Pengertian dan Penjelasan Berbagai Jalur Bea Cukai

Pengertian dan Penjelasan Berbagai Jalur Bea Cukai

Dalam kegiatan pasar Internasional, sudah pasti ada pengenaan bea cukai pada setiap barang yang keluar masuk ke suatu negara. Maka dari itu, penting sekali untuk para calon pelaku maupun pelaku ekspor impor mengenal jalur bea cukai lebih dalam.

Sebelum masuk ke bea cukai, akan dibahas terlebih dahulu mengenai kepabeanan. Kepabeanan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan barang, entah itu barang entah itu dalam bentuk lalu lintas barang yang keluar dan masuk maupun pembayaran bea atas keluar masuknya barang.

Untuk wilayah pempabean sendiri meliputi wilayah darat, laut dan udara dan juga wilayah yang berada di Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) tentunya dengan landas kontinen dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kawasan pabeanan sendiri adalah wilayah yang mempunyai batas-batas yang pasti, tentunya ini bisa wilayah bandara udara, pelabuhan, maupun tempat-tempat yang dijadikan jalan keluar masuknya barang yang masuk dalam pengawasan DJBC.

Untuk mempermudah proses pengecekan maka pengawasan dibagi menjadi beberapa jalur. Jalur-jalur tersebut antara lain jalur merah, jalur kuning, jalur hijau dan jalur mitra utama kepabeanan (mita).

Baca juga : Syarat Menjadi Eksportir Bagi Pemula

Tentang Pemeriksaan Pabeanan

Semua barang yang masuk ke dalam negeri akan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Pihak tersebut adalah pihak DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui data impor, mengetahui tingkat kepatuan importir dan juga memberikan penilaian terhadap dokumen maupun barang secara lngsung.

Pemeriksaan pabean sendiri diartikan sebagai pemeriksaan dalam rangka memenuhi kewajiban kepabeanan, atau yang disebut customs clearance yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai tentunya.

Secara umum pemeriksaan ini adalah pemeriksaan atas dokumen dan juga barang. Namun ternyata selain itu, ada beberapa pemeriksaan lain yang harus dilakukan DJBC ini. Daftar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJBC antara lain:

  1. Pemeriksaan atas fisik barang.
  2. Pemeriksaan atas nilai dokumen.
  3. Pemeriksaan untuk buku.
  4. Pemeriksaan laboratorium.
  5. Pemeriksaan menggunakan sistem yang menyerupai x-ray.
  6. Pemeriksaan untuk mesin anngkutan.
  7. Pemeriksaan bersama dengan anjing pelacak k9.
  8. Pemeriksaan dengan menggunakan inar gamma ray.

Dalam pemeriksaan masing-masing memiliki fokus tersendiri, namun tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah pengamanan dari barang-barang berbahaya. 

Mengenal Jalur Bea Cukai, Jenis Dan Penjelasannya

jalur impor ekspor bea cukai

 

Barang yang masuk ke dalam nenegeri wajib untuk diperiksa baik dokumen maupun barang secara fisik sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan kepabeanan.

Barang-barang yang masuk dalam negeri akan diperiksa sebagaimana rupa yang kemudian akan diklasifikasikan ke jalur yang sesuai. Barang akan diklasifikasikan berdasarkan kriterianya serta pemberdayaan untuk importir dan juga bea dan cukai atau yang sering disebut fiscus.

Penetapan jalur merah, kuning, hijau maupun meta ini juga berdasarkan profil importir maupun komoditasnya. Untuk profil akan didaftar oleh unit pencegahan, sedangkan komoditasnya akan diklasifikasikan selama proses impor.

Setelah kedua profil diperiksa maka barang impor akan diklasifikasikan ke dalam empat jalur tersebut. Berikut penjelasan keempat klasifikasi tersebut:

  1. Jalur Merah

    Jalur merah adalah jalur dimana barang impor akan diloloskan setelah diperiksa baik secara dokumen maupun barang secara fisik, yang kemudian akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah dinyatakan lolos.
    Ada ketentuan khusus yang menjadi dasar dari jalur ini. Ketentuan tersebut antara lain :
    – importir baru, importir, dan barang impor yang termasuk bagian dari barang yang memiliki resiko tinggi.
    – barang impor yang bersifat sementara.
    – merupakan barang re import.
    – masuk dalam pemeriksaan secara acak
    – Komoditas impor khusus yang dipilih oleh pemerintah.

