Jasa Ekspor Hewan Hidup ke Luar Negeri

Jasa Ekspor Hewan Hidup ke Luar Negeri

Jasa ekspor hewan hidup ke luar negeri semakin banyak dicari terutama seiring dengan tingginya minat berbagai negara terhadap hasil peternakan Indonesia.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa hewan hidup atau live animal merupakan salah satu komoditas yang bisa dikirim antarnegara, bahkan pengiriman komoditas tersebut sudah biasa terjadi di level internasional.

Sebagai negara yang menjalin hubungan bilateral dengan banyak negara di dunia, Indonesia juga tak ketinggalan dalam aktivitas pengiriman hewan hidup ini.

Saat ini, masyarakat Indonesia yang memiliki rencana ekspor berbagai jenis hewan hidup ke luar negeri semakin dimudahkan dengan hadirnya pihak ketiga, yaitu jasa ekspor.

Nah, berikut ini Mister Exportir hadirkan informasi terkait jasa ekspor hewan hidup ke luar negeri yang akan semakin menambah wawasan serta pengetahuan Sobat Exportir semuanya.

jasa ekspor hewan hidup ke luar negeri

Komoditas Hewan Hidup (Live Animal)

Hewan hidup atau secara internasional dikenal dengan live animal merupakan salah satu komoditas penting yang membutuhkan penanganan khusus saat melalui proses pengiriman antarnegara.

Pada dasarnya, hampir semua jenis hewan bisa dikirimkan ke luar negeri dengan prosedur yang sama. Namun, tentunya hewan yang dimaksud adalah jenis hewan biasa dan bukan hewan terlarang atau dilindungi.

Biasanya, hewan yang bisa dikirim adalah dari hasil peternakan, perikanan, atau jenis ikan hias yang banyak dibudidayakan.

Hal ini menjadi penting diperhatikan agar prosedur pengiriman komoditas tersebut tidak melanggar regulasi yang ada, baik di negara asal maupun di negara tujuan nantinya.

Sama seperti pengiriman lainnya, mengirimkan hewan hidup ke luar negeri juga membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit.

Tak hanya bagi kebutuhan perdagangan, tetapi mengirim hewan peliharaan milik pribadi pun harus melewati prosedur yang sama.

Dalam peraturan internasional, hewan hidup atau live animal merupakan komoditas barang yang memiliki kode HS 01 kategori binatang hidup.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari hingga November 2021, Indonesia berhasil mengekspor komoditas hewan hidup ke berbagai negara dengan nilai mencapai USD4,7 juta dan total berat ekspor sebesar lebih dari 200 ton.

Sementara itu, dari golongan kode HS 03, yaitu ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya, pada periode yang sama Indonesia berhasil mengekspor dengan nilai mencapai lebih dari USD393 juta dan volume mencapai lebih dari 8 juta ton.

Mengirim hewan ke luar negeri memang membutuhkan dokumen yang lengkap sebagaimana pengiriman jenis barang lainnya.

Ada satu hal paling penting dalam regulasi pengiriman jenis komoditas ini, yaitu setiap hewan yang akan dikirimkan harus melewati proses karantina sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga hewan dan memastikan kualitasnya agar siap melewati pengiriman.

jasa ekspor ikan hias

Karantina Hewan Hidup Ekspor

Karantina terhadap hewan atau produk hewan yang akan dikirim ke luar negeri ini merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan oleh calon pengirim. Biasanya, karantina dilakukan di tempat yang jauh dari permukiman.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan segala pengaruh atau penyakit terhadap hewan yang akan dikirim.

Di dalam karantina, hewan harus menjalani cek kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut bebas dari hama saat dikirim dalam perjalanannya ke luar negeri.

Prosedur karantina hewan ekspor diperlukan untuk melalulintaskan komoditas hewan dan produk hewan keluar wilayah Republik Indonesia. Prosedur ini berlaku untuk semua komoditas, baik berupa hewan hidup maupun hasil olahannya.

Prosedur Karantina Hewan Sebelum Ekspor

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini tahapan yang harus dilalui oleh calon pengirim dalam karantina ekspor hewan dan produk hewan dari Indonesia ke luar negeri.

