Dalam pembahasan sebelumnya, kita telah mengetahui betapa pentingnya untuk memiliki lisensi impor berupa API untuk melakukan impor barang dari luar negeri. Nah, sekarang mari kita bahas tentang cara mengurus API import.
Namun sebelum itu, yuk kita refresh lagi pembahasan mengenai Angka Pengenal Impor (API) secara singkat!
Angka Pengenal Impor
API yang merupakan kependekan dari Angka Pengenal Impor merupakan suatu jenis dokumen berupa surat atau rangkaian angka yang menjadi identitas tanda pengenal untuk kegiatan impor.
Sifat dari Angka Pengenal Impor ini adalah wajib bagi setiap importir yang ingin melakukan impor barang dari luar negeri. Sebab, identitas API ini digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengawasi setiap kegiatan impor yang dilakukan.
Jenis API
Dilihat dari tujuannya, Angka Pengenal Impor terbagi menjadi dua jenis. Pembagian tersebut pun juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tahun 2015. Dua jenis API tersebut adalah:
1. API-U
API-U atau Angka Pengenal Impor Umum adalah jenis API yang dibutuhkan untuk kegiatan impor yang ditujukan untuk diperdagangkan atau dijual kembali di Indonesia.
2. API-P
Lalu, API-P atau Angka Pengenal Impor Produsen adalah jenis API yang dipersyaratkan untuk kegiatan impor barang yang ditujukan untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku produksi, bahan penolong, modal, serta barang barang lainnya yang membantu proses produksi.
Baik API-U atau API-P, keduanya dibutuhkan untuk perorangan atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang sesuai dengan apa tujuan impor tersebut.
Nomor Induk Berusaha
Lalu, bagaimana cara memiliki API supaya bisa melakukan impor barang dari luar negeri? Bagaimana cara membuatnya?
Sebelum tahun 2018, salah satu persyaratan impor adalah dengan memiliki Angka Pengenal Impor dan Nomor Induk Kepabeanan. Untuk memperoleh kedua dokumen tersebut pun dilakukan dengan terpisah dengan prosedur yang panjang.
Namun setelah tahun 2018, sehubungan dengan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pembuatan API dan NIK menjadi lebih mudah.
Peraturan terbaru tersebut merupakan pertimbangan dari perkembangan teknologi dan menjadi sebuah revolusi birokrasi dengan memotong segala proses birokrasi dalam pembuatan API ini yang diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha.
Bukti dari pemotongan birokrasi tersebut pun dibuktikan dengan syarat API dan NIK untuk kegiatan ekspor dimasukkan ke satu surat atau dokumen, yakni NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Selain API dan NIK, Nomor Induk Berusaha juga di dalamnya sudah termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Hak Akses Kepabeanan.
Jadi, dengan memiliki NIB, para pelaku usaha sudah langsung memiliki API, TDP, dan Hak Akses Kepabeanan.
Bagaimana cara memiliki Nomor Induk Berusaha ini? NIB bisa diajukan melalui Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS
Online Single Submission atau OSS juga merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang digadang gadang menjadi revolusi birokrasi.
Dengan OSS, para pengusaha baik itu yang sudah berbentuk PT, perorangan, badan usaha mikro, kecil, menengah, dan lainnya bisa mengajukan izin usaha terpadu dengan sistem satu pintu.
Pengajuan izin usaha yang dilakukan di OSS ini juga meliputi perizinan dari menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan juga lembaga berwenang lainnya kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dengan begitu, para pelaku usaha tidak perlu untuk pergi dan mengajukan izin usaha ke berbagai instansi terkait untuk membuat perizinan impor, juga dilakukan secara daring.
Cara Membuat API
Lalu, bagaimana cara mengurus API import, atau lebih tepatnya bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha di Online Single Submission?
Persyaratan
Sebelum membuat Nomor Induk Berusaha di OSS, ada baiknya perhatikan terlebih dahulu persyaratan awal yang harus disiapkan. Yang harus disiapkan ini adalah:
- Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilihat melalui KTP dan menginputnya untuk pembuatan user-id. Kemudian, jika usahanya berbentuk badan usaha, yang disiapkan adalah NIK milik Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Untuk usaha yang berbentuk PT, dan badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, firma, CV, dan persekutuan perdata, pastikan sebelum mengakses OSS terlebih dahulu menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU online.
- Jika usaha berbentuk perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, pastikan untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Setelah semua persyaratan tersebut sudah disiapkan, maka pembuatan NIK di OSS bisa dilakukan.
Langkah-Langkah
Cara membuat NIB di OSS bisa mengikuti langkah langkah berikut:
- Kunjungi situs oss.go.id/portal
- Pilih “daftar/masuk” pada menu yang terletak di atas
- Klik “daftar” yang ada di bawah kiri kolom username dan password, lalu isi data diri.
- Setelah mengisi data diri dan sudah mendaftar, kemudian aktivasi akun OSS di email kamu.
- Kemudian masuk lagi ke situs app.oss.go.id/app untuk login menggunakan username dan password yang diberikan di email ketika aktivasi akun.
- Setelah berhasil login, klik “perijinan mikro” pada menu di sisi kiri, dan klik “pengajuan baru”
- Selanjutnya isi lengkapi data yang diminta seperti nama usaha, sektor, kegiatan, sarana, dan lainnya yang tertera pada formulir.
- Jika sudah, selanjutnya klik “simpan data”.
- Kemudian kamu bisa mengunduh dan menyimpan NIB dengan klik data usaha, lalu klik tombol “proses NIB” dan ikuti langkahnya, dan terakhir klik tombol “NIB”
Ketentuan Impor Bagi Pemilik API
Setelah kamu memiliki API yang ada di dalam NIB, ada baiknya kamu mengikuti beberapa peraturan ini, yaitu:
- Mengikuti peraturan barang lartas sesuai perundang undangan
- Barang yang diimpor haruslah barang baru. Atau boleh barang bekas, namun harus sesuai Peraturan Menteri
- Mengikuti tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan/ post border
- Melaporkan realisasi impor satu kali dalam tiga bulan kepada Dirjen meskipun dalam praktiknya terealisasi atau tidak
Kepemilikan NIB yang juga termasuk API akan ditahan jika importir melakukan:
- Tidak melaporkan realisasi impor kepada Dirjen dalam waktu tiga bulan
- Memberikan informasi yang salah dalam pembuatan API
- Tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor
- Melanggar ketentuan impor yang diatur dalam perundang undangan
- Menyalahgunakan atau memalsukan dokumen dan surat yang berkaitan untuk impor
Impor Tanpa API
Sesuai dengan peraturan undang-undang, terdapat juga beberapa barang yang bisa diimpor tanpa membutuhkan API. Inilah beberapa barang tersebut :
- Barang impor sementara
- Barang untuk promosi
- Impor barang yang dilakukan untuk penelitian dan pengembangan IPTEK
- Barang kiriman
- Hadiah, hibah, donasi, atau pemberian untuk keperluan umum, amal, sosial, atau bencana alam
- Obat-obatan atau peralatan medis yang menggunakan dana pemerintah
- Barang yang telah diekspor lalu dikirim kembali untuk perbaikan dengan jumlah yang sesuai PEB
- Barang yang telah diekspor lalu dikirim kembali karena ditolak dengan jumalh sesuai PEB
- Sampel barang yang tidak ditujukan untuk diperdagangkan
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah
- Barang milik perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- Dan juga barang pindahan.
Demikian informasi pada artikel kali ini yang membahas tentang cara mengurus API import. Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk membuat API import. Terima kasih.