  2. Jalur Kuning

    Ada beberapa dasar yang melandasi barang impor masuk dalam jalur kuning ini. Apabila terjadi kekurangan dokumen pempabean surat pemberitauan misalnya, dan kemudian harus dilengkapi dokumen pendukung lainnya, maka barang akan masuk jalur ini.
    Dasar-dasar lain yang menjadi dasar penetapan jalur ini antara lain :
    – Pembeli barang dengan resiko tinggi yang membeli barang dengan resiko rendah.
    – Pembeli barang dengan resiko menengah yang membeli barang dengan resiko sedang.
    – barang yang memiliki resiko tinggi yang mana impor adalah mita nonprioritas.

  3. Jalur Hijau

    Dalam jalur ini, pelayanan serta pengawasan yang dilakukan tidak perlu melakukan pemeriksaan secara fisik dalam pengeluaran barang. Namun demikian, penilaian dokumen dan pengeluaran SPPB tetap dilakukan.
    biasanya barang impor akan masuk ke klasifikasi jalur ini karena tidak masuk dalam jalur lainnya. Ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan untuk barang yang masuk klasifikasi ini adalah :
    – Pembeli dengan resiko kecil/rendah yang membeli barang dengan resiko kecil atau sedang.
    – Pembeli dengan resiko sedang yang membeli barang dengan resiko rendah.

  4. Jalur Mita (Mitra Utama Kepabeanan)

    Jalur mita ini biasa disebut juga dengan jalur khusus mitra yang merupakan jalur prioritas. Dimana jalur ini merupakan jalur paling akhir yang disediakan oleh DJBC pada proses penentuan jalur.
    Hanya importir yang sudah memiliki gelar mita saja yang bisa masuk klasifikasi ini. Jadi, hanya importir yang telah memenuhi kriteria dan memang sudah terseleksi dengan ketat oleh pihak DJBC.
    Pada jalur ini diklasifikasikan lagi menjadi dua jenis, yaitu importir dengan status prioritas dan importir dengan status  nonprioritas.
    Perbedaan keduanya terletak pada jalur importirnya. Ada beberapa perlakuan yang diberlakukan pada importir yang berstatus nonprioritas yang tidak diberlakukan pada importir prioritas.
    Importir nonprioritas akan tetap diberlakukan pemeriksaan atas barang dengan pemeriksaan acak, barang re-impor, barang dengan impor sementara, dan juga barang denga resiko tinggi. Semua perlakuan tersebut tidak berlaku untuk importir prioritas.

Pentingnya penetapan Jalur Bea Cukai

Penting sekali alasan diklasifikasikanya jalur bea cukai ini. Pihak Direktorat Jendral Pajak dan Cukai (DJBC) ingin menciptakan lalu lintas barang impor yang lancar, tertib, dan aman, serta berharap menghilangkan penyelundupan barang dan juga biaya yang biasanya lebih murah.

Penjaluran ini mengharapkn para importir melek peraturan, sehingga tetap pada jalur yang telah disediakan. Selain itu, jalur ini juga diharapkan mampu membuat semua pihak yang bersangkutan dengan proses bea cukai bersikap jujur, adil serta terbuka dengan segala prosesnya. 

DJBC sendiri memiliki tujuan-tujuan dalam pemeriksaan ini, tujuan tersebut antara lain alur yang mudah dan cenderung sederhana, menghindari biaya yang murah, terbuka dengan alurnya, tetap pada ketahanan hukum, serta penggunaan sistem yang memadai.

Jika disimak jalur bea cukai ini cukup kompleks, maka sebagai importir harus pandai-pandai memahami apa saja yang harus dilakukan agar berhasil dalam kegiatan perdagangan internasional. 

Untuk lebih mendalami itu, sangat penting untuk bergabung dengan ahlinya. Misterexportir sudah hadir dalam memberikan wawasan dan menjadikan kegiatan perdagangan Internasional khususnya bidang ekspor menjadi lebih mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Mister Exportir adalah brand resmi dari PT Triton Nusantara Tangguh. Membantu para eksportir mengirimkan barang mereka ke Mancanegara.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396

Copyright © 2017 Misterexportir