Bisnis pakaian bekas atau thrifting saat ini sedang sangat diminati. Bahkan ini menjadi tren untuk sebagian kalangan. Sayangnya banyak juga pebisnis thrifting yang tidak tahu bahwa bisnisnya ilegal, khususnya mereka yang fokus bisnis pakaian bekas impor.
Fakta terkait bisnis pakaian bekas impor ini tentu cukup mengagetkan bagi sebagian orang. Khususnya para pelaku bisnis pemula. Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan dari berjualan pakaian bekas impor, namun harus menanggung rugi karena adanya larangan impor pakaian bekas.
Pada dasarnya pemerintah tak pernah melarang bisnis pakaian bekas, jadi bisnis thrifting selama itu barang dari dalam negeri tentu saja tidak bermasalah. Nah, larangan dari pemerintah ini hanya dikhususkan untuk pakaian bekas impor.
Sayangnya bisnis pakaian bekas imporlah yang justru mendapat pasar yang tinggi di masyarakat. Selain itu meski dilarang, pakaian bekas impor tetap bisa masuk ke Indonesia lewat pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersembunyi. Hal inilah yang membuat bisnis thrifting tetap bertahan meski ilegal.
Nah, kira-kira apa yang menyebabkan pemerintah melarang bisnis pakaian bekas impor tersebut? Berikut ulasannya!
Baca juga : Ekspor batang pisang
Bahaya Impor Pakaian Bekas
Ada dua hal utama yang menjadikan bisnis pakaian bekas impor dilarang. Alasan utamanya terkait kesehatan dan kerugian negara.
Mengandung jamur
Disebutkan oleh Veri ANggrijono selaku Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bahwa pakaian bekas impor mengandung jamur yang mampu berefek negatif pada kulit.
Jamur yang terdapat pada pakaian bekas tidak dapat dihilangkan meski sudah dicuci berulang kali. Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang dan penguji menemukan jamur kapang pada sampel pakaian bekas impor.
Jamur kapang mampu memberikan dampak buruk pada kesehatan kulit seperti munculnya reaksi alergi, iritasi, infeksi dan gatal-gatal.
Penemuan tersebut jelas sangat merugikan masyarakat bukan?Industri tekstil dalam negeri merugi
Dengan kian maraknya pakaian bekas impor dipasaran, industri tekstil dalam negeripun akan menurun. Karena itu kemudian muncul himbauan agar masyarakat lebih mengutamakan produk dalam negeri.
Pakaian bekas impor biasanya dihargai murah sehingga banyak masyarakat khususnya kalangan menengah bawah yang menyukainya. Selain itu dari sisi bahan juga mampu bersaing dengan produk dalam negeri.
Dua hal diatas menjadi alasan munculnya peraturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor. Bahkan pemerintah pun siap memusnahkan pakaian bekas impor yang terjaring pemeriksaan.
Peraturan terkait dengan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/2015. Dalam Permendag tersebut pasal 2 dijelaskan jika pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor.
Mendag Memusnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor
Keputusan pemerintah akan pelarangan bisnis ilegal sebenarnya juga telah diterapkan untuk kasus impor pakaian bekas. Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas.
Perlu diketahui, bal merupakan sebutan untuk satuan karung pakaian bekas yang telah di press. Dalam satu balnya bisa terdapat hingga 400 an pcs. Harga per balnya juga bervariasi ada yang kisaran 2 jutaan hingga 8 jutaan.
Pemusnahan ratusan bal ini dilakukan pada Agustus lalu di Komplek Pergudangan Grasia. Ketika itu dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp 8 Miliar secara simbolik. Pemusnahan ini dilakukan guna menekan angka impor pakaian bekas.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap keluar masuk barang dari dan ke luar negeri, namun pakaian bekas impor banyak yang masuk lewat jalur tikus perbatasan sehingga kerap kali terlewatkan.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga tengah memburu para pelaku importir pakaian bekas ini. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengatakan jika pelaku impor ilegal ini nantinya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu jika ada masyarakat yang menemukan sumber pakaian bekas impor diharapkan segera melapor ke Tata Niaga Kemendag agar segera ditindak lanjuti. Membiarkan kegiatan ilegal seperti ini sudah pasti menimbulkan banyak kerugian tak hanya bagi masyarakat namun juga negara.
Nantinya setiap penemuan dalam bentuk bal atau satuan akan dimusnahkan tentunya.
Kemendag melarang importasi, bukan jual beli
Pada dasarnya masalah utama bisnis thrifting yang dilarang pemerintah adalah barangnya yang impor. Regulasi saat ini hanya seputar importasinya, bukan penjualan barang bekasnya.
Jadi, pemerintah tidak melarang jual beli pakaian bekas, pemerintah hanya melarang aktivitas impor untuk pakaian bekas berkaitan dengan dampak atau bahaya yang ditimbulkannya.
Lantas bagaimana dengan pakaian bekas impor yang terlanjur ada dipasaran?
Perlu diketahui jika di pasar Indonesia saat ini sudah banyak yang menjual pakaian bekas impor. Tak hanya secara offline, namun penjualan juga dilakukan secara online. Nah, berkaitan dengan hal ini pemerintah mengakui kesulitan untuk menindak karena penjualannya sudah terlalu marak.
Pemerintah juga selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor, sayangnya hal ini tak mudah dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pelabuhan tikus yang menjadi sasaran akses para importir ilegal.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga dilakukan agar mereka memilih produk lokal dibandingkan produk pakaian bekas impor.
Alternatif Bisnis Barang Bekas Impor
Nah, sudah tahu bukan alasan mengapa bisnis pakaian bekas impor bisa dilarang. Jika Kamu adalah salah satu yang melirik bisnis ini, sebaiknya urungkan saja. Selain dari sisi kesehatan, berbisnis pakaian bekas impor juga merugikan industri tekstil dalam negeri.
Selain pakaian bekas, Kamu bisa mencoba bisnis barang modal bekas yang sering digunakan pada industri permesinan, elektronika, maritim, dan lain sebagainya.
Kamu bisa berkonsultasi dengan jasa eksportir seperti misterexportir terkait barang yang seperti apa yang dibolehkan masuk ke Indonesia.
Perlu diketahui juga, barang bekas yang diimpor juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan dan memakan waktu yang cukup lama untuk pemeriksaannya. Jika Kamu tak ingin kesulitan, Kamu bisa menyerahkan masalah ini kepada ahlinya, misterexportir.
Sebagai jasa eksportir terbaik, misterexportir akan membantumu menguruskan perijinan dan segala hal terkait pengiriman barang. Jadi tak perlu khawatir, cukup percayakan pada misterexportir dan barang akan sampai tujuan dengan selamat. Mister exportir dengan tim yang profesional akan membantu Anda sampai tuntas.