara tidak bebas rabies;
- Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan;
- Perlakuan dapat berupa tindakan suportif, preventif dan kuratif;
- Untuk hasil pengujian titer antibodi rabies yang tidak protektif (<0,5 IU/ml) dilakukan perlakuan vaksinasi rabies;
- Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau kucing serta diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan Rabies. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
- Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap anjing dan atau kucing yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Rabies dan/atau jenis yang dilarang pemasukannya atau setelah diberikan waktu 3 hari tidak dapat melengkapi persyaratan utama karantina.
- Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap anjing dan/atau kucing apabila:
a. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I;
b. anjing dan atau kucing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I; atau
d. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dari Rabies atau HPHK golongan I.
14. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14) jika:
a. Hasil titer antibodi rabies protektif (≥ 0,5 IU/ml) atau setelah dilakukan vaksinasi bila titer antibodi rabies tidak protektif (<0,5 IU/ml);
b. Tidak ditemukan gejala HPHK lainnya dan telah melengkapi persyaratan administrasi; atau
c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
Waktu Pelayanan: 7 hari
*) Penentuan status negara bebas rabies didasarkan pada OIE (daftar terlampir)
Jasa Impor Burung
Kami juga bisa handle impor hewan unggas. Silahkan untuk konsultasi dulu ke tim kami.
Jasa Impor Reptil
Misterexportir juga bisa impor reptil. Silahkan untuk konsultasi dulu ke tim kami.
Contact Mister Exportir
Silahkan untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi kontak di bawah ini:
Customer Service :
Hotline
Tim Purchasing & Procurement :
+62 812-8836-1403+62 812-8836-1403
Email: [email protected]
Jln. Tugu Raya No. 4, Kelapa Dua
Cimanggis, Depok -16451
Demikianlah penawaran jasa impor hewan dari misterexportir.com. Jika Anda tertarik untuk bekerja sama dengan kami. Kami akan berikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab untuk Anda.
Bisa pesan ayam jantan dari myanmar ?
Saya ada kenalan di myanmar tapi tidak tahu cara kirim ke indonesia
Bisa carikan ayam hias Palawan Pheasant dari LN