  1. Calon pengirim memberitahukan rencana ekspor terhadap hewan atau produk hewan miliknya kepada petugas karantina dengan mengisi formulir yang disediakan, yaitu formulir KH-1 serta dokumen yang menjadi persyaratan.
  2. Petugas kemudian akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap hewan tersebut sesuai dengan regulasi. Petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen, keabsahannya, hingga fisik komoditas ekspor di lapangan.
  3. Jika saat pemeriksaan terdapat kondisi-kondisi yang menyatakan hewan tidak layak ekspor, seperti mengidap penyakit, tertular hama, rusak, dan lainnya maka petugas karantina akan menolak pembongkaran dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4).
  4. Selanjutnya, petugas karantina juga akan mengecek kesesuaian dokumen dengan fisik di lapangan. Jika sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5), tetapi bila terdapat ketidakcocokan antara dokumen dan fisik, petugas karantina akan menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A).
  5. Apabila dokumen telah lengkap dan hewan dinyatakan aman serta sehat, maka selanjutnya dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  6. Kemudian petugas akan menerbitkan kwitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  7. Selanjutnya petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

jasa ekspor kelinci

Jasa Ekspor Hewan Hidup ke Luar Negeri

Saat ini, mengekspor hewan ke luar negeri bisa dilakukan oleh setiap masyarakat dengan mudah melalui penggunaan jasa kirim yang menyediakan layanan tersebut. Jasa kirim memang menjadi pilihan paling cepat bagi siapa saja yang memiliki rencana ekspor atau mengirim barang ke luar negeri.

Melalui jasa kirim inilah semua prosedur akan ditangani dari awal hingga akhiri oleh pihak tersebut sehingga penggunanya tidak perlu repot-repot mengikuti proses panjang yang melelahkan.

Pengiriman hewan hidup dari dalam negeri ke luar negeri saat ini merupakan hal biasa dan sering terjadi dalam aktivitas pengiriman berskala internasional.

Berbagai jenis hewan seperti ikan hias, hasil ternak di antaranya ayam, kambing, sapi, dan hewan biasa lainnya sering kita temukan berasal dari luar negeri.

Saat ini, kamu juga bisa mengirimkan hewan hidup ke luar negeri baik bagi para pelaku usaha produksi peternakan dan budidaya hewan atau bagi pemilik peliharaan yang hendak berlibur ke luar negeri.

Salah satu jasa ekspor yang bisa menangani kebutuhan pengiriman komoditas hewan hidup ke luar negeri adalah Mister Exportir. Jasa ekspor Mister Exportir merupakan perusaan logistik terpercaya yang berpengalaman dalam proses pengiriman barang ke luar negeri.

Sejauh ini, Mister Exportir sudah sangat berpengalaman dalam mengekspor hewan hidup ke luar negeri secara profesional. Jangan khawatir, tentunya semua proses pengiriman hewan hidup oleh Mister Exportir dilakukan dengan perizinan yang resmi dan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Mister Exportir memberikan pelayanan paling maksimal dalam menangani setiap permintaan ekspor hewan hidup dari calon pengirim.

Kamu juga dapat mengonsultasikan rencana pengiriman hewan hidup ini kepada Tim Ekspor Profesional dari Mister Exportir sebelum proses ekspor dilakukan.

Akan tetapi, tidak semua jenis hewan bisa diekspor oleh Mister Exportir. Hewan-hewan yang termasuk dalam kategori dilindungi, menurut hukum regulasi kepabeanan yang berlaku, tidak diperbolehkan untuk diekspor.

Dengan memilih Mister Exportir yang memfasilitasi mulai dari dokumentasi, logistik, dan pengapalan, kamu bisa mengekspor hewan hidup ini secara mudah dan nggak pakai ribet.

Mister Exportir juga menyediakan jasa undername ekspor hewan terpercaya bagi kamu yang membutuhkannya.

Kamu juga akan dipandu dalam segala kegiatan ekspor yang harus dihadapi, seperti proses bea cukai, karantina, dan perpajakan sehingga kamu tidak pelu lagi bingung dan pusing memikirkan kesulitan proses ekspor seperti selama ini.

Sebagai jasa ekspor yang berpengalaman, Mister Exportir tercatat telah berhasil melakukan pengiriman live animal berupa kelinci dan ayam hias untuk kebutuhan pemeliharaan dan kontestasi atau perlombaